Cikal bakal Program Studi Pendidikan Khusus jenjang S2 diawali dengan pembukaan konsentrasi Pendidikan Luar Biasa pada Program Magister Program Studi Studi Bimbingan dan Konseling Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (Program S2 Prodi BK SPs UPI). Program konsentrasi tersebut berlangsung sejak tahun 1996. Pada pertengahan tahun 2005, atas kerjasama pemerintah Indonesia dengan pemerintah Norwegia, program konsentrasi tersebut dikembangkan menjadi prodi mandiri, dengan nama Program Studi Pendidikan Kebutuhan Khusus (PKKh). Berdasar SK Rektor UPI No. 3043/J33/PP.03.02/2005 tertanggal 5 Juni 2005. Pendirian ini menjadi bukti nyata kepeloporan UPI dalam pengembangan program pendidikan Khusus, karena merupakan program Magister Pendidikan Khusus pertama di Indonesia.
Pada tahun 2013, Prodi PKKh secara resmi telah mendapat Sertifikat Akreditasi BAN PT No. 012/SK/BAN-PT/ak-X/M/I/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang Perolehan Akreditasi Program Studi Magister Pendidikan Kebutuhan Khusus, Universitas Pendidikan Indonesia, dengan nilai B. Selanjutnya, pada tahun 2019 kembali dilakukan akreditasi dan berdasar SK BAN PT No.: 1242/SK/BAN-PT/Akred/M/IV/2019 tertanggal 30 April 2019 Prodi Pendidikan Khusus kembali mendapat peringkat B.
Sejalan dengan terbitnya Permen Ristekdikti No.257 Tahun 2017 tentang Nama Prodi pada Perguruan Tinggi, serta untuk menjamin linieritas nama-nama departemen/prodi di lingkungan UPI, maka berdasarkan SK Rektor UPI No. 7011/UN40/HK/2018 tertanggal 23 Mei 2018 tentang Perubahan Nama Departemen dan Program Studi di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia, maka telah ditetapkan bahwa nama Program Studi Magister (S2) Pendidikan Kebutuhan Khusus dirubah namanya menjadi Prodi Pendidikan Khusus. Dengan demikian nama prodi untuk program S1, S2, maupun S3 di UPI adalah sama, yaitu Pendidikan Khusus.
Sesuai dengan namanya, yaitu Prodi Pendidikan Khusus, maka yang menjadi kajian dan kepakaran Prodi yaitu pengembangan bidang-bidang pendidikan yang berkaitan dengan pendidikan anak berkebutuhan khusus (Children with special needs), yang meliputi pendidikan bagi anak dengan hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan kecerdasan, hambatan motorik, hambatan emosi dan prilaku, hambatan perhatian, hambatan belajar khusus, hambatan interaksi-komunikasi dan prilaku (autis), serta pendidikan untuk anak berbakat.
Kurikulum yang digunakan yaitu kurikulum tahun 2018. Saat ini Prodi PKh sedang merestrukturisasi kurikulum tersebut menuju kurikulum terbaru (kurikulum 2021). Penyempurnaan tersebut berkenaan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan, pemantapan dan pengembangan kelembagaan UPI yang menempatkan pendidikan sebagai core business, kebijakan KKNI, perubahan paradigm pendidikan khusus dari setting integrasi menuju inklusif, umpan balik dari berbagai pihak yang terkait (pengguna. alumni, pakar, mahasiswa, dan dosen), serta tuntutan profesi seiring dengan perubahan global (the 2t' Century Skills, dan upaya membangun generasi 4.0 menuju 5.0, dan HOTs).
Pelopor dan Unggul dalam Pendidikan Khusus dan mendapat pengakuan luas secara nasional dan internasional pada tahun 2025.
1. Menyelenggarakan Pendidikan dengan membina dan mengembangkan disiplin ilmu pendidikan khusus yang berkualitas dan proporsional untuk memperkuat disiplin ilmu Pendidikan khusus.
2. Menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan praktik pendidikan khusus yang berorientasi pendidikan inklusif yang inovatif dan berakar pada kearifan lokal.
3. Menyebarluaskan pengalaman dan temuan-temuan inovatif dalam disiplin ilmu Pendidikan khusus demi kemajuan ilmu dan praktik Pendidikan khusus serta kesejahteraan masyarakat.
4. Memberikan layanan profesional dalam bidang pendidikan khusus kepada pihak-pihak yang memerlukan, dalam upaya membantu meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat melalui pengabdian kepada masyarakat.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]