Alamat
Universitas Syiah Kuala Jln. Teuku Nyak Arief Darussalam, Banda Aceh, Aceh, 2
Tentang Ilmu Hukum S3 - Universitas Syiah Kuala
Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unsyiah didirikan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 398/E/O/2012, tanggal 23 November 2012. Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fak.Hukum Unsyiah, berdiri dikarenakan adanya surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/U/1999 yang menjelaskan bahwa Pendidikan Program Doktor di Perguruan TInggi diperlukan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan konsep baru dalam bidang ilmu melalui pendekatan interdisipliner. Keunggulan dari Program Studi DIH Unsyiah adalah bahwa kajian Prodi DIH Unsyiah adalah kajian ketatanegaraan, kajian keperdataan, dan kajian pidana yang berkonsentrasi pada otonomi khusus dalam sistem pemerintahan di Indonesia dan hukum Internasional. Dengan berlakunya Undang-Undang Otonomi Khusus, kajian ini sangat relevan untuk dikembangkan melalui pengembangan pendidikan hukum pada jenjang doktor. Pengembangan pendidikan ilmu hukum pada jenjang Doktor adalah sebagai upaya pengembangan sumber daya manusia, dalam rangka meningkatkan nation competitiveness.
Visi Program Studi
Menjadi Prodi DIH yang unggul dan terkemuka di Tingkat Nasional dan Asia Tenggara pada tahun 2022
Misi Program Studi
1. Menyelenggarakan pendidikan hukum yang unggul dan profesional
2. Menyelenggarakan penelitian yang unggul dalam pengembangan ilmu hukum otonomi daerah dan penyelesaian masalah hukumnya
3. Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat dan menjalin kerjasama dengan berbagai institusi dalam negeri.
Kompetensi Dasar Program Studi
Program Studi DIH telah merancang kurikulum berbasis kompetensi, berorientasi kebutuhan masa depan sehingga para lulusan memiliki 3 (tiga) kompetensi, yaitu kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lain yang bersifat khusus. dengan kompetensi tersebut lulusan DIH akan memiliki integritas moral dan keahlian dalam bidang ilmu hukum pada umumnya, yang mencakup baik hukum nasional maupun hukum internasional, kemampuan menyelesaikan masalah hukum, baik ditingkat internasional, nasional maupun lokal.