Tentang Teknologi Pembelajaran S2 - Universitas Pendidikan Ganesha
Banyak kalangan telah menyadari bahwa hasil-hasil pendidikan di Indonesia masih jauh dari harapan. Hal ini terbukti belum optimalnya efisiensi dan efektivitas kinerja pegawai, karyawan, guru, atau dosen dari berbagai instansi, misalnya Sekolah, Perguruan Tinggi, Sanggar Kegiatan Belajar, Balai Pengembangan Kegiatan Belajar, Balai Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan kantor-kantor pemerintahan lainnya, walaupun secara kenyataan, mereka telah memiliki kualifikasi pendidikan S1. Salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja aparat tersebut, adalah meningkatkan jenjang pendidikannya dari S-1 ke S-2 atau S-3. Peningkatan jenjang pendidikan tersebut memerlukan wadah yang sesuai dengan tingkat pendidikan yang diinginkan.Program Studi Teknologi Pembelajaran Program Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha menyelenggarakan jenjang pendidikan pascasarjana yaitu Program Studi Magister (S2) Teknologi Pembelajaran dan Program Studi Doktor (S3) Ilmu Pendidikan konsentrasi Teknologi Pembelajaran. Program Pascasarjana (PPS) Universitas Pendidikan Ganesha telah berdiri dan telah menyelenggarakan Program Magister (S2) Teknologi Pembelajaran (TP) dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1347/D/T/2009, Tanggal 10 Agustus 2009. Berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 171/SK/BAN-PT/Akred/M/I/2018, Tanggal 3 Januari 2018, Prodi S2 Teknologi Pembelajaran Undiksha telah dinyatakan terakreditasi dengan nilai B. Mulai September 2017, Program Studi S2 TP membuka S3 Konsentrasi Teknologi Pembelajaran berafiliasi dengan Program S3 Ilmu Pendidikan Program Pascasarjana Undiksha. Program Studi Teknologi Pembelajarandidirikan dalam rangka mengakomodasi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas tenaga kependidikan di berbagai jenjang pendidikan dan meningkatkan kualitas pelayanan karyawan di berbagai instansi pemerintah dan swasta. Di samping itu, Program Magister (S2) Teknologi Pembelajaran dan S3 Ilmu Pendidikan Konsentrasi Teknologi Pembelajaran yang merupakan pendidikan profesional, pengembang, dan penelitijuga memiliki komitmen mengakomodasi terbitnya Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 tentang Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Untuk itu Undikshasebagai salah satu Universitas LPTK di Indonesia sepatutnya mendukung program pemerintah dalam kapasitas menghasilkan tenaga-tenaga kependidikan dan tenaga-tenaga fungsional pengembang teknologi pembelajaran yang berkualitas, yang memiliki kompetensi yang memadai dalam menyediakan pelayanan sesuai dengan tupoksinya. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat perlu disikapi secara arif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu caranya adalah menyediakan kurikulum untuk Program Magister Teknologi Pembelajaran dan Program Doktor Ilmu Pendidikan Konsentrasi Teknologi Pembelajaran. Pengembangan kurikulum Program Magister (S2) Teknologi Pembelajaran dan Program Doktor (S3) Ilmu Pendidikan Konsentrasi Teknologi Pembelajaran bertujuanmenyediakan acuan penyelenggaraan pendidikan, target capaian, dan kompetensi lulusan.Kurikulum dimaksud sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian, maupun bahan pelajaran serta cara penyampaiannya, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di Program Magister (S2) Teknologi Pembelajaran dan Program Doktor (S3) Ilmu Pendidikan Konsentrasi Teknologi Pembelajaran. Kurikulum tersebut memuat capaian pembelajaran yang mengacu pada deskripsi level 7 (tujuh) untuk program magister dan level 9 (sembilan) untuk program doktor sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang terstruktur untuk tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi keilmuan Program Magister (S2) Teknologi Pembelajaran dan Program Doktor (S3) Ilmu Pendidikan Konsentrasi Teknologi Pembelajaran.
Kurikulum Program Magister (S2) Teknologi Pembelajaran dan Program Doktor (S3) Ilmu Pendidikan Konsentrasi Teknologi Pembelajaran memuat mata kuliah/modul/blok yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan pada mahasiswa untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi mata kuliah/modul/blok, silabus, rencana pembelajaran dan evaluasi. Kurikulum Program Magister Teknologi Pembelajaran dan Program Doktor Ilmu Pendidikan Konsentrasi Teknologi Pembelajaran dirancang berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi,pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills dan keterampilan kepribadian dan perilaku (soft skills) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi.