Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNEJ berdiri sejak tahun akademik 2014/2015 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI No 12/E/O/2014 tentang Izin Penyelenggaraan Program Magister Kenotariatan pada Universitas Jember. Program Magister Kenotariatan memperoleh akreditasi melalui Sertifikat Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 5013/SK/BAN-PT/Akred/M/XII/2017, menyatakan bahwa Program Studi Kenotariatan, Pada Program Magister Universitas Jember, Jember terakreditasi dengan peringkat Terakreditasi B.
Beberapa dasar hukum yang digunakan dalam mengelola Magister Kenotariatan Universitas Jember, diantaranya:
1. Berdasarkan Keputusan Rektor Univesitas Jember Nomor: 7769/UN25/EP/2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Magister di Universitas Jember.
2. Berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nomor 1646/UN25.1.1/SP/2021 tentang Penetapan Kurikulum Baru Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jember, jumlah SKS Prodi MKN yaitu 40 SKS.
3. Berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nomor 186/UN25.1.1/SP/2021 tentang Persyaratan Pengajuan Ujian Tesis / Disertasi Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jember
Menjadi Program Studi Magister Kenotariatan, yang berstandar nasional dan berdaya saing, berintegritas tinggi, profesional, menjunjung tinggi etika serta berpikiran global di bidang kenotariatan dengan dijiwai Pancasila.
1. Menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan kemampuan akademik dan profesi di bidang hukum kenotariatan;
2. Membekali peserta didik dengan kemampuan yuridis yang mendalam di bidang hukum kenotariatan;
3. Menghasilkan lulusan yang mampu memberikan pelayanan di bidang Hukum Kenotariatan yang memadai secara keilmuan, berintegritas tinggi, berwawasan global, kritis, kreatif, inovatif dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat;
4. Mengelola Program Magister Kenotariatan dilandasi rasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudaya untuk terciptanya profesionalitas, akuntabilitas dan tranparansi sehingga dapat menciptakan suasana penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang kondusif serta berkinerja tinggi.
a. Memiliki kemampuan merumuskan ide secara argumentatif dan kreatif di bidang ilmu hukum, dan/atau hukum positif secara umum dan secara khusus di bidang kenotariatan;
b. Mampu mengembangkan kemampuan dan keterampilan dalam pembangunan hukum keperdataan secara umum dan kenotariatan secara khusus.
c. Menguasai teknik pembuatan akta otentik secara cermat dan benar, guna menghasilkan akta yang berkualitas.
d. Memiliki kemampuan dan keterampilan mengembangkan budaya kerja di bidang kenotariatan yang sehat, interaktif dan progresif.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]