Program Studi (Prodi) Magister Sains Hukum dan Pembangunan (MSHP) Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga merupakan program studi S-2 yang memberikan kesempatan bagi lulusan pendidikan tinggi untuk meningkatkan jenjang akademik, kompetensi, serta keterampilan para profesi non hukum, sehingga tidak terjadi kesenjangan yang tajam antara perkembangan hukum dengan ketersediaan sumber daya manusia. Prodi MSHP didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Airlangga No. 06/H3/KR/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Pembukaan Prodi MSHP. Pada awalnya Prodi MSHP ini berkedudukan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, namun sejak tahun 2012, manajemen dan pengelolaan Prodi MSHP dialihkan ke Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor 1947/H3/KR/2011 tentang Penetapan Ruang Lingkup Program Studi Dalam Kategori Monodisiplin, Interdisiplin dan Multidisiplin untuk Pengelolaan Program Magister dan Program Doktor.
Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga telah Terakreditasi A dengan Surat Keputusan Nomor 693/SK/BAN-PT/Akred/M/III/2018 yang dikeluarkan oleh BAN-PT. Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga berada di pusat Kota Surabaya yang merupakan kota terbesar kedua setelah Jakarta. Pengembangan program pendidikan di Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga menggunakan Sistem Kredit Semester sebagai upaya menunjang dan menopang efisiensi pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional.
Prodi MSHP diselenggarakan agar dapat berkiprah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berbasis hukum, menghasilkan tenaga dengan profesi non hukum yang berbasis hukum secara berkesinambungan. Kurikulum pada Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan ini diarahkan untuk menguasai aspek akademik dan kompetensi pemahaman konsep-konsep hukum dan menganalisis fenomena hukum dalam perspektif multidisiplin. Kurikulum ini didesain sejalan dengan perkembangan hukum nasional atau internasional sejalan dengan pertumbuhan teknologi, ekonomi, dan industria sehingga menjadi bekal mahasiswa untuk bersaing di pasar global.
Menjadi Program Studi yang mandiri, inovatif, unggul di tingkat nasional dan internasional dalam memahami masalah-masalah hukum dengan perspektif multidisiplin berdasarkan moral agama untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
1. Menyelenggarakan pendidikan yang menghasilkan lulusan Magister Sains Hukum dan Pembangunan yang memahami masalah
masalah hukum dan non-hukum dengan perspektif multidisiplin.
2. Mengembangkan penelitian yang inovatif untuk menunjang pendidikan hukum yang berkontribusi bagi pembangunan nasional.
3. Melaksanakan pengabdian pada masyarakat dengan menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berorientasi pada mutu serta
daya saing nasional untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
A. Mampu menggali informasi serta menjalin komunikasi dengan masyarakat secara profesional serta mampu merumuskan kebijakan terkait dengan permasalahan sosial dan hukum (Communicator).
1. Memiliki keahlian di bidang teori dan praktik terkait dengan kajian hukum dan pembangunan sebagai bekal untuk menggali
informasi serta menjalin komunikasi dengan masyarakat secara benar dan bertanggung jawab;
2. Mengidentifikasi dan mengkategorikan informasi yang masuk terkait dengan masalah hukum dan pembangunan serta mampu
berkoordinasi lintas keilmuan, maupun dengan masyarakat/klien terkait masalah hukum dan masyarakat;
3. Membantu dan mendiskusikan serta merumuskan kebijakan yang terkait dengan permasalahan hukum dan masyarakat secara
profesional yang sekiranya membawa manfaat masyarakat dan aparat penegak hukum lain.
B. Mampu memecahkan masalah, membuat keputusan serta mengambil kebijakan, baik pada tataran unit, bagian pada instansi pemerintah maupun instansi swasta (Desicion Maker).
1. Menginventaris, memetakan serta menganalisis masalah hukum dan pembangunan dari sudut pandang hukum dan non hukum;
2. Menerapkan metode yang tepat dalam menyelesaikan masalah hukum dan pembangunan berdasarkan bukti ilmiah dan bukti
nyata, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan;
3. Membuat dan mengambil keputusan dengan benar, tepat serta bermanfaat bagi masyararakat maupun institusi yang
membutuhkan.
C. Mampu menyelesaikan permasalahan hukum dan pembangunan secara profesional dan proporsional dengan tetap menjaga etika
dan moral agama (Arbiter).
1. Membuat serta mencatat permasalahan yang diajukan oleh masyarakat;
2. Mengidentifikasikan konsep, prinsip dan kaidah dasar yang terkait dengan permasalahan social yang dihadapi;
3. Memberikan argumentasi atas masalah-masalah hukum dan pembangunan dari pendekatan hukum dan non hukum dengan
tetap memperhatikan etika dan moral agama.
D. Mampu menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam masyarakat (Inovator)
1. Menganalisis perkembangan masalah hukum dan pembangunan yang terjadi di masyarakat;
2. Mengimplementasikan kebijakan dan hukum yang berlaku sesuai harapan serta keberdayaan bagi kehidupan masyarakat.
E. Mampu mengelola instansi yang dipimpin di berbagai daerah maupun berbagai disiplin ilmu (multidisiplin) pada instansi pemerintah
maupun swasta (Mandiri).
1. Memiliki kemampuan tata laksana organisasi yang baik dan benar, terpadu serta holistic guna menangani masalah-masalah
hukum dan pembangunan;
2. Menginventaris permasalahan hukum dan pembangunan;
3. Menyiapkan gelar perkara serta menyiapkan dan membuat draft legal opinion yang dibutuhkan serta bermanfaat bagi instansi
pemerintah maupun swasta secara benar dan bertanggung jawab.
F. Mampu melakukan penelitian mandiri atau tergabung dalam tim peneliti pada lembaga penelitian terkait di bidang administrasi,
sosial dan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan secara professional, dengan menjaga etika (Researcher).
1. Membuat proposal penelitian di bidang sdministrasi, sosial dan hukum sesuai dengan permasalahan yang dihadapi secara
benar;
2. Melaksanakan dan membuat laporan hasil penelitian di bidang administrasi, sosial dan hukum;
3. Menyusun karya ilmiah teruji, original serta diakui secara nasional maupun internasional dalam bentuk publikasi hasil penelitian
secara saintifik pada jurnal ilmiah yang terakreditasi.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]