Berdiri tahun1978 mengacu pada SK Ditjen Dikti Nomor 0124/U/1978 dan diperbarui pada tahun 1993 dengan SK Ditjen Dikti Nomor 588/DIKTI/Kep/1993. Terakhir, program ini mendapatkan akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional dengan nomor 2048/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/D/IV/2020. Melalui SK ijin operasional Nomor 3805/H40/DT/2015 tentang Perpanjangan Pendirian dan Izin Operasional Prodi Pendidikan IPS SPs UPI, Program Doktor Pendidikan IPS memiliki otonomi untuk menyeleksi calon, memproses pembelajaraan dengan kurikulum yang selalu disesuaikan dengan tunturan zaman. Kurikulum MBKM dirancang mengikuti tuntutan abad ke 21.
Menghasilkan peneliti, perencana, pengembang dan praktisi Pendidikan IPS yang leading and outstanding mendapat pengakuan secara nasional maupun internasional pada tahun 2025
(1) Menyelenggarakan Program Doktor Pendidikan IPS untuk menghasilkan ahli dalam bidang penelitian, perencanaan, dan pengembangan pendidikan dan pembelajaran IPS yang inovatif serta mampu memecahkan masalah dalam bidang keilmuannya;
(2) Menyelenggarakan riset dan pengembangan yang kreatif, original, dan teruji dalam bidang Pendidikan IPS yang diakui secara nasional dan internasional;
(3) Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk mendiseminasikan gagasan-gagasan baru yang dapat memberikan kontribusi yang bermakna bagi pengembangan dan peningkatan mutu Pendidikan IPS di tingkat nasional dan internasional;
(4) Menyelenggarakan kerjasama dengan universitas lain, lembaga pemerintahan dan non-pemerintahan, Perkumpulan Pogram Studi Pendidikan IPS, Asosiasi Profesi Pendidikan IPS, Musyawarah Guru Mata Pelajaran IPS, serta Asosiasi Guru IPS guna mewujudkan pencapaian Program Studi unggul di tingkat nasional dan internasional.
PEO
Deskripsi
Ahli Pendidikan IPS
(PEO 1)
Lulusan mampu menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan keahliannya berlandaskan nilai-nilai kependidikan untuk meningkatkan mutu dan hasil pembelajaran serta memaksimalkan potensi peserta didik.
Praktisi Pendidikan IPS di Institusi Pendidikan
(PEO 2)
Lulusan mampu merancang kurikulum dan pembelajaran IPS sesuai dengan dokumen kurikulum yang berlaku, masalah-masalah sosial, kompetensi mahasiswa dan peserta didik yang dikembangkan dalam beragam model pembelajaran yang inovatif di persekolahan atau perguruan tinggi.
Peneliti Pendidikan IPS
(PEO 3)
Lulusan mampu mengembangkan ilmu pengetahuan IPS melalui penelitian sehingga menghasilkan karya yang kreatif, orisinal, dan teruji dengan pendekatan multi dan transdisipliner serta memublikasikan gagasan dan hasil penelitian dalam jurnal nasional ataupun internasional.
Pemimpin dalam Pengelolaan Pendidikan IPS
(PEO 4)
Lulusan yang mampu menjadi pemimpin dalam pengelolaan bidang Pendidikan IPS baik di sekolah atau pembaga pendidikan, pemerintahan dan masyarakat yang mampu menangkap peluang-peluang yang tersedia di era global dengan memanfaatkan kompetensi dalam berinovasi, berkreasi, berkolaborasi, berjejaring, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]