Dasar dibukanya Program Magister Teknologi Pendidikan (Prodi TP) di UNTAN adalah izin penyelenggaraan S2 TP dari Dirjen Dikti, Nomor 2783/D/T/2008. TERAKREDITASI B oleh BAN-PT Nomor 172/SK/BAN-PT/Akred/M/I/2018. Tahun 2018 adalah tahun ke-10 Prodi Magister TP FKIP UNTAN.
Program studi magister TP dapat dipandang sebagai suatu kebutuhan maupun tuntutan peningkatan sumber daya manusia (karyawan, guru, dosen, instruktur, pengawas sekolah, kepala sekolah, dll) agar profesional dalam bidang pekerjaannya, khususnya bidang pembelajaran, pendidikan, pelatihan, dan sejenisnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam hal tersebut, Prodi TP diperlukan untuk menyiapkan (a) tenaga profesional yang mampu menerapkan teknologi pendidikan di sekolah, perguruan tinggi, lembaga diklat/kursus-kursus yang berdampak pada peningkatan efektivitas, efisiensi, dan hasil belajar dan (b) tenaga ilmuwan (teknolog) yang mampu melaksanakan penelitian dan pengembangan dalam bidang pembelajaran, khususnya sistem pembelajaran dan diklat yang inovatif.
Menjadi Program Studi Magister Teknologi Pendidikan yang berkarakter dan unggul dalam penerapan dan pengembangan teori, konsep, dan kawasan teknologi pendidikan
1. Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu sehingga menghasilkan lulusan yang mampu merancang, mengembangkan, memanfaatkan, mengelola, dan mengevaluasi proses dan sumber untuk belajar, serta yang memiliki daya saing di tingkat regional dan global.
2. Mengimplementasikan teori dan strategi pendidikan berbasis teknologi informasi, sehingga menghasilkan produk pendidikan dengan pendekatan sistem pembelajaran mandiri melalui penelitian dan pengembangan di bidang teknologi pendidikan.
3. Berpartisipasi aktif dan inovatif dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat untuk membantu memecahkan masalah-masalah pendi-dikan dan pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi informasi.
4. Menyelenggarakan kerjasama dengan berbagai pihak dalam lingkup regional, nasional, maupun internasional.
Capaian pembelajaran menurut KKNI (Perpres RI No. 8 Tahun 2012) adalah: internasilisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, pengetahuan, pengetahuan praktis, ketrampilan, afeksi, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja. Dalam SN-DIKTI, yang terkait dengan standar kompetensi lulusan, seperti tertera pada pasal 5 ayat (1) adalah: Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan.
a. Sikap diartikan sebagai perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual, personal, maupun sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
b. Pengetahuan merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
c. Ketrampilan merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
Dalam SN Dikti, unsur ketrampilan dibagi menjadi dua yakni ketrampilan umum dan ketrampilan khusus.
a) Ketrampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan
b) Keterampilan-khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]