Tentang Teologi (Akademik) S3 - Sekolah Tinggi Teologi HKBP
Sekolah TinggiTheologia HKBP berasal dari Fakultas Theologia Universitas HKBP Nommensen.Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.0128/U/1975, tanggal 30 Juni 1975 status Fakultas Teologi ditetapkan dengan statusDiakui. Akibat ketidaksepahaman Rektor Universitas HKBP Nommensen dengan PimpinanHKBP sebagai pemiliknya, STT HKBP berpisah dari Universitas HKBP Nommensen.Sekolah Tinggi Theologia (STT) HKBP yang merupakan pendidikan teologi lahirdalam struktur baru untuk mengganti struktur lama dari Fakultas TheologiaUniversitas HKBP Nommensen, sesuai dengan keputusan Sinode Godang Istimewa HKBPtanggal 23-27 Januari 1978 di Seminarium Sipoholon Tarutung.
Sekolah ini bernaungdan diasuh oleh HKBP. Tanggal 12 April 1978 Fakultas Theologia Universitas HKBP Nommensen resmiberpisah dari Universitas HKBP Nommensen dan berdiri sendiri langsung di bawahPimpinan HKBP dengan nama Sekolah Tinggi Theologia (STT) HKBP. Tahun 1981-1986dalam kepemimpinan Rektor Pdt. Dr. SM. Siahaan, Kopertis Wilayah I NanggroeAceh Darussalam-Sumatera Utara memberikan izin operasional kepada STTHKBP. Sejak periode ini programPendidikan Agama Kristen (PAK) dari Departemen Agama R.I. dipercayakan untukdikelola di STT HKBP. Dengan Surat Keputusan Departemen Pendidikan/Kopertis Wilayah I, tanggal 15Desember 1989, No. 0782/1989, STT HKBP mempunyai status Terdaftar.
Tanggal15 Maret 2005, Depag R.I. melalui Dirjend Bimas Kristen Protestan memberikanstatus Akreditasi Diakui kepada STT HKBP untuk Program Studi Strata 1melalui Surat Keputusan No. DJ.III/Kep/HK.00.5/18/558/2005, tanggal 15 Maret2005. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat KristenKementerian Agama R.I. No. DJ.III/Kep/HK.00.5/320/2010, tanggal 27 Juli 2010memberikan ijin penyelenggaraan program strata satu (S1) Program Studi TeologiKependetaan kepada Sekolah Tinggi Theologia (STT) HKBP.
Visi Program Studi
SekolahTinggi Theologia (STT) HKBP menjadi pusat pendidikan teologi yang cemerlangmelalui suatu sistem persekutuan pembelajaran teologi yang bermutu, terbuka,dialogis, inklusif dan bekerjasama dengan gereja, jemaat-jemaat, lembagapendidikan tinggi teologi lain, dalam menghadapi dinamika kehidupan masyarakatpluralis masa kini dan masa yang akan datang. Misi Program Studi
- Mengembangkan SumberDaya Manusia (SDM) baik dosen, pegawai dan mahasiswa secara bertahap danberkelanjutan.
- Menata dan mengembangkansuatu sistem persekutuan pembelajaran teologi yang berdasarkan nilai-nilaikristiani.
- Memberikan pelayananedukasi dan pedagogi di bidang teologi yang bermutu kepada mahasiswa, pekerja jemaat, dan warga jemaat.
Kompetensi Dasar Program Studi
RumusanVisi, Misi, Tujuan serta Sasaran program studi, yang secara resmi dicantumkandi dalam Statuta STT HKBPdan dalam BukuPanduan STT HKBP (edisi 2006) disebarluaskan kepadadosen, mahasiswa, sinode gereja, karyawan, serta gereja-gereja dan organisasi-organisasiKristen. Khususkepada mahasiswa dan dosen, semua ini disosialisasikan melalui pertemuanPembukaan dan Penutupan Perkuliahan setiap semester, dan Pertemuan Dies NatalisSTT HKBP secara teratur dan berkala.
Selain di dalam Buku Panduan, rumusan Visi dan Misi juga dicetak dan disebar-luaskandalam bentuk leafleat.Dalam berbagai kesempatan tatap muka dan diskusi antara mahasiswa dan dosen,tampak bahwa sebagian besar mahasiswa dan dosen telah memahami dengan baik visidan misi program studi S-1 STT HKBP.
Kepemimpinan pada program studi S-1 Teologi adalah bagiandari kepemimpinan di seluruh STT HKBP. Dalam pemberlakuannya kepemimpinan padaprogram studi S-1 menerapkan sistem pengelolaan sebagai berikut: (a) kolegial; kebijakandirumuskan bersama-sama, dan setiap permasalahan dibicarakan bersama, (b) profesional; tugas-tugasdilaksanakan secara efisien, efektif, berdisiplin, cermat, dan penuhtanggungjawab, (c) visioner; semua pekerjaan mengacu pada perwujudan visi yang sudahdirumuskan dan disepakati bersama dan secara berkala dilakukan evaluasi atas perwujudanvisi itu.
Dalam pelaksanaan tugas, setiap kepala bagian atau unitdi STT HKBP menerapkanprinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, efisiensi. Unit adalah unsurpelengkap guna menunjang pertumbuhan dan pengembangan sivitas akademika STTHKBP. Tiap unit dipimpin oleh seorang kepala unit dan bertanggungjawab kepadaKetua STT HKBP dan atasan langsung. Unit dapat dikembangkan sesuai dengandinamika dan kebutuhan sivitas akademika STT HKBP melalui rapat senat Dosen STTHKBP. Para kepala bagian/unit melakukan fungsi koordinasi, pengarahan danmembuat laporan. Laporan tersebut dipergunakan sebagai bahan untuk evaluasi danpenilaian pelaksanaan pekerjaan.Penilaian pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh atasanlangsung dari masing-masing bagian atau unit. Unsur-unsur yang dinilai dalampenilaian pelaksanaan pekerjaan adalah: pengetahuan dan penguasaan pekerjaan,ketepatan/mutu kerja, inovasi/prakarsa keinginan belajar atastugas-tugas, inovasi dalam bekerja untuk memperbaiki/meningkatkan kinerja,komunikasi dan kerjasama, kehadiran, tanggung jawab, kejujuran, ketaatan. NamunPenilaian dengan menggunakan skala angka dalam bentuk format Daftar PenilaianPelaksanaan Pekerjaan masih sedang dipersiapkan. Sistem pengelolaan di STT HKBP dapat dilihat dalam lima aspek: Perencanaan, Pengaturan,Kepegawaian, Kepemimpinan dan Pengawasan.