Tentang Ilmu Hukum S3 - Universitas Udayana
Padatanggal 3 Agustus 2012, Menteri Pendikandan Kebudayaan memeberikan izin operasional pendirian Program Studi Doktor IlmuHukum Universitas Udayana. Izinoperasional itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti atas namaMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor :264/E/O/2012
Visi Program Studi
Menjadi lembaga pendidikan yang menghasilkan doktorilmu hukum yangunggul, mandiri, dan berbudaya dalamtatanan masyarakat global.
Misi Program Studi
Meningkatkan pemahaman dan penguasaan serta mampu mengembangkan ilmuhukum, dalam tataran abstraksi analisis, baik teoritikal maupun praktikal.
Kompetensi Dasar Program Studi
Mengacupada ideologi negara Pancasila dan nilai-nilai budaya Indonesia yangprularistik, maka implementasi pendidikan nasional yang diselenggarakan olehProgram Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Udayana mencakupproses menumbuh kembangkan afeksi sebagai berikut :
a. berjiwaPancasila yang memiliki integritas ilmiah;
b. bersifatterbuka dan tanggap terhadap perkembangan ilmu, teknologi, seni, danpermasalahan yang diadapi oleh masyarakat;
c. memilikikedalaman wawasan dan keluasan cakrawala keilmuan melalui kreativitas penalarandalam ilmu hukum;
d. kemandiriandan kemampuan mengembangkan konsep melalui pengkajian ilmu hukum dalampengembanan hukum; dan
e. mengabdikanilmu pengetahuan hukum bagi pembangunan untuk meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan serta kemaslahatan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara.
Lulusan Prodi Doktor Ilmu Hukum PPs Unud, di didikagar memiliki kompetensi sebagai berikut:
a. mampumenemukan dan mengembangkan konsep-konsep dan teori-teori baru di bidang ilmuhukum melalui penelitian mandiri;
b. mampumengorganisasikan, melaksanakan, dan memimpin penelitian di bidang ilmuhukum, melakukan deseminasi sertaaplikasi teori ilmu hukum melalui pendekatan inter, multi dan transdisiplinerdalam mengamalkan keahlian secara professional; c. mampumengembangkan wawasan dan pemikiran teoritikal dan praktikal dalam pengembananhukum; dan
d. mampusecara professional dan beretika memecahkan masalah-masalah hukum dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.