Tentang Ilmu Kesehatan Anak Sp-1 - Universitas Sriwijaya
Anak berbeda dari dewasa baik dari aspek anatomi,fisiologi, imunologi, psikologi, perkembangan, dan metabolik. MenurutUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,pasal 1 Ayat 1: Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan..
Dokter spesialis anak sebagai salah satu elemen pembinaan danpeningkatan kesehatan dan kesejahteraan anak dituntut mengikuti perkembanganjaman sehingga terjadi peningkatan dan pemantapan kemampuan DSA dengankompetensi terkini.
Kurikulum 2007 mengamanatkan menghasilkan dokterspesialis anak(SpA) yang tidak sajaharus memiliki kompetensi akademik tetapi juga professional yang tinggi dalammemberikan pelayanan kesehatan anak secara paripurna bertaraf internasionalsesuai keadaan dan kebutuhan
Bagian Ilmu Kesehatan Anak melaksanakan pendidikanberdasarkan SK Menteri P7K No 02/1/U/1080 dan Lampiran No 076/U/1980 yangditerbitkan di jakarta tanggal 4 Desember 2980 serta SK rektor Rektor Unsriterakhir tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis 1- ProgramStudi Ilmu Kesehatan Anak FK Unsri dengan No 059/UN9/DT.Kep/2012 tanggal 10Januari 2012Sampai dengan akhir 2017, Bagian anak FK Unsrisudah meluluskan 186 dokter spesialis anak yang tersebar diseluruh Indonesia.
Kurikulum pendidikan dokter spesialis mengacu padakurikulum yang dibuat oleh Kolegium Ilmu Kesehatan Anak IndonesiaKurikulumdikembangkan dengan mengikuti pola kurikulum berbasis kompetensi yang bersifat learner-centered. Kompetensi yang perludikuasai oleh peserta didik pada akhir pendidikan adalah acuan utama. Pendekatan pendidikanDokter spesialis anak juga mengedepankan pendekatan prinsip holistik dalam ilmupendidikan yang terkait erat dengan 4 pilar pendidikan yaitu learning to live together, learning to know, learning to do, dan learning to be.
Kompetensi Dasar Program Studi
Standarkompetensi lulusan pendidikan dokter spesialis anak merupakan kriteria minimaluntuk melakukan tugas sebagai dokter spesialis anak yang didasari ataspengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan yang dipersyaratkanKualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI). DalamPeraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8/2012 tentang Kualifikasi KerjaNasional Indonesia disebutkan bahwa seorang spesialis dituntut untuk :
1. Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi,dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melaluiriset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji. (kemampuan kerja)
2. Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan,teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan interatau multidisipliner. (penguasaanpengetahuan)
3. Mampu mengelola riset dan pengembangan yangbermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuannasional dan internasional.(wewenang dantanggung jawab)
Kompetensi Dokter Spesialis AnakKompetensi adalahseperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorangsebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakantugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Untuk mewujudkan profil tersebut kompetensiyang perlu dicapai setiap lulusan pendidikan dokter spesialis anak diurai sbb:.. Kompetensi utama (9area kompetensi.)
Kompetensi inti,terdiri dari kompetensi dasar dan lanjutan yang merupakan hard skill. Kompetensi dasar seorang dokterspesialis anak adalah pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang diperlukan untuk mendeteksi, memahamidan menindaklanjuti kebutuhan status sehat yang mendasar dan masalah sakit yangpaling sering dijumpai agar anak usia 0-18 tahun dapat tumbuh kembang optimal.
Kompetensi pendukung Kompetensi lainnya
Kompetensi Umum yaitu yaitu komunikasi, patient safety, team work dan etika. Kompetensi inti dandasar tertuang dalam 9 area kompetensi yang merupakan bagian yang tidakterpisahkan
- Area Kompetensi I: Komunikasi efektif
- Area Kompetensi II: Keterampilan klinis
- Area Kompetensi III: Mempergunakan landasan ilmiah ilmu kedokteran dalam praktek
- Area Kompetensi IV: Diagnosis, pengelolaan, pencegahan, dan keselamatan pasien
- Area Kompetensi V: Belajar sepanjang hayat dan pengelolaan informasi
- Area Kompetensi VI: Pengembangan profesi , kepribadian, medikolegal
- Area Kompetensi VII: Konteks sosial, kemasyarakatan, dan manajemen pelayanan kesehatan
- Area Kompetensi VIII: Pertimbangan moral, etika, dan profesionalisme
- AreaKompetensi IX: Pemecahan masalah dan riset