Tentang Ilmu Hukum S3 - Universitas Jambi
PembentukanFakultas Hukum Universitas Jambi sudah mulai dirintis pendiriannya sejak tahun1961 oleh para tokoh pendidikan, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah Jambi.Usaha tersebut berhasil secara resmi pada tanggal 01 April 1963 melalui SuratKeputusan Menteri PTIP No.25 Tahun 1963, Tanggal 23 Maret l963 ditetapkansebagai sebuah Fakultas. Sejak berdirinya, Fakultas Hukum Universitas Jambidipimpin oleh seorang Dekan yang bertanggung jawab kepada Rektor. Saat ini, dalampelaksanaan tugas seharihari Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil DekanyaituWakil Dekan bidang Akademik, Kerja Sama dan Teknologi Informasi. KemudianWakil Dekan bidang Administrasi Kepegawaian dan Keuangan, dan Wakil Dekanbidang Kemahasiswaan.Sejakberdiri hingga tahun 2014 Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi yakni Prof. H.Z. Ansyori Ahmad, S.H., Prof. H. Idris Djakfar, S.H., Prof. H. Fuad Bafadhal,S.H., Prof. H. Rozali Abdullah, S.H., Muhammad Zaini, S.H., H. Djalaluddin,S.H., Ansorullah, S.H., M.H., Taufik Yahya, S.H., M.H. dan saat ini dipimpinoleh Dr. Helmi, S.H., M.H.SebagaiFakultas yang telah berdiri sejak 1963, Fakultas Hukum Universitas Jambi telahdan akan terus berperan melalui aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi bidanghukum yakni pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Melaluilulusan yang berkualitas, alumni Fakultas Hukum telah berperan dalam masyarakatdan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional dan daerah.
Visi Program Studi
Mengacu pada visi Universitas Jambi,maka visiFakultas Hukum Universitas Jambi. Visi Fakultas Hukum UniversitasJambi adalah:Menjadi Fakultas Hukum yangUnggul dalam Hukum Sumberdaya Alam pada Tahun 2025
Misi Program Studi
Mewujudkan Fakultas Hukum yangunggul di tingkat Nasional dan Internasional Pada tahun 2025, maka dijabarkanmisi sebagai berikut:Menyelenggarakan pendidikan hukumberorientasi kearifan lokal, hokum nasional dan perkembangan hukuminternasional.Menyelenggarakan penelitian hukumbidang sumber daya alam yang berkeadilan.Menyelenggarakan pengabdianmasyarakat bidang hukum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat menujumasyarakat yang sadar hukum.Menyelenggarakan manajemen internalorganisasi yang efektif dan efisien. Kompetensi Dasar Program Studi
1 Penegak hukum Sarjana hukum yang berprofesi sebagai advokat, hakim, jaksa, dan polisi yang berintegritas dalam penegakan hukum
2 Perancang hukum (legal drafter) Sarjana hukum yang mampu menyusun rancangan peraturan, keputusan, dan perjanjian
3 Staf hukum (legal officer) Sarjana hukum yang berkompeten dalam memberikan pelayanan administrasi yang berkaitan dengan hukum. Staf hukum ini antara lain sebagai pegawai notaris, pegawai di kantor pengacara, panitera, serta pegawai di kantor pemerintahan dan swasta.
4 Mediator / konsultan hukum Sarjana hukum yang terampil dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum di masyarakat.
5 Community leader Sarjana hukum yang mampu memimpin komunitas/masyarakat dan memengaruhi keputusan-keputusan dalam komunitas/masyarakat. Community leader ini antara lain legislator, pimpinan organisasi kemasyarakatan, dan pimpinan partai politik.
6 Peneliti hukum Sarjana hukum yang mampu dalam mengkaji dokumen hukum dan perundang-undangan.