Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Mataram didirikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya profesi kenotariatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan wilayah Indonesia bagian timur. Universitas Mataram menggagas kerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang yang telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU), namun, MoU tersebut belum dapat dilaksanakan, karena Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyarankan mengajukan permohonan sendiri untuk pendirian Program Studi Magister Kenotariatan karena adanya sumber daya manusia yang sudah cukup dan memadai. Fakultas Hukum Unram terakreditasi A, sehingga memenuhi syarat untuk mengajukan sendiri Program Magister Kenotariatan tanpa melalui kerjasama terlebih dahulu.
Menindaklanjuti saran dari Dirjen Dikti tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram menerbitkan SK Dekan Nomor: 4216.A/H18.H4/2011 tentang Pembentukan Tim Pendirian Program Magister (S2) Kenotariatan dan Program Doktor (S3) Universitas Mataram. Di dalam SK tersebut ditetapkan Tim Penyusun, tugas dan kewenangannya. Tim Penyusun terdiri dari:
Penanggung Jawab: Prof. Dr. H.M. Galang Asmara, SH., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram)
Ketua: Prof. Dr. H. L. Husni, SH., M.Hum
Anggota: 1. Prof. Dr. Idrus Abdullah, SH., MH, Prof. Dr. Gatot DH Wibowo, SH., M.Hum, Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU, Dr. Yanis Maladi, SH., MH, Dr. Kurniawan, SH., M.Hum, Dr. Sahnan, SH., MH, Dr. L. Wira Pria Suhartana, SH., MH, Dr. Muhaimin, SH., M.Hum, Dr. Anang Husni, SH., MS, Dr. Muhammad Sood, SH., MH, Dr. Arba, SH., M.Hum, Wiwiek Wahyuningsih, SH., M.Kn.
Tugas tim penyusun, yaitu menyusun proposal pendirian yang dikirim secara online melalui website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan dokumen yang diajukan oleh Tim Penyusun, Dirjen Dikti melakukan penilaian terhadap dokumen tersebut dan memberikan catatan perbaikan-perbaikan. Berdasarkan catatan perbaikan itu, Tim melakukan perbaikan terhadap hasil penilaian yang dilakukan Ditjen Dikti untuk diajukan kembali kepada Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hasil penilaian terhadap dokumen yang diperbaiki dan disempurnakan tersebut, Ditjen Dikti menyatakan layak dan memenuhi syarat pendirian Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Mataram pada tahun 2013 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.30/E/O/2013 Perihal Ijin Penyelenggaraan Program Studi Magister Kenotariatan pada Program Pascasarjana Universitas Mataram, tertanggal 31 Januari 2013.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di atas, kemudian Rektor Universitas Mataram menetapkan Surat Keputusan Rektor Universitas Mataram No. 10/UN18/HK.00.01/2013 tentang Pengangkatan Pengelola Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Mataram Periode Tahun 2013-2017, tertanggal 9 Februari 2013. Kemudian saat ini Program Studi Magister Kenotariatan telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan BAN-PT No. 4919/SK/BAN-PT/Akred/M/XII/2017 dengan nilai B. Jumlah Mahasiswa dari Tahun 2013-2020 sebanyak 300 orang mahasiswa. Jumlah lulusan mahasiswa magister kenotaran fakultas hukum universitas mataram sebanyak 209 orang.
Menjadi Program Studi Kenotariatan yang berstandar nasional dan berdaya saing untuk menghasilkan lulusan yang professional dalam melakukan pelayanan di bidang kenotariatan pada tahun 2024.
1. Menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan kemampuan akademik dan profesi di bidang hukum kenotariatan;
2. Menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan pemikiran dan kajian di bidang hukum kenotariatan;
3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan karya di bidang kenotariatan;
4. Mengembangkan kerjasama dan sistem informasi untuk menunjang pengembangan di bidang kenotariatan.
Perkembangan Ilmu Pengetahuan di bidang ilmu hukum kenotariatan sangat pesat dan telah melahirkan profesi hukum kenotariatan seperti notaries, pejabat pembuat akta tanah, maupun pejabat umum lainnya seperti pejabat lelang. Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan bagi Prodi Magister kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram untuk mewujudkan lulusan yang professional dan kompetitif sebagai wujud dari Visi dan Misi Prodi Magister Kenotariatan. Lulusan yang professional dan kompetitif tersebut diwujudkan dalam bentuk kompetensi utama sebagai kompetensi ciri khas prodi ilmu hukum yang harus dimiliki oleh setiap lulusan, berupa kemahiran hukum sebagai praktisi dalam bidang kenotariatan. Di antara Kompetensi Utama yang telah dirumuskan dalam Pedoman Kurikulum Berbasis Kompetensi Prodi Magister Kenotariatan adalah :
a. Mampu memahami dan menguasi dasar-dasar ilmu (teori) hukum sebagai elemen dasar dalam pengembangan hukum ilmu hukum kenotariatan.
b.Mampu memahami cara menemukan kebenaran ilmiah di bidang ilmu hukum melalui metode penelitian hukum dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh.
c.Mampu mengaktualisasikan kemampuan ilmu hukum yang dimiliki terhadap berbagai persoalan hukum yang terjadi dalam masyarakat yang terkait bidang hukum kenotariatan seperti hukum waris, hukum pertanahan, hukum perbankan, hukum perusahaan dan hukum lelang.
d. Mampu membuat dan menyusun akta-akta notariel secara tepat dan baik.
e. Mampu memahami esensi perikatan dan mampu menyusun kontrak.
f. Mampu memahami peraturan jabatan notaries secara utuh.
g. Memiliki moralitas hukum yang tinggi dalam khususnya dalam menjalankan profesi hukum kenotariatan.
h. Mampu memecahkan permasalahan akta-akta Notariel melalui pendekatan monodisipliner
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]