Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Inggris dibuka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 280/E/O/2012. Program ini merupakan wahana untuk meningkatkan kompetensi profesi, meningkatkan mutu pendidikan, dan pengembangan karir.
Hal ini sesui dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP no. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang pada dasarnya menegaskan bahwa, Guru harus berkualifikasi S1, Kepala Sekolah dan Pengawas minimal berkualifikasi S2, Dosen Strata satu (S-1) minimal berkualifikasi S-2, dan Dosen Strata dua (S-2) minimal berkualifikasi S-3.
Program ini telah terakreditasi C oleh BAN-PT dengan nomor SK 276/SK/BAN-PT/Akred/M/VIII/2014.
Menjadi program studi magister (S2) yang berkualitas dan berkompeten dalam menghasilkan tenaga pendidik dan peneliti di bidang pendidikan bahasa Inggris bergelar magister yang unggul, profesional, berdaya saing, dan berkepribadian luhur di tingkat nasional dan internasional
1. menyelengarakan dan mengembangkan pendidikan tingkat magister di bidang pendidikan bahasa Inggris secara modern, efesien dan efektif untuk menghasilkan lulusan yang menguasai serta mampu mengembangkan dan menerapkan ilmu pendidikan bahasa Inggris dengan menggunakan pendekatan pendidikan bahasa dan memanfaatkan teknologi secara tepat serta mampu bersaing dengan baik di tingkat nasional dan internasional;
2. melaksanakan kegiatan penelitian yang kreatif dan inovatif di bidang kajian pendidikan bahasa Inggris serta mendesiminasikanya melalui partisipasi aktif dalam publikasi ilmiah di tingkat nasional dan internasional;
3. melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di bidang pendidikan bahasa Inggris melalui penerapan karya ilmiah kepada masyarakat;
4. membangun kerjasama kelembagaan dalam bidang pendidikan bahasa Inggris dengan berbagai pihak baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
5. membangun komunikasi aktif dengan alumni untuk peningkatan mutu pelayanan dan program kerja program studi; dan
6. membangun sistem manajemen program studi sebagai pusat informasi pendidikan bahasa Inggris yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan untuk menjamin mutu berkelanjutan.
Kompetensi Utama:
1) mampu melakukan analisis dan pendalaman terhadap teori, konsep, dan pendekatan pembelajaran bahasa Inggris secara tepat berdasarkan tingkat dan kontek unit penyelenggara pendidikan (KU-1);
2) mampu menghasilkan desain atau model pembelajaran bahasa Inggris sebagai bahasa asing yang baru secara kreatif dan inovatif (KU-2);
3) mampu menghasilkan materi, media, asesmen pembelajaran bahasa Inggris baru yang inovatif dan kreatif berbasis ICT dan kearifan local (KU-3);
4) mampu melakukan penelitian dalam bidang belajar dan pembelajaran bahasa Inggris sebagai bahasa asing berbasis kelas (KU-4);
5) mampu melakukan penelitian kebahasaan berbasis korpus yang dihasilkan oleh anak didik baik dalam bentuk lisan maupun tulis (KU-5);
6) mampu mengelola interaksi pembelajaran bahasa Inggris dengan siswa yang multikultural, multietnik, multibahasa, dan multikepercayaan (KU-6);
7) mahir berbahasa Inggris lisan dan tulisan dalam konteks keseharian/umum, akademis, dan pekerjaan setara tingkat pre-advanced (KU-7).
b. Kompetensi Pendukung
1) mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam penerapan teknologi atau seni sesuai bidang keahliannya dengan menghasilkanprototipe,karya desain,produkseni, atau inovasi teknologi bernilai tambah,menyusun konsepsi ilmiah karyanyaberdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis dan mempublikasikan tulisan dalam jurnal keilmuan atau keahlian terakreditasi (KP-1);
2) mampu mengevaluasi dan mengembangkan bahan ajar bahasa Inggris, baik untuk keperluan pembelajaran di sekolah-sekolah formal maupun untuk keperluan pelatihan dan kursus yang melingkupi bahasa Inggris umum dan bahasa Inggris vokasional yang meliputi bahan-bahan ajar konvensional seperti buku teks hingga bahan-bahan ajar berbasis teknologi informasi (IT) dan keanekaragaman etnik, budaya, bahasa, dan agama (KP-2);
3) mampu menyusun ide, pemikiran dan argumen teknis secara bertanggung jawab dan berdasarkan pada etika akademik, serta mengkomunikasikan melalui media kepadamasyarakat akademik dan masyarakat luas KP-3);
4) mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memosisikan kedalam suatu skema penyelesaian masalah yang lebih menyeluruh dan bersifat interdisplin atau multi disiplin (KP-4); dan
5) mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi atau seni berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data (KP-5).
c. Kompetensi Lainnya
1) mampu mengelola, mengembangkan dan meningkatkan mutu kerja sama baik dilembaganya maupun lembaga lain, dengan mengutamakan mutu hasil dan ketepatan waktumenyelesaikan pekerjaan (KL-1);
2) mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri (KL-2);
3) mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian untuk menjamin kesahihan dan menghindarkan plagiasi (KL-3);
4) Mampu memanfaatkan lingkungan peserta didik dan kearifan lokal dalam pembelajaran (KL-4); dan
5) Mampu berfikir analitik, kritis, terbuka, dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi (KL-5).
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]