Program Studi Doktor Pengembangan Sumberdaya Manusia didirikan berdasarkan kebutuhan stakeholder terhadap pengelolaan sumberdaya manusia di instansi pemerintah, perusahaan swasta, NGO yang berperan sebagai Leader, Policy Analyst, Peneliti dan Praktisi. Program Studi Doktor Pengembangan Sumberdaya Manusia dibuka berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 4311/J03/OT/2008 Tentang Pembukaan Program Studi di Lingkungan Universitas Airlangga pada tanggal 10 Maret 2008. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor. 1331/H3/KR/2010 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Doktor Pengembangan Sumberdaya Manusia dibawah pengelolaan Sekolah Pascasarjana. Dengan entitas berbentuk sekolah, Sekolah Pascasarjana UNAIR menempatkan diri sebagai unsur pelaksana akademik setara fakultas yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan pada bidang keilmuan tertentu (berdasarkan definisi sekolah pada Statuta UNAIR, PP No. 30 Tahun 2014). Berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT No. 902/SK/BAN-PT/Akred/D/III/2018, menyatakan bahwa Program Studi Doktor Pengembangan Sumberdaya Manusia terakreditasi dengan peringkat A.
Menjadi program studi berkelas dunia yang mengembangkan Doktor PSDM dengan kepemimpinan transformatif untuk dunia yang lebih baik
1. Menyelenggarakan pendidikan di bidang pengembangan sumber daya manusia yang memiliki kepemimpinan
transformative
2. Menyelenggarakan penelitian di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan daya saing bangsa
3.Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama terkait pengembangan sumber daya manusia
1. Leader: Melakukan inisasi dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan pengembangan SDM
1.1 Mampu menyusun perencanaan program Pengembangan kualitas SDM.
1.2 Mampu mengorganisasikan pelaksanaan program pengembangan kualitas SDM.
1.3 Mampu mengarahkan pelaksanaan program pengembangan kualitas SDM.
1.4 Mampu mengevaluasi pelaksanaan program pengembangan SDM.
1.5 Mampu menjalin komunikasi dengan semua pihak.
2. Policy Analyst: Mengembangkan kerangka kerja dalam proses perumusan, implementasi, dan evaluasi kebijakan di bidang pengembangan SDM.
2.1 Mampu mengidentifikasi perkembangan ilmu pengetahuan PSDM berdasarkan hasil penelitian dan kajian mutakhir.
2.2 Mampu mengembangkan model PSDM berdasarkan asumsi dan paradigma tertentu.
2.3 Mampu melakukan pendekatan multi-disipliner bagi penerapan ilmu secara profesional.
2.4 Mampu merancang kerangka pemikiran dalam mengembangkan alternatif keputusan dan kebijakan dalam rangka pengembangan kualitas manusia berdasarkan penelitian.
3. Peneliti: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai dengan peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara nomor 45 tahun 2013 terkait tugas pokok analis kebijakan.
3.1 Mampu menghasilkan riset dan analisis kebijakan
3.2 Mampu meneliti fenomena dalam PSDM untuk membuat rekomendasi kebijakan
3.3 Berkomunikasi, koordinasi advokasi, konsultasi dan negosiasi terkait kebijakan
3.4 Mampu mengelola program penelitian atau kajian menjadi publikasi hasil kajian kebijakan.
4. Praktisi: Mengaplikasikan program dan kegiatan pengembangan kualitas SDM.
4.1 Mampu menyusun program PSDM secara sistematis berdasarkan kajian dengan pendekatan dari berbagai perspektif.
4.2 Mampu mengembangkan program dan kegiatan pengembangan kualitas manusia dengan mengintegrasikan berbagai pendekatan.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]