Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dimulai pada tahun akademik 1997/ 1998, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No.517/Dikti/Kep/1996 tanggal 12 Nopember 1996. Program Doktor (S3) Ilmu Hukum bertujuan menghasilkan lulusan Doktor di bidang Ilmu Hukum yang berkualitas dan memiliki idealisme keilmuan, integritas kepribadian yang tanggap terhadap perkembangan ilmu dan teknologi serta problem-problem sosial. Program Doktor (S3) Ilmu Hukum berupaya mendidik kader pada tingkat yang memiliki basis dan tanggungjawab serta integritas kepribadian agar mampu berpartisipasi dalam proses pengembangan iptek, pertumbuhan dan pengembangan sosial. Selanjutnya berdasarkan penilaian Tim Akreditasi maka Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum pada tanggal 19 Desember 2017 memperoleh Akreditasi dengan peringkat B yang berlaku sampai tanggal 19 Desember 2022
Menjadi Program Doktor Ilmu Hukum yang Unggul, Berintegritas, Kompetitif dan Mampu Mengaplikasikan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam Pembangunan Hukum Baik Skala Nasional dan Internasional
1. Mendidik kader ilmuwan Doktor Ilmu Hukum yang berkualitas dengan basis dan tanggung jawab keilmuan yang memiliki daya saing nasional dan global;
2. Mendidik kader ilmuwan Doktor Ilmu Hukum yang memiliki integritas, kepribadian, dan mampu berpartisipasi dalam proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perkembangan sosial budaya untuk kepentingan bangsa dan Negara dengan menjunjung tinggi nilai-nilai relegius dan moralitas;
3. Mendidik kader ilmuwan Doktor Ilmu Hukum dengan pembebasan dan pencerahan berpikir yang berbasis penalaran hokum untuk menghasilkan temuan-temuan baru yang bermanfaat bagi penerapan pembangunan hukum di Indonesia
Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum memiliki kurikulum yang memuat kompetensi lulusan yang dirumuskan secara jelas sebagai berikut:
1. Kompetensi Utama : Pertama, mahasiswa lulusan mampu memecahkan persoalan hukum dengan cara berpikir yang logis dan sistematis. Kedua, mahasiswa lulusan mampu mengembangkan kreatifnya dalam membuat model teori hukum. Ketiga, mahasiswa mampu melakukan pekerjaan secara profesional dan menjalin kerjasama di dalam bidang pekerjaaannya masing-masing. Keempat, mampu melahirkan ide-ide baru untuk merespon perkembangan ilmu dan teknologi.
2. Kompetensi Pendukung : Pertama, mahasiswa lulusan mampu menggunakan sarana teknologi. Kedua, mahasiswa lulusan mampu menerapkan pengetahuan ilmu hukum yang diperoleh guna melakukan analisis dampak sosial.
3. Kompetensi Lainnya : Pertama, mahasiswa lulusan memiliki sifat profesional, bermoral, beretika serta kepedulian terhadap nilai-nilai yang berlaku di dalam lingkungan dan masyarakat. Kedua, mampu berinteraksi dalam strata kehidupan bermasyarakat.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]