Keadaan Program Studi yang dibuka pada Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo Kendari mengalami perkembangan terhitung mulai tahun akademik 2009/2010, yang ditandai dengan adanya pembukaan konsentrasi baru disamping 8 (delapan) program studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Selanjutnya pada tahun 2013 PPs UHO mendapatkan penambahan 7 (tujuh) program magister baru, yang berdiri berdasarkan mandat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Ketujuh program studi mandat tersebut terdiri atas Program Magister Fisika, Program Magister Ilmu Perikanan, Program Magister Kimia, Program Magister Pendidikan Seni, Program Magister Peternakan, Program Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, dan Program Magister Keguruan Bahasa. Pada tanggal 7 Mei 2014 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan Surat Keputusan Izin Penyelenggaran Program Studi Nomor: 63/E/O/2014, yang terdiri atas Program Magister Fisika, Program Magister Ilmu Perikanan, Program Magister Kimia, Program Magister Pendidikan Seni, Program Magister Peternakan, Program Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, serta Program Magister Pendidikan IPA.
Pada Tahun 2022: Menjadi Program Studi Magister yang unggul dalam memajukaan kebudayaan dan menghasilkan SDM berkarakter, cerdas, dan memiliki kompetensi dalam bidang kajian budaya dalam mendukung pembangunan di wilayah pesisir dan perdesaan
M1. Melaksanakan pendidikan yang bermutu, berdaya saing dan berbasis riset pada bidang kajian budaya dalam mendukung pembangunan wilayah pesisir dan perdesaan.
M2. Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada bidang kajian budaya yang berorientasi pada publikasi jurnal nasional maupun internasional bereputasi serta perolehan HAKI.
M3. Mengembangkan potensi mahasiswa dibidang penalaran, seni budaya dan pariwisata serta peran mahasiswa dalam upaya memajukan kebudayaan untuk pengembangan budaya lokal sebagai tonggak kebudayaan nasional di era globalisasi.
M4. Meningkatkan kualitas sistem penjaminan mutu pendidikan dan sistem tata kelola PS magister kajian budaya yang berorientasi pada pelayanan prima.
Kompetensi lulusan pada PS Magister Kajian Budaya diarahkan pada tiga kompetensi yang merujuk pada Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI, Permendikbud 49 Tahun 2014: Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permenristek & Dikti no. 44 Tahun 2015 tentang Standard Nasional Pendidikan Tinggi serta Panduan Praktis Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2016 oleh Kemenristek dan Dikti yaitu:
1. Kompetensi Utama
Lulusan PS Magister Kajian Budaya diharapkan memiliki kompetensi utama antara lain:
1) Mampu mengembangkan ilmu bidang kajian budaya untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, implementasi, evaluasi, dan refleksi dengan memanfaatkan IPTEKS sehingga menghasilkan sumberdaya yang profesional.
2) Mampu mengembangkan berbagai sumber belajar dan media untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran bidang ilmu budaya yang inovatif dan teruji dengan memanfaatkan potensi lokal dan nasional untuk menghasilkan sumber daya yang kreatif, problem solver, dan berkarakter berbasis IPTEKS.
3) Mampu merancang dan melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui pemanfaatan IPTEKS untuk menghasilkan publikasi ilmiah yang bereputasi baik nasional maupun internasional.
4) Mampu berkontribusi dalam mengembangkan budaya organisasi dan birokrasi yang inovatif, dan berkarakter untuk mewujudkan organisasi yang sehat dan professional.
2. Kompetensi Pendukung
Secara umum kompetensi pendukung lulusan PS Magister Kajian Budaya harus memiliki etika dan integritas, memiliki kemampuan leadership, analitis dan berpikir kritis, kemampuan berkomunikasi dan kooperatif. Karena itu secara spesifik kompetensi pendukung lulusan PS Magister Kajian Budaya yaitu:
1) Mampu mengusulkan solusi alternatif dalam memecahkan permasalahan sosio-kultural yang dihadapi oleh masyarakat dengan pendekatan kajian budaya.
2) Mampu menunjukkan hasil kerja profesional berdasarkan disiplin ilmunya untuk memajukan masyarakat dan organisasi atau instansi tempat berkecimpung dan mengembangkan karir.
3) Mampu mampu menganalisis persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip pokok ilmiah kebudayaan secara berkelanjutan serta mampu melihat dan memanfaatkan peluang dalam pembangunan budaya dan masyarakat.
4) Mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dalam bidang kebudayaan dan menerapkannya dalam pekerjaan dan kehidupan bemasyarakat.
3. Kompetensi lainnya
Lulusan PS Magister Kajian Budaya diharapkan memiliki kompetensi lainnya antara lain:
1) Kemampuan mengembangkan potensi diri yang mendukung kecakapan hidup (life skill), kepribadian dan spritual yang matang serta karakter humanis (soft skill).
2) Mampu memformulasikan kebijakan dan memilih alternatif solusi atas masalah yang terjadi dengan mengetahui sektor-sektor dan unsur-unsur yang ada dalam masyarakat melalui pemanfaatan data dan informasi hasil riset dalam bidang kebudayaan.
3) Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan serta mengevaluasi pembanguan bidang kebudayaan melalui pemanfaatan hasil-hasil penelitian kebudayan kontemporer untuk menghasilkan karya ilmiah yang diakui secara nasional dan internasional.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]