Tentang Ilmu Hukum S3 - Universitas Sebelas Maret
Perkembangan hukum di Indonesia mengalami perubahan besar, cepat dan kompleks. Globalisasi menyebabkan perubahan hukum di bidang bisnis, menimbulkan institusi-institusi hukum baru, pergeseran kekuasaan yang sentralistik ke desentralistik menyebabkan perubahan tingkah laku kebijakan birokrasi baik di pusat maupun di daerah yang merubah dari paradigma lama ke paradigma baru. Perubahan ketatanegaraan negara yang ditandai dengan amandemen UUD 1945, perubahan peran MPR, timbulnya DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, sengketa tanah antara rakyat dan pengembang, supremasi hukum, tenggelam karena kekuasaan dan politik, aturan hukum di bidang perburuhan, investasi, pertanahan yang tidak memihak rakyat.Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya melalui hukum semua keadaan yang diakibatkan perubahan tersebut dapat diatasi. Untuk itu dibutuhkan tenaga profesional di bidang hukum yang mampu mengikuti perkembangan dan mampu memberi saran, solusi demi tegaknya supremasi hukum.Menghadapi hal tersebut perlu pendidikan hukum yang menyiapkan tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagaimana diharapkan tersebut di atas.Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret yang berdiri berdasarkan SK. Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 2109/D/T/2007 ingin mengantarkan lulusannya dapat menyesuaikan diri dan memberi solusi atas perubahan tersebut di atas.Program Doktor ini dengan konsentrasi Ilmu Hukum dimana minat mahasiswa pada bidang hukum tertentu akan difasilitasi.
Visi Program Studi
Melahirkan Doktor Ilmu Hukum sebagai legal scientist yang mampu menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas dan memiliki intergritas moral tinggi, keunggulan dan daya kompetitif di bidangnya pada tataran nasional maupun internasional
Misi Program Studi
1. Menyelenggarakan metode pembelajaran yang menekankan pada keterlibatan individu mahasiswa dan dosen secara aktif dalam suatu komunitas kesejawatan intelektual, dimana dosen mampu membimbing, membuka wawasan dan menginspirasi mahasiswa untuk berpikir progresif dan multi disipliner dalam bidang hukum2. Menyelenggarakan metode penulisan yang kontemporer dalam rangka memecahkan masalah penulisan untuk menghasikan rekomendasi penelitian yang mampu memperkaya/mengembangkan teori-teori hukum yang sudah ada, bisa memberi solusi terhadap masalah-masalah hukum yang dihadapi bangsa dan mampu mengembangkan budaya dan masyarakat.3. Mendinamisasi pendidikan hukum yang terbuka dalam rangka membudayakan iklim akademis dan penciptaan ilmuwan hukum yang memiliki integritas dan cara pandang luas serta peka terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.