Program Magister Pendidikan IPS Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya diselenggarakan pada tahun 2010 berdasarkan Surat Ijin Penyelenggaraan SK Dirjen Dikti Nomor 1768/D/T/2009, tanggal 5 Oktober 2009. Program Magister Pendidikan IPS ini dirancang untuk memberi kesempatan kepada fresh graduate Sarjana Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial dan guru-guru untuk mengikuti proses belajar lanjutan (Magister/S2) di bidang Pendidikan IPS. Magister Pendidikan IPS menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan, berpikir kritis, berinovasi, serta nilai-nilai pluralitas dalam masyarakat Indonesia dan global.
Kurikulum Magister Pendidikan IPS memberikan bekal pengetahuan tentang ilmu kependidikan yang meliputi: pendidikan transformatif, paradigma pendidikan, pendidikan nilai dan karakter bangsa, serta pengembangan kurikulum dan evaluasi pendidikan; Pengetahuan tentang metodologi penelitian baik kualitatif maupun kuantitatif; pengetahuan konten IPS, dan ilmu-ilmu sosial, yang mencakup isu-isu terkini tinjauan kritis terhadap masalah sosial, sejarah dan perubahan manusia, geografi sosial, radikalisme sosial politik, ekonomi pembangunan, serta kajian kritis pendidikan IPS di Sekolah.
Prodi Magister Pendidikan IPS diasuh oleh para doktor yang kompeten dibidang ilmunya dan sampai saat ini telah ada dua orang dengan jabatan Guru Besar dan selebihnya adalah Lektor Kepala. Akreditasi terbaru yang dimiliki Prodi Magister Pendidikan IPS adalah peringkat A BAN PT No. 4515/SK/BAN-PT/Akred/M/XI/2017 yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal 28 November 2017 sampai dengan 28 November 2022.
Menjadikan Program Studi Magister Pendidikan IPS unggul di tingkat Nasional yang bersifat inovatif dan integratif sebagai sarana membangun jati diri bangsa yang berwawasan global
1. Menghasilkan Magister Pendidikan IPS yang dapat Pendidik (Guru, dosen), Pengembang Bidang Pendidikan dan kemasyarakatan (Entrepreneur Pendidikan), Pengembang Komunitas Kewarganegaraan, (Civic Community Organnizer), Peneliti Muda, yang memiliki atribut/ciri:
a. mampu merancang serta mengembangkan inovasi pembelajaran pendidikan IPS baik untuk kepentingan pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi
b. mampu dalam pengembangan diri (intelectualenrichment) atau profesi mereka, khususnya di bidang kependidikan dan kemasyarakatan.
c. Mampu mempublikasikan hasil penelitian inovatif di bidang Pendidikan IPS yang mendapat pengakuan nasional atau internasional
d. Mampu mengembangkan keilmuan Pendidikan IPS secara mandiri dan kolaboratif untuk dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi;
2. Mampu menyebarluaskaan hasil penelitian dan PkM di bidang pendidikan IPS kepada masyarakat;
3. Mampu mengelola dan mengembangkan pendidikan IPS di sekolah secara efisien dan inovatif;
4. Mampu mengusai, mengelola, mengembangkan, dan mengaplikasikan teori dan metode pembelajaran yang berkarakter jujur, mandiri, cendekia dan berjiwa ke-Indonesiaan, membangun kerjasama dengan stakeholders untuk mengembangkan sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif melalui organisasi pemerintah maupun organisasi non pemerintah
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]