Tentang Ilmu Hukum S3 - Universitas Katolik Parahyangan
Program Doktor ilmu Hukum adalah lembaga pendidikan bertujuan menghasilkan doktor ilmu hukum dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian untuk pengembangan Ilmu Hukum di lingkungan Unpar khususnya dan di Indonesia pada umumnya, serta untuk menghasilkan lulusan yang memiliki integritas ilmiah, bersikap terbuka, memiliki wawasan dan kemampuan dasar ilmu hukum, menguasai pendekatan teori, konsep dan paradigma sesuai dengan keahliannya, mampu memberikan kontribusi dalam pemecahan permasalahan bangsa dan mengkomunikasikan pemikiran serta hasil karyanya. Program ini di selesaikan dalam 42 sks, (10 sks mata kuliah wajib, 32 sks untuk Disertasi)
Visi Program Studi
Visi Program Doktor Unpar adalah menjadi lembaga pendidikan doktor yang terkemuka dan bermutu tinggi di Jawa Barat, yang lulusannya mampu berkiprah dalam pembangunan masa depan bangsa Indonesia..
Misi Program Studi
Misi program ini adalah : . Menyelenggarakan proses pembelajaran agar lulusannya : a. memiliki kemampuan akademik dan keterampilan profesional b. mampu mengembangkan Ilmu Hukum melalui proses penelitian c. mampu melakukan penelitian dan memutakhirkan Ilmu Hukum. . Melakukan penelitian untuk pengambangan ilmu dan teknologi terutama bagi kesejahteraan masyarakat tersisih; . Melakukan kaji tindak dan menyebarluaskan hasil penelitian dan penemuan pemikiran baru, terutama bagi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat tersisih.
Kompetensi Dasar Program Studi
Lulusannya mampu: . Memiliki integritas ilmiah; . Bersikap terbuka dan tanggap terhadap perkembangan Ilmu Hukum, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat; . Memiliki wawasan dan kemampuan dasar Ilmu Hukum, serta keterampilan yang diperlukan untuk mengadaptasi dan atau memanfaatkan metodologi baru yang akan digunakan dalam melakukan penelitian; . Menguasai pendekatan teori, konsep dan paradigma yang paling sesuai dengan bidang keahliannya; . Akrab dengan masalah dan karya serta pemikiran mutakhir para ahli dalam kawasan keahliannya; . Mampu menggunakan pengetahuan dan keterampilan dalam kawasan keahliannya untuk menemukan jawaban dan atau memecahkan permasalahan yang kompleks, termasuk yang memerlukan pendekatan lintas disiplin; . Mampu mengkomunikasikan pemikiran serta hasil karyanya, baik dengan sejawat maupun khalayak yang lebih luas.