Seiring dengan adanya kebutuhan tenaga Psikolog yang profesional, akhirnya menuntut dunia akademis di Indonesia untuk meningkatkan baku mutu Psikolog, utamanya yang memiliki kualifikasi setara dengan lulusan pendidikan Magister. Hal ini penting karena diharapkan secara profesional Psikolog yang dihasilkan adalah mampu menguasai prinsip-prinsip psikodiagnostika dan intervensi psikologi, melakukan asesmen psikologi serta mampu melaksanakan penelitian terapan bidang psikologi dengan tetap berpijak pada Kode Etik Psikologi Indonesia. Untuk itu, Program Pendidikan Profesi Psikologi yang telah ada perlu disempurnakan menjadi Program Pendidikan Profesi Psikologi Jenjang Magister.
Sebenarnya gagasan awal membentuk Program Pendidikan Profesi Psikologi Jenjang Magister (P4JM), dicetuskan dalam Lokakarya Program Profesi, pada tanggal 22-23 Oktober 1998 di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Kemudian gagasan tersebut didiskusikan dalam pertemuan Kolokium Psikologi di Yogyakarta 4-5 Agustus 2000, di Depok, 6-7 Oktober 2000 dan di Semarang 25 Oktober 2002. Pertemuan-pertemuan tersebut pada akhirnya menghasilkan ke-sepakatan yang pada intinya menyetujui bahwa Program Pendidikan Profesi Psikolog disempurnakan menjadi Program Pendidikan Profesi Psikologi Jenjang Magister (P4JM) karena dipandang penyempurnaan tersebut semata-mata dinilai lebih positif dalam menghasilkan Psikolog-Psikolog yang berkompeten di bidang-nya.
Maka, dengan memperhatikan : Surat Dirjen Dikti No.3034/D/T/98 tang-gal 13 Oktober 1998 perihal Pendidikan dan Ujian Profesi, Surat HIMPSI ke Dirjen Dikti nomor 012/PP-HIMPSI/VII/2000 tanggal 3 Juli 2000 tentang Peneri-maan Tanggung Jawab Pendidikan Profesi Psikologi, serta Surat Dirjen No. 623/ D2.1/2004 tanggal 20 April 2004 tentang Program Pendidikan Magister Profesi Psikologi, Pengurus Pusat HIMPSI menghimbau agar Institusi pendidikan yang sebelumnya telah menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Psikologi untuk dapat mengubah program tersebut menjadi Program Pendidikan Magister Profesi Psikologi yang diselenggarakan dibawah wewenang Fakultas Psikologi. Oleh ka-rena itu, nantinya sebutan Psikolog hanya akan diberikan pada lulusan Program Pendidikan Magister Profesi Psikologi atau Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi Strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni PTN), atau Sistem Kredit Semester PTN, atau Kurikulum Nasional (SK Mendiknas No. 0324/U/1994 pasal 3 ayat (2) yang meliputi pendidikan S1 dan Profesi Psikolog, atau kurikulum lama PTS yang sudah mengikuti ujian negara Sarjana Psikologi, atau pendidikan tinggi Psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan Psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
Sejalan dengan landasan hukum dan tuntutan dari organisasi profesi Psikolog yaitu HIMPSI, maka Fakultas Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang telah memiliki Pendidikan Program Profesi Psikolog sendiri sejak tahun akademik 1998-1999 yang ditetapkan melalui SK Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Nomor; 175/SK/YP-C/VIII/1998, tanggal 5 Agustus 1998, merasa perlu untuk meningkatkan jenjang penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Psikolog tersebut menjadi Program Pendidikan Profesi Psikolog Jenjang Magister (P4JM).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 259/E/O/2012, tentang Pencabutan Program Studi Psikologi (S2), dan penetapan kembali menjadi Program-progam studi Psikologi (S2), dan Psikologi Profesi (S2) Pada Perguruan Tinggi, (sesuai dengan nomen klatur 1030/D/T/2010 dari Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi maka Profesi Psikologi mendapatkan pengakuan pada tataran pendidikan nasional Indonesia.
Keberadaan Program Studi Psikologi Profesi (S2) merupakan wujud kepedulian Fakultas Psikologi Untag Surabaya dalam memberikan tambahan bekal kepada para lulusannya agar menjadi lebih profesional dan kompeten di bidangnya. Selain itu, perubahan menjadi Program Studi Psikologi Profesi (S2) ini, juga menjadi jawaban akan tuntutan dunia industri dan organisasi, pendidikan, dan klinis akan hadirnya Psikolog yang peka terhadap permasalahan di masyarakat serta mampu memberikan alternatif solusi pemecahan masalah sesuai dengan standar ilmiah-profesional yang mantap. Berdasarkan hal tersebut diharapkan prospek, mereka lebih siap bersaing dengan Psikolog lain secara sehat dan mampu membawa nama baik almamaternya.
Berdasarkan keputusan bersama Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) No : 05/kep/AP2TPI/2017 dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) No : 006/ SK/PP-HIMPSI/V/17 tentang Kurikulum Program Studi Psikologi Profesi (S2), Kurikulum pendidikan Profesi menjadi minimal 60 Sks dengan minimal 24 sks pada program profesi dan 36 sks pada program Magister, yang ditempuh selama 2,5 tahun (5 semester).
Selama masa kuliah, mahasiswa akan menempuh mata kuliah kemagisteran, matakuliah keprofesian termasuk praktik kerja profesi serta penulisan tesis. Jumlah SKS yang diperoleh selama pendidikan minimal 60 SKS.
Terwujudnya Program Studi Psikologi Profesi (S2) yang unggul, berbasis nilai dan karakter bangsa pada tahun 2035.
a. Kompetensi utama adalah:
(1) Area Pengelolaan diri pribadi: mampu nengelola diri pribadi baik sebagai pribadi maupun peran sebagai psikolog
(2) Area Penguasaan pengetahuan psikologi; mampu mencari dan menerapkan ilmu psikologi dasar pengetahuan asesmen psikologi, pengetahuan intervensi psikologi yang mutakir untuk optimalisasi layanan psikologi dan mentransfer pengetahuan psikologi pada kegiatan pendidikan psikologi sesuai dengan kode etik psikologi Indonesia,
(3) Area profesionalisme; dalam praktik psikologi mampu mengelola praktik psikologi dengan ketrampilan tingkah laku profesional, melakukan asesmen dan intervensi serta menjalin relasi dengan sesama profesi psikologi dan profesi lain dalam tatanan pelayanan pada masyarakat industri dan organisasi sesuai kode etik psikologi lndonesia,
(4) Area penelitian terapan psikologi; mampu merancang dan melakukan penelitian terapan psikologi yang berorientasi pada penyelesaian masalah di berbagai bidang psikologi untuk meningkatkan layanan psikologi sesuai dengan prosedur dan etika penelitian, serta melakukan publikasi hasil penelitian.
b. Kompetensi pendukung adalah adalah kemampuan penguasaan IT, bahasa asing dan kemampuan interpersonal.
c. Kompetensi spesifik adalah kemampuan penguasaan penanganan masalah yang berhubungan dengan keberagaman dan pengembangan karakter yang selaras dengan karakter bangsa dan permasalahan kebencanaan.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]