Tentang Kenotariatan S2 - Universitas Islam Bandung
PRODI MagisterKenotariatan menyelenggarakan pendidikanyang mengacu pada Problem-based Learning dan Research-basedLearning, dengan tujuan:
1. Mengarahkanmahasiswa agar memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian baik secaranormatif maupun secara empiris;
2. Membentukmahasiswa memiliki kemampuan penerapan konsep, teori hukum, dan regulasirelevan sebagai alat analisa terhadap permasalahan kenotariatan;
3. Memberikanjawaban terhadap permasalahan permasalahan kenotariatan;
4. Membentukmahasiswa memiliki kemampuan kenotariatan berdasarkan jiwa pengabdian dannilai-nilai yang dikembangkan di lingkungan UNISBA;
5. Menyelaraskandan mengintegrasikan nilai-nilai pengabdian dalam kurikulum pendidikannya.
Visi Program Studi
Pada 2028 Menjadi Ilmu Kenotariatan yang MenghasilkanMagisterKenotariatan yang Berkualitas, Berdaya Saing dan Berbasis Syariah dan MampuMengakomodasi Kepentingan Internasional yang Relevan dengan Ilmu Kenotariatandi Indonesia
Misi Program Studi
1.Menyelenggarakan pendidikan kenotariatan untuk menghasilkan lulusan yangprofesional di bidang ilmu kenotariatan;
2. Menghasilkan penelitian inovatif danaktual yang dapat menyelesaikan masalah di masyarakat;
3. Melaksanakan pengabdian kepadamasyarakat untuk meningkatkan literasi bidang kenotariatan, mendorong kesadaranhukum, meningkatkan peradaban dan kesejahteraan masyarakat.
Kompetensi Dasar Program Studi
Menghasilkan Magister Kenotariatan yangmemilik integritas kepribadian dankeilmuan, syariah, beretika, profesional, dan berdaya saing, memiliki kedalaman ilmu hukum dan ilmukenotariatan yang berkualitas, berbasissyariah serta memiliki keunggulankompetitif dan terampil dalam mengaplikasikan ilmu kenotariatan untuk kepentingannasional maupun internasional.Kompetensi Lulusan :
1. Menjadi pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik(Notaris yang membuat akta otentik, baik akta umum maupun akta syariah yangmemiliki kemampuan komunikasi dan manajerial)
2. Menjadi pendidik, peneliti dan penyuluh(pendidik berlatar belakang Magister Kenotariatan yang akan mengembangkan keilmuannya melalui penelitiandan pengabdian kepada masyarakat)
3. Menjadi rekan konsultan hukum(khususnya dalam menangani kasus-kasus yang relevan dengan kenotariatan)