Alamat
Universitas Syiah Kuala Jln. Teuku Nyak Arief Darussalam, Banda Aceh, Aceh, 2
Tentang Ilmu Hukum S2 - Universitas Syiah Kuala
Lahirnya Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) diawali dengan adanya penyelenggaraan Program Pendidikan Kegiatan Pengumpulan Kredit (KPK) S2 Ilmu Hukum USU-Unsyiah melalui proses kerjasama antara Dekan Fakultas Hukum Unsyiah dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang akhirnya melahirkan perjanjian kerja sama antara Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara dengan Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala No: 1172/J11-DN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Kegiatan Pengumpulan Kredit (KPK) S2 Ilmu Hukum USU-Unsyiah. Perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 26 Juli 1999 dikampus Unsyiah Darussalam Banda Aceh oleh Dr.Ir.Sumono, M.S., Direktur Program Pascasarjana USU dan Prof.Dr.Ir.Abdi A.Wahab.M.Sc., Koordinator PPS Unsyiah, sedangkan pengelolaan program dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Unsyiah. Perjanjian tersebut dibuat sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama yang telah ditandatangani sebelumnya tanggal 25 Juni 1997 di Kampus USU Medan oleh Rektor USU dan Rektor Unsyiah.
Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Unsyiah adalah Program Studi yang mandiri sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No 1437/D/T/2003 tanggal 9 Juli 2003, dan sudah diperpanjang dengan Surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No 4364/D/T/2006 tanggal 27 November 2006, dan diperpanjang lagi dengan Surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No 1112/D/T/K-N/2010 tanggal 14 Januari 2010. Serta terakhir diperpanjang izinnya kembali dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No:14554/D/K-N/2013 tanggal 13 Februari 2013. Program Studi MIH telah terakreditasi dengan peringkat B berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Program Perguruan Tinggi (BAN-PT) No:046/BAN-PT/Akred/M/I/2014 tanggal 24 Januari 2014.
Pada awal-awal pelaksanaannya Prodi MIH berada di bawah PPS Unsyiah, namun kini sudah berada di bawah Fakultas Hukum Unsyiah. Hal ini didasarkan kepada Permen Ristek Dikti Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Unsyiah serta Permen Ristek Dikti No 48 Tahun 2015 Organisasi dan Tata Kerja Unsyiah baru Unsyiah, dimana setiap Fakultas yang mono-disiplin, pengelolaan Prodi Magister dan Doktornya dikembalikan ke Fakultas masing-masing.
Program Studi MIH FH Unsyiah memiliki visi, misi dan tujuan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Mengingat tuntutan era globalisasi perubahan susunan ketatanegaraan yang memberi dampak yang luas kepada penerapan dan pengembangan ilmu hukum, maka diperlukan sumberdaya manusia yang lebih berkualitas untuk menghadapi arus perkembangan dan perubahan tersebut. Untuk itu diperlukan usaha untuk menyiapkan peserta didik yang berasal dari alumni FH Unsyiah khususnya dan lulusan FH Universitas lain pada umumnya, baik yang telah bekerja pada instansi pemerintah maupun sektor swasta, dengan membuka Program Pascasarjana Ilmu Hukum di lingkungan Universitas Syiah Kuala.
Amanat perundang-undangan yang dipedomani oleh Prodi MIH FH Unsyiah dalam menjalankan pembangunan pendidikan nasional yang arah tujuannya tertuang dalam visi, misi dan tujuan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014. Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Program Studi.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Visi Program Studi
Terwujudnya Program Studi Magister Ilmu Hukum yang mampu mengembangkan tridarma perguruan tinggi di bidang ilmu hukum secara profesional dan terkemuka pada tahun 2022.
Misi Program Studi
1. Melaksanakan pendidikan ilmu hukum untuk menghasilkan lulusan magister ilmu hukum yang berkualitas.
2. Melaksanakan kegiatan penelitian bidang ilmu hukum yang progresif dan responsif.
3. Melaksanakan kegiatan pengabdian di bidang ilmu hukum yang aplikatif dan mampu memecahkan permasalahan hukum di tengah masyarakat.
Kompetensi Dasar Program Studi
Kompetensi Utama
Kompetensi Utama Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat)
a. Kemampuan menerapkan prinsip ilmiah dalam merumuskan, menganalisis dan memecahkan permasalahan dalam bidang hukum.
b. Kemampuan mengimplementasikan hukum di dalam masyarakat sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat.
Kompetensi Utama Manajer (baik instansi pemerintah maupun swasta)
a. Kemampuan leadership, manajerial, dan adaptasi terhadap lingkungan serta jiwa kreatif, inovatif, responsif dalam merancang, merencanakan dan mengevaluasi hukum secara tepat sesuai dengan kaidah sosial (norma).
b. Kemampuan mengaktualisasi potensi diri untuk bekerjasama dalam tim yang multi disiplin.
Kompetensi Utama Dosen
a. Kemampuan menerapkan prinsip-prinsip ilmiah dalam mengidentifikasi, menganalisis dan merumuskan masalah-masalah secara tepat dalam bidang ilmu hukum
b. Kemampuan dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi
c. Kemampuan merekomendasikan penyelesaian masalah dalam bidang hukum secara tepat.
Kompetensi Pendukung
Kompetensi Pendukung Penegak Hukum
a. Mempunyai etika dan rasa tanggung jawab terhadap profesi.
b. Mempunyai kepedulian terhadap budaya dan kearifan lokal.
c. Mempunyai kredibilitas tinggi
Kompetensi Pendukung Manajer
a. Kemampuan berinteraksi dengan lingkungan budaya yang berbeda
b. Menghargai perbedaan pandangan atau pendapat.
c. Mempunyai kredibilitas tinggi
Kompetensi Pendukung Dosen
a. Mempunyai keinginan untuk belajar sepanjang hayat dan peka terhadap kondisi lingkungan sekitar.
b. Mempunyai kredibilitas tinggi
Kompetensi Lainnya
Bagi penegak hukum, manajer, dan dosen harus memiliki kemampuan di bidang iptek, bahasa dan seni.