Program Studi Magister Manajemen Universitas Pamulang memiliki tata pamong yang sangat baik, dan mampu menjamin terwujudnya visi misi untuk tercapainya tujuan serta berhasilnya strategi yang meliputi aspek kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab dan adil, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam SK. Ketua Yayasan Sasmita Jaya Nomor: 001/A/YYS/SJ/SK-STATUTA/I/2013 Tentang Penetapan Statuta Universitas Pamulang dan Surat Keputusan Rektor Universitas Pamulang Nomor: 348/A/KPTS/UNPAM/VI/2010 Tanggal 2 Juni 2010 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Universitas Pamulang. Adapun penjabarannya adalah sebagai berikut :
Pemilihan seorang Kaprodi Magister Manajemen, dosen dan tenaga kependidikan harus mengacu pada kebutuhan program studi dalam menjabarkan strategi dan sasaran program studi, oleh karena itu seorang Kaprodi, dosen dan tenaga kependidikan harus bermutu, mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk mengintegrasikan tugas program magister. Kaprodi, dosen dan tenaga kependidikan harus memiliki integritas dan kemampuan akademik, kemampuan organsiasi dan pemahaman terhadap visi dan misi prodi. Syarat akademis yang harus dimiliki Kaprodi dan dosen adalah lulus doktor dengan latar belakang akademis yang baik, tenaga kependidikan harus memiliki latar belakang akademis minimal sarjana S2, memiliki komitmen yang kuat terhadap pengembangan program studi dalam rangka mengantisipasi kebutuhan pasar dan memenuhi tuntutan masyarakat
Dalam rangka mendukung terselenggaranya kegiatan tata pamong di program studi Magister Manajemen, maka program studi Magister Manajemen mengikuti berbagai peraturan dan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kemenristek dikti, Keputusan Universitas, Keputusan Program Pascasarjana (terkait Organisasi dan Job Description). Tugas masing-masing unsur atau struktur dalam tata pamong, hubungan kerja antar unsur-unsur dalam tata pamong, serta berbagai peraturan akademik di lingkup universitas telah dibuat oleh Pimpinan Universitas Pamulang dan yang lebih secara spesifik di lingkup fakultas dibuat oleh Pimpinan Program Pascasarjana melalui Pedoman Job Description Program Pascasarjana.
Dengan model penunjukan unsur tata pamong seperti itu, serta dengan pola hubungan yang jelas antar unsur dalam tata pamong, maka penyelengaraan tata pamong dapat menjamin tercapainya visi dan misi program studi
Untuk mewujudkan transparansi, ketua prodi Magister Manajemen berkoordinasi dengan Direktur Pascasarjana untuk penyusunan rencana kerja, program kerja dan penyusunan anggaran yang menyangkut pelaksanaan Tri Dharma yang mengacu kepada struktur anggaran di Universitas Pamulang. Struktur Anggaran tersebut disusun berdasarkan Budgeting tahunan yang ditetapkan pada akhir tahun akademik. Prodi memiliki otonomi terhadap perencanaan dan pengelolaan alokasi anggaran khususnya pada bidang akademik. Setiap tahun program studi mengajukan anggaran untuk kegiatan yang akan dilaksanakan ke bagian keuangan universitas. Dimana realisasi pencairan dana akan dilakukan jika proposal dan pengajuan detail kegiatan telah dibuat dan disertakan dalam proses pengajuan dana, dimana waktu yang dibutuhkan untuk proses pengajuan sampai realisasi pencairan dana rata-rata satu minggu sebelum kegiatan dijalankan.Untuk menjamin transparansi anggaran dilakukan audit oleh pihak eksternal yang hasilnya dapat dilihat oleh seluruh komponen yang terkait dengan Universitas Pamulang.
Dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas akademik sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap semester, Program Magister Manajemen mengadakan perencanaan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan akademik dalam rapat yang dihadiri oleh tenaga akademik dan tenaga kependidikan. Selain itu pada setiap akhir semester dilakukan evaluasi secara terbuka oleh mahasiswa tentang kinerja dosen di kelas dalam kegiatan belajar mengajar dan setiap dosen diwajibkan mengumumkan hasil semua nilai yang diperoleh mahasiswa.
Setiap kegiatan prodi magister manajemen, dosen dan tenaga kependidikan harus dapat dipertanggungjawabkan proses dan implementasinya, oleh karena itu penerapan SOP dan memperhatikan sasaran mutu menjadi pegangan bagi kaprodi, dosen dan tenaga kependidikan dalam melakukan semua aktivitas, selalu terukur target sasaran mutu, penggunaan anggaran, monitoring dan evaluasinya, ditindak lanjuti adanya penyimpangan sehingga semua program secara keseluruhan dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan audit mutu internal terhadap kinerja Kaprodi, dosen dan tenaga kependidikan oleh pihak Unit Penjaminan Mutu UNPAM untuk menjamin terlaksananya kegiatan yang bermutu melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Untuk memonitor kinerja akademik di tingkat prodi dilakukan evaluasi kinerja Program Studi Magister Manajemen secara periodik dilakukan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) oleh Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Pamulang atas permintaan Rektor.
Kaprodi magister manajemen, dosen dan tenaga kependidikan merupakan salah satu bagian organisasi yang berada di lingkungan Universitas Pamulang, oleh karena itu yang bersangkutan memiliki tanggung jawab yang terkait dengan pelaksanaan tri dharma di lingkungan prodi magister manajemen. Wujud tanggungjawab Prodi, dosen dan tenaga kependidikan tercermin pada capaian sasaran mutu yang telah ditetapkan sebelumnya meliputi: target perolehan mahasiswa baru, target lulusan tepat waktu =4 semester, penyelesaian tesis = 6 bulan, IPK rata = 3,15, tingkat kepuasan pelayanan kepada mahasiswa = 80%, minimal satu penelitian dan satu pengabdian masyarakat tiap semester. Semua capaian ini didokumenkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, dimana pemanfaatannya dikontrol oleh Unit Penjaminan Mutu untuk proses pertanggung jawabannya, karena itu secara administrasi akan dilakukan audit mutu internal sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap kesesuaiannya dengan sasaran mutu yang telah ditentukan.
Kaprodi, Dosen dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas-tugasnya harus bertindak adil, mengimplementasikan berbagai kebijakan yang di berlakukan di lingkungan program magister manajemen, baik yang menyangkut pada dosen, mahasiswa dan staf dilingkungan prodi. Oleh karena itu setiap kebijakan yang dilakukan mengacu pada sasaran mutu dan dibuat dengan mengacu pada prosedur mutu prodi magister manajemen, sehingga menjamin arah keputusan yang modern dan bermutu, berlaku adil terhadap siapapun yang terkait dengan kebijakan prodi dan proses kebijakan selalu disosialisasikan melalui penggunaan IT
Mewujudkan Program Pascasarjana Universitas Pamulang sebagai wadah penyelenggara pendidikan magister yang unggul berbasis nilai humanis dan religius pada tahun 2024
Berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Permenristek dikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta perkembangan IPTEKS maka Kurikulum program Magister Manajemen Universitas Pamulang mengimplementasikan KKNI level 8 (delapan). Oleh karena itu rancangan mata-kuliah disusun selaras dengan kompetensi lulusan yang akan dihasilkan. Lulusan yang mempunyai kompetensi tersebut mereka akan mampu bekerja dibidangnya dengan baik, menguasai pengetahuan di bidangnya, mempunyai kemampuan manajerial dan memiliki sikap dan tata nilai sesuai dengan budaya umum yang berlaku. Adapun kompetensi lulusan Program Studi Magister Manajemen adalah sebagai berikut :
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]