×
Not Logged In
ADVERTISEMENT
Nama Program Studi
Teknik Kimia - S2
Perguruan Tinggi
Universitas Syiah Kuala
logo Universitas Syiah Kuala
Akreditasi Program Studi
Baik Sekali
Riwayat Akreditasi
Program Studi
  1. Tanggal SK: 21 Desember 2022
    Kadaluarsa: 21 Desember 2027
    Akreditasi: Unggul
    Status: Aktif
  2. Tanggal SK: 13 Oktober 2021
    Kadaluarsa: 13 Oktober 2026
    Akreditasi: Baik Sekali
    Status: Aktif
  3. Tanggal SK: 31 Agustus 2021
    Kadaluarsa: 27 Agustus 2026
    Akreditasi: A
    Status: Tidak Aktif
  4. Tanggal SK: 26 Agustus 2016
    Kadaluarsa: 26 Agustus 2021
    Akreditasi: A
    Status: Tidak Aktif
  5. Tanggal SK: 7 Oktober 2011
    Kadaluarsa: 7 Oktober 2016
    Akreditasi: B
    Status: Tidak Aktif
Jenjang
S2
Status Program Studi
Aktif
Tanggal Akreditasi
13 Oktober 2021
(13-10-2021)
Ketua Program Studi
-
Tanggal Berdiri
1 Oktober 2004
(01-10-2004)
SK Penyelenggaraan
3230/D/T/K-N/2010
Tanggal SK
2 Agustus 2010
(02-08-2010)
Alamat
Universitas Syiah Kuala Jln. Teuku Nyak Arief Darussalam, Banda Aceh, Aceh, 2
Kota/Kabupaten
Kec. Syiah Kuala
Kota Banda Aceh
Prov. Aceh
Kode Pos
23111
Website
http://che.unsyiah.ac.id/
Telepon
085322997268
Fax
-
Logo Perguruan Tinggi
logo Universitas Syiah Kuala

Tentang Teknik Kimia S2 - Universitas Syiah Kuala

Program Studi Magister Teknik Kimia USK secara resmi dibuka pada 28 September tahun 2004 berdasarkan Izin Penyelenggara dari Direktur Jenderal Perguruan Tinggi No. 3856/D/T/2004. Penerimaan mahasiswa angkatan pertama mulai dilakukan pada tahun 2005. Program studi ini memiliki peran dalam pencapaian tujuan pendidikan, yaitu untuk menghasilkan lulusan yang bertakwa dan mampu menciptakan peluang kerja di lingkungan masyarakat. Dalam mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus menerus untuk mewujudkan SDM yang berkualitas. Keberadaan manusia sebagai sumber daya sangat penting dalam menggerakan suatu PS sehingga dapat berjalan dan menuju produktivitas yang diinginkan. Standard sumber daya manusia PSMTK USK ditinjau dari: kualifikasi, kompetensi, proporsi dan beban kerja, kinerja dosen (kepakaran, kinerja dan prestasi di bidang pendidikan, penelitian dan PkM), pengembangan dosen, tenaga kependidikan, serta pengelolaan SDM (dosen dan tenaga kependidkan).

Dosen PSMTK USK sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) harus berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Dosen nomor 37 tahun 2009 Bab 1 pasal 1 menyatakan bahwa: Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini berarti bahwa profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip, diantaranya memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. Sementara itu pada PP tersebut dalam Bab 2 pasal 2 tentang sertifikasi dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa: Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi dosen juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Semua dosen PSMTK USK yang berjumlah 23 orang telah memiliki kualifikasi akademik dengan gelar Doktor dan 12 orang sudah mencapai jabatan fungsional tertinggi sebagai Guru Besar. Para dosen tersebut juga telah memiliki sertifikat pendidik sehingga dapat melakukan tugas pokok sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Ada pun tugas-tugas pokok / beban kerja dosen yang dimandat untuk menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu: (1) Bidang pendidikan dan pengajaran, (2) Bidang penelitian bidang penelitian, dan (3) Bidang pengabdian masyarakat. Agar tugas-tugas tersebut dapat dijalankan dengan baik maka perlu dilakukan peningkatan mutu layanan pendidikan dengan memperkuat sumber daya manusia. Beban kerja yang dimaksud sepadan dengan minimal 12 (dua belas) Satuan Kredit Semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) SKS. Beban tugas tenaga pengajar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dinyatakan sebagai Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) yang setara dengan 38 jam kerja per minggu tertuang dalam Surat Dirjen DIKTI No. 3298/D/T/99 tanggal 29 Desember 1999 tentang Beban Kerja Normal Seorang Dosen Tetap. Dalam Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor , terdapat kewajiban khusus yang harus dipenuhi bagi dosen Lektor Kepala dan Profesor.

Rekruitmen dosen dilakukan oleh USK dengan mengikuti ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 98 tahun 2000 tentang pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) yang diubah dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2002. Seleksi PNS dilakukan secara terpusat oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi sejak tahun 2013.

Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Syiah Kuala pada Pasal 92 ayat 2. Penghargaan juga diberikan oleh pemerintah dilihat dari masa kerja berupa Satya Lencana.


Visi Program Studi

Menjadikan Prodi MTK Unsyiah sebagai komunitas akademik terkemuka dalam bidang teknik kimia dengan penekanan pada riset dan rekayasa industri kimia pada tahun 2026.


Misi Program Studi

Untuk mewujudkan visinya, Prodi MTK USK mempunyai misi:

1. Mempersiapkan lulusan yang memiliki keahlian profesional dalam bidang Teknik Kimia.

2. Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam upaya pengembangan ilmu dan teknologi berbasis sumber daya lokal.

3. Menjadi feeder center dalam memecahkan masalah-masalah industri kimia, agroindustri dan lingkungan.


Sumber: DIKTI, KEMDIKBUD
ADVERTISEMENT

Komentar User

Berikan komentar untuk halaman Teknik Kimia S2 - Universitas Syiah Kuala

BERITA TERBARU

ITB Innovation Park Seharga 397 Milyar Untuk Kolaborasi Inovator dan Industri

Kamis, 3 November 2022 | 11:16 WIB

ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi

...

ADVERTISEMENT

KOMENTAR TERAKHIR

Delly D.E.Togodly di GERSON TOGODLY, Misiologi S1, Sekolah Tinggi Teologi Reformasi Wamena
Sabtu, 21 Desember 2024 | 16:49 WIB
MARTEN UMBU LAPU di MARTEN UMBU LAPU, Akuntansi S1, Universitas Wisnuwardhana
Jumat, 20 Desember 2024 | 22:39 WIB
Ipank di MOJA ASTRI MAISURI, Manajemen S1, Universitas Yarsi
Senin, 16 Desember 2024 | 15:09 WIB
PJL di NIKSON BELLA RESSI, Teknik Informatika S1, Universitas Karyadarma Kupang
Jumat, 13 Desember 2024 | 09:02 WIB
OPAN SETIAWAN di STKIP PGRI Sukabumi
Minggu, 8 Desember 2024 | 02:11 WIB
ENDI di STKIP PGRI Sukabumi
Senin, 2 Desember 2024 | 08:39 WIB
Muhammad Ihsan Dacholfany di MUHAMMAD IHSAN DACHOLFANY, Administrasi Pendidikan S2, Universitas Muhammadiyah Metro
Minggu, 1 Desember 2024 | 18:01 WIB
Endang hartini di Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia S1, Universitas Hamzanwadi
Kamis, 28 November 2024 | 10:12 WIB
Andreas Tedy Mulyono di ANDREAS TEDY MULYONO, Ilmu Hukum S2, Universitas Pelita Harapan
Selasa, 26 November 2024 | 10:03 WIB
MUHLAS di STKIP PGRI Sukabumi
Selasa, 19 November 2024 | 12:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA PROGRAM STUDI