Tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan S2 - Universitas Negeri Yogyakarta
Rintisan pendirian Program Studi (Prodi) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) jenjang magister telah digagas melalui Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sejak awal 2012. Langkah formal usulan pendirian program studi ini ialah dengan pengiriman Form 1, 2, dan 3 secara online melalui situs Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Ditjen Dikti (prodibaru.dikti.go.id) pada 17 Agustus 2012, beberapa saat sebelum pemberlakuan moratorium pembukaan progam studi baru oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikud).Pada bulan Mei 2013 Ditjen Dikti mengirimi email tentang nomer register 20130524847 pembukaan Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) jenjang magister (S2) dengan kode prodi 87-122 (PPKn) bukan kode Prodi 87-105 (PKN) sebagaimana diusulkan dalam kode file Form 4 yang dikirimkan, dan selanjutnya Form 4 dikirim pada 20 November 2013. Setelah pengiriman Form 4, pada 10 Januari 2014 Ditjen Dikti melalui situs prodibaru.dikti.go.id memberikan keterangan bahwa usulan pendirian prodi baru ini DIREKOMENDASI, meskipun tidak ada penjelasan rinci hasil evaluasi terhadap Form 4, dan akan diumumkan hasil lengkapnya paling cepat 18 Februari 2014.Selama proses menunggu hasil evaluasi Ditjen Dikti terhadap Form 4 usulan Prodi S2 PPKn UNY, Pengelola Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum FIS UNY mendapat info dari Dekan FIS UNY tentang surat Dirjen Dikti No. 83/E.E2/DT/2014 yang dikirim melalui Program Pascasarjana (PPs) UNY perihal Penyelenggaraan Program Studi. Kelanjutan dari pemberian mandat pembukaan prodi baru itu telah mendorong penyusunan secara lengkap dokumen persyaratan pendirian Prodi S2 PPKn PPs UNY, baik secara akademik maupun non-akademik.Pesiapan akademik pendirian Prodi S2 PPKn PPs UNY dilakukan dengan penyusunan perangkat kurikulum dan ketentuan akademik sebuah prodi. Mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Prodi S2 PPKn PPs UNY merumuskan kualifikasi kompetensi lulusannya agar memiliki kualifikasi lulusan pendidikan jenjang magister (S2). Capaian pembelajaran (learning outcomes) kurikulum Prodi PPKn merupakan pemantapan kajian interdisipliner PKN yang meliputi aspek politik, hukum, moral dan pedagogik untuk membangun karakter warga negara Indonesia yang kritis, partisipatif dan bertanggung jawab terhadap diri, bangsa dan negaranya di percaturan nasional dan internasional, melalui kegiatan riset dan pengembangan. Capaian pembelajaran ini dijabarkan dalam kurikulum Prodi PPKn. Untuk mengawal pencapaian KKNI Prodi PPKn PPs UNY, maka enam dosen berlatar pendidikan terkait diamanati untuk menempati homebase Prodi, dibantu tenaga kependidikan yang sudah ada sebelumnya di PPs UNY.Persiapan non-akademik pendirian Prodi PPKn PPs UNY mencakup ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan. Persiapan ini, selain memberdayakan perangkat yang sudah tersedia, juga merancang kebutuhan Prodi PPKn PPs UNY dalam tiga hingga lima tahun pertama sebagai prodi baru, seperti media dan sumber belajar; koleksi e-library dan bahan kepustakaan berbentuk hardprint untuk memperkuat kajian PPKn di bidang politik, hukum, moral dan pedagogik PPKn seperti handbook, ensiklopedia, buku teks dan buku-buku referensi, serta jurnal-jurnal nasional dan internasional yang relevan; dan kultur PPs UNY yang kondusif untuk pembentukan lulusan Prodi S2 PPKn.
Visi Program Studi
Pada Tahun 2025 menjadi program studiunggul bidang kajian pendidikan kewarganegaraan berjatidiri Indonesia,berlandaskan Pancasila, berwawasan nasional dan mondial. Misi Program Studi
- menghasilkan lulusan yang ahli dalam bidang pembelajaran, penelitian, dan pengembangan ilmu pendidikan kewarganegaraan persekolahan dan/atau kemasyarakatan;
- menyelenggarakan kajian akademik pendidikan kewarganegaraan berbasis penelitian dan pengembangan;
- mengembangkan inovasi pendidikan kewarganegaraan berbasis penelitian dan pengembangan; dan,
- memperluas jejaring penyebaran hasil kajian pendidikan kewarganegaraan berbasis penelitian dan pengembangan.