Tentang Kenotariatan S2 - Universitas Syiah Kuala
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 130/KTP/I/2016 tanggal 30 MAret 2016. Sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menristek Dikti tersebut Rektor Universitas Syiah Kuala menerbitkan Surat Keputusan Nomor 992 Tahun 2016 digantikan dengan SK Rektor Unsyiah No: 024/UN11/KP/2017 tentang pengangkatan Ketua dan Sekretaris Program Studi Magister Kenotariatan pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Mulai tahun ajaran 2017-2018, Magister Kenotariatan FH Unsyiah menggunakan kurikulum yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI). Mahasiswa dibebankan 40 SKS dan masa studi minimal 4 (empat semester), dengan beban mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan termasuk penyusunan tesis.
Program Studi Magister Kenotariatan FH Unsyiah menyelenggarakan pendidikan yang akan menghasilkan lulusan bergelar Magister Kenotariatan (MKn). Kelas yang tersedia adalah kelas reguler yang diperuntukkan bagi lulusan Sarjana Hukum (S.H), baik dari PTN/PTS dengan akreditasi minimal B. Sebagai Program Studi yang bersifat khusus (kenotariatan), materi perkuliahannya, selain berisikan muatan akademis juga berisikan muatan keterampilan yang menunjang kemampuan profesional lulusan.
Visi Program Studi
Menjadi Prodi MKn yang unggul, inovatif, mandiri dan terkemuka dalam penguasaan ilmu dan keterampilan hukum kenotariatan dan pertanahan di tingkat nasional dan regional pada tahun 2022.
Misi Program Studi
1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan magister kenotariatan untuk menghasilkan lulusan yang beretika, memiliki integritas tinggi, menjunjung etika akademik dan profesi serta memiliki kompetensi dan bermutu di bidang ilmu Kenotariatan dan Pertanahan;
2. Menjadikan Program MKn FH Unsyiah sebagai pusat kajian ilmu dan keterampilan hukum kenotariatan dan pertanahan serta berperan menjamin pelaksanaan pembuatan akta untuk menghasilkan lulusan MKn yang terampil dalam pembuatan perjanjian/kontrak/akta;
3. Melakasanakan manajemen pendidikan kenotariatan dengan menerapkan prinsip penjaminan mutu dan sistem manajemen profesional berbasis transparansi, akuntabilitasi, kredibilitas, bertanggung jawab dan berkeadilan;
4. Menjalin kemitraan secara berkesinambungan dengan institusi, organisasi profesi, berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan serta memberdayakan hubungan kemitraan dengan organisasi alumni.
Kompetensi Dasar Program Studi
1. Mampu berkontribusi bagi pembangunan hukum di Provinsi Aceh yang memiliki keistimemawaan dan kekhususan;
2. Mampu berkontribusi dalam pembangunan hukum kenotariatan dan pertanahan di Indonesia;
3. Mampu mengembangkan ilmu hukum kenotariatan dan pertanahan melalui riset dengan pendekatan inter dan/atau multidisipliner sehingga menghasilkan tesis yang teruji, diakui secara nasional dan regional.
Kompetensi Lulusan MKn (Berdasarkan SK No. 232/U/2000, No 045/U/2002)
Elemen Kompetensi : Landasan Kepribadian (MPK)
Kompetensi Utama: Memiliki kepribadian yang cerdas dan profesional untuk berkarir dalam bidang kenotariatan
Kompetensi Pendukung: Memiliki Rasa tanggungjawab dan kepedulian yang tinggi terhadap tugas pokok dan fungsinya sesuai undang-undang
Kompetensi Lainnya: Mampu menyesuaikan diri dalam penerapan dan pengembangan kenorariatan.
Elemen Kompetensi : Penguasaan Ilmu dan Keterampilan (MKK).
Kompetensi Utama: Menguasai pengetahuan ilmu hukum dan kenotariatan untuk meningkatkan keunggulan
Kompetensi Pendukung: Mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam perumusan masalah secara sistematik (konseptor), teknik kompetitif.
Kompetensi lainnya: Menguasai pengetahuan dan ketrampilan secara profesional sebagai sarana pendukung pemahaman dalam kenotariatan yang berkembang dimasyarakat.
Elemen Kompetensi: Kemampuan Berkarya (MKB)
Kompetensi Utama: Mampu berkarya dalam perancangan akta otentik, risalah lelang, legal opinion serta mampu menyelesaikan sengketa secara win-win solution.
Kompetensi Pendukung: Mampu berkomunikasi dan bernegosiasi yang baik dan benar serta mampu menggunakan bahasa hukum yang benar.
Kompetensi lainnya: Memiliki kemampuan berwirausaha dan berjiwa leadership dalam mengelola organisasi profesi
Elemen Kompetensi: Sikap dan perilaku dalam Berkarya (MPB)
Kompetensi Utama: Mampu mengelola masalah hukum secara profesional untuk peningkatan kinerja dan daya saing organisasi profesi
Kompetensi Pendukung: Mampu berkarya dalam penerapan, pengembangan, dan pengambilan keputusan dalam penyelesaian masalah hukum dan kenotariatan sesuai tugas pokok dan fungsi
Kompetensi Lainnya: Mampu menyesuaikan diri dalam menjalankan fungsinya dengan memegang teguh kode etik profesi
Elemen Kompetensi: Berkehidupan bermasyarakat (MBB)
Kompetensi utama: Mempunyai kemampuan analisis dan berpikir kritis serta kreatif dalam penerpan ilmu kenotariatan yang dihadapi masyarakat
Kompetensi Pendukung: Mempunyai kemampuan mencari solusi pemecahan masalah hukum
Kompetensi lainnya: Mampu berkomunikasi dan berinteraksi secara luas untuk menerapkan secara ilmiah yang berhubungan dengan bidang kenotariatan.