Program studi magister pedagogik berdiri pada tahun 2012 dengan Surat keputusan Rektor UPI pada Tanggal 6 November 2012 No SK 6940/UN40/DT/2012. Peringkat akreditasi Program Studi magister Pedagogik masih mendapat nilai C dengan SK akreditasi nomor 177/SK/BAN-PT/AKRED/M/VI/2014, yang berlaku sampai 17 Juni 2019. Sejak tahun 2019 dengan SK Nomor. 3616/SK/BAN PT/Akred/M/IX/2019
Program Studi Magister Pedagogik Universitas Pendidikan Indonesia berstatus Terakreditasi B.
Kajian materi program studi pedagogik secara subtansial meliputi (1) kajian metafisika pedagogik yang meliputi: kajian ontologis, kajian epistemologis, kajian aksiologis kajian teologis dan teleologis, serta kajian antropologis untuk memahami hakikat tujuan pendidikan dan hakikat manusia sebgai subyek pendidikan; (2) kajian epistemologis dan logika ilmu pendidikan (pedagogik) yang meliputi: kajian hakikat subtansi isi pendidikan, dan kajian metodologis untuk memperoleh kebenaran hakikat isi pendidikan, (3) kajian landasan etika, yang berkaitan dengan nilai-nilai moral universal dan nilai-nilai luhur kultural kebangsaan yang menjadi landasan berkehidupan kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kerangka etika pergaulan pedagogis, dan (4) kajian estetika, yang menjadi landasan komunikasi kemanusiaan selaras dengan peradaban dan nilai-nilai kultural, sosial, dan spiritual dalam kerangka komunikasi pedagogis baik di sekolah, keluarga maupun masyarakat.
Keempat kajian tersebut akan menjadi kompetensi yang terintegrasi dengan nilai-nilai kepribadian calon lulusan dalam mengembangkan kompetensi profesional dalam bidang pedagogik, yaitu kompetensi pemahaman terhadap hakikat tujuan pendidikan, hakikat subyek anak/peserta didik, hakikat proses pendidikan, hakikat isi pendidikan, hakikat alat dan situasi pendidikan selaras dengan konteks pendidikan berlangsung. Pedagogik, sebagai ilmu yang melandasi kajian kependidikan dan keguruan, dan sebagai ilmu otonom yang memiliki kajian secara deskriptif, reflektif, sinoptik dan normatif, merupakan ruhnya kajian berbagai pendekatan dalam studi dan praktik pendidikan baik pada jalur pendidikan keluarga, pendidikan persekolahan jenjnag Pendidikan dasar, menengah dan tinggi, maupun pada jalur pendidikan masyarakat.
Memperoleh pengakuan yang lebih luas dalam bidang keilmuan pedagogik menuju kepeloporan dan keunggulan di tingkat nasional dan regional pada tahun 2025.
Untuk merealisasikan visi tersebut di atas, prodi Pedagogik memiliki misi sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan pendidikan di tingkat magister untuk menyiapkan tenaga ahli pada disiplin ilmu pendidikan/pedagogik pada pendidikan tinggi dan tenaga ahli pendidikan pada pendidikan tingkat usia dini, dasar, dan menengah.
b. Melaksanakan penelitian bidang pedagogik dan ilmu-ilmu lain yang bersinergi dalam pengembangan pendidikan sekolah, keluarga, maupun masyarakat berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni pada bidang pendidikan.
c. Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat untuk berkontribusi dalam memecahkan masalah pendidikan nasional baik pada bidang pendidikan usia dini, dasar, menengah dan perguruan tinggi.
d. Membangun kemitraan dengan pihak-pihak terkait pada tingkat nasional, regional, dan internasional dalam bidang pedagogik.
a. Lulusan calon tenaga akademik / dosen yang memiliki kompetensi :
1) Mampu merencanakan, melaksanakan , menilai dan mengembangkan perkuliahan bidang disiplin ilmu Pendidikan/Pedagogik pada jenjang pendidikan tinggi kependidikan (LPTK).
2) Menguasai konsep-konsep Pedagogik secara umum dan etnopedagogik secara khusus, berbasis pada kajian perspektif kefilsafatan dan keilmuan dalam rangka memecahkan masalah-masalah pendidikan di sekolah, keluarga dan masyarakat melalui penelitian, penulisan karya ilmiah, seminar, dan pengabdian pada masayarakat.
3) Mampu mengembangkan pedagogik Indonesia dan etno-pedagogik berbasis kultural dan sosial, melalui riset berbasis kefilsafatan maupun ilmiah,
4) Mampu sebagai tenaga pendidik di tingkat Pendidikan Tinggi dalam bidang Pedagogik, Bidang Kajian Filosofis Pendidikan, dan Kajian Landasan-Landasan Pendidikan, serta sebagai tenaga ahli dalam bidang riset pedagogis.
b. Calon guru / Pendidik yang memiliki kompetensi :
1) Mampu merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengembangkan pembelajaran yang mendidik pada anak usia dini, Pendidikan dasar, dan menengah
2) Mampu merancang dan mengembangkan model pendidikan sebagai alternatif dalam konteks pendidikan sekolah maupun luar sekolah dalam rangka memecahkan masalah-masalah pendidikan di masyarakat.
c. Tenaga Peneliti bidang disiplin ilmu Pendidikan /pedagogik yang memiliki kompetensi:
Mampu meneliti dan mengembangkan teori dan praktek pendidikan dalam kerangka membantu memecahkan masalah pedagogis di sekolah jengang Pendidkikan dasar, menengah dan tinggi, keluarga dan masyarakat melalui penelitian, penulisan karya ilmiah, seminar, dan pengabdian pada masayarakat.
d. Tenaga ahli Pengembang disiplin ilmu pendidikan (Pedagogik) pada jenjang Pendidikan dasar, menengah dan Pendidikan tinggi pada jalur dan satuan pendidikan formal, informal dan non formal.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]