Tentang Kriminologi S3 - Universitas Indonesia
Studi Kriminologi pada Universitas Indonesia dimulai jauh sebelum didirikannya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Awal perkembangan studi Kriminologi ditandai dengan didirikannya Lembaga Kriminologi pada Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan UI pada 15 September 1948. Sebagai perbandingan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik resmi berdiri pada tanggal 1 Februari 1968, dengan nama Fakultas Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan. Lembaga Kriminologi yang didirikan oleh Prof. Van Hattum, seorang Guru Besar Hukum Pidana, dimaksudkan sebagai lembaga yang bertujuan membantu pelaksanaan proses peradilan pidana dengan memberikan keterangan-keterangan ahli, seperti dokter, ahli kimia forensik dan ahli-ahli lainnya. Jurusan Kriminologi resmi berdiri pada tanggal 1 September 1962, bersama dengan jurusan-jurusan lainnya (kecuali Jurusan Publisistik/Ilmu Komunikasi Massa yang telah berdiri sejak 12 Desember 1959), dengan staf pengajar intinya terdiri dari Paul Moedikdo Moeliono, SH; Mardjono Reksodiputro, SH., dan Koesriani Siswosoebroto, SH. Tokoh-tokoh lain di belakang terbentuknya Jurusan Kriminologi pada waktu itu antara lain Soeleman Soemardi, SH., MA., Miriam Boediardjo, MA., dan T.O.Ihromi, SH.,MA. Selain pengajar inti terdapat beberapa pengajar lain yang menjadi tulang punggung diselenggarakannya pendidikan tingkat Sarjana Jurusan Kriminologi yang pertama di Universitas Indonesia ini, yang terdiri dari Prof. Mr. Roeslan Saleh (Guru Besar Hukum Pidana), R.P. Bahruddin Soerjobroto (Ahli Penjara/Pemasyarakatan), C.L. Rudolf (Ahli Ilmu Kesejahteraan Sosial), dr. Partomo Alibazah (Ahli Biologi dan Antropobiologi), dan M. Rachmat (Ahli Daktiloskopi). Tujuan pendirian Jurusan Kriminologi adalah menghasilkan sarjana yang mempunyai wawasan pengetahuan sebab musabab kejahatan dan pencegahan kejahatan secara multidisipliner. Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut, kurikulum Jurusan Kriminologi memasukkan beberapa mata kuliah yang menggambarkan kebutuhan agar seorang Sarjana Kriminologi mampu dan menguasai beberapa bidang ilmu yang tersebar dari yang bersifat biologi seperti antropobiologi, yang bersifat praktis seperti ilmu sidik jari atau daktiloskopi. Yang bersifat ilmu kehakiman (kedokteran dan kimia forensik), psikologi, hukum, ilmu sosial budaya. Dengan demikian kurikulum Jurusan Kriminologi memiliki ciri-ciri yang sifatnya multidisipliner, tanpa penekanan pada salah satu disiplin yang dominan. Acuan yang dipakai dalam penyusunan kurikulum Jurusan Kriminologi pada waktu itu adalah "Criminology: Teaching University" terbitan UNESCO, 1962. Sebagai institusi ilmiah maka dalam rangka mempertahankan integritas akademik, evaluasi yang berkelanjutan dan usaha-usaha perbaikan kurikulum Jurusan Kriminologi terus dilakukan. Dalam rangka usaha meningkatkan kemampuan akademik dan rencana jangka panjang Jurusan Kriminologi, maka pada tahun 1965 Mardjono Reksodiputo, SH., dikirim ke Amerika Serikat untuk mendalami Kriminologi pada University of Pensylvania, Philadephia, dan kembali ke Indonesia pada tahun 1967 dengan memperoleh gelar MA pada bidang Kriminologi. Penambahan bobot mata kuliah dilakukan setelah beliau kembali dari Amerika Serikat. Pada periode tahun 1976-1982 status Jurusan Kriminologi mengalami perubahan, yaitu menjadi Program Studi Kriminologi di bawah Departemen Sosiologi. Hal ini terjadi sebagai konsekuensi dirombaknya struktur dan nama Fakultas menjadi Fakultas Ilmu-ilmu Sosial, yang semula terdiri dari jurusan-jurusan menjadi departemen-departemen. Meskipun begitu, otonomi Program Studi Kriminologi dalam kurikulum tidak menjalani perubahan. Perubahan kurikulum Jurusan Kriminologi yang agak drastis terjadi pada tahun 1982. Tahun 1982 itu diawali dengan diterapkannya Sistem Satuan Kredit Semester (SKS)
Visi Program Studi
Menjadikan Departemen Kriminologi FISIP UI sebagai departemen yang unggul secara akademik di bidang kriminologi di Indonesia dan diakui secara internasional, dalam rangka mendukung terwujudnya upaya Universitas Indonesia menjadi pusat unggulan (center of excellence) akademik di Indonesia yang juga diakui secara internasional.
Misi Program Studi
1. Mendidik mahasiswa agar menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dalam menerapkan, mengembangkan, dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan dan teknologi kriminologi, yang dipergunakan untuk memahami dan memecahkan masalah kriminalitas serta menyebarluaskan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional; . Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kriminologi, melalui penelitian, pengembangan dan pendidikan, berdasarkan realitas sosial yang dihadapi oleh bangsa Indonesia yang relevan secara nasional dan diakui secara internasional; . Mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi kriminologi untuk kepentingan masyarakat sebagai wujud dari dharma pengabdian pada masyarakat.