Tentang Ilmu Hukum S2 - Universitas Suryakancana
Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Suryakancana yang berdiri sejak tahun 2003, memiliki kepercayaan berdasarkan surat Keputusan Mendiknas Dikti Nomor 2341/D/T/2005, terdiri dari dua konsetrasi Ilmu Hukum yaitu Hukum Pidana dan Hukum Otonomi Daerah.
Visi Program Studi
Padatahun 2030 Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana yang berstandarInternasional, lulusannya beriman dan mempunyai komitmen pada kebenaran,keadilan, Unggul Mandiri dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, beriman danbertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membawa kesejahteraan bagimasyarakat.
Misi Program Studi
1. Membangkitkan semangat dankesadaran moral tentang keimanan dan taqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
2. Menyelenggarakan proses pendidikanterbaik dan unggul secara komparatif dan kompetitif agar
peserta didik menjadi manusia yang berkemampuan akademik dan professional;
3. Melaksanakan penelitian danpublikasi ilmu hukum secara professional sebagai sumbangsih
terhadapperkembangan ilmu hukum dan teknologi;
4. Melaksanakan pengabdian masyarakatdengan kualitas terbaik sesuai dengan kebutuhan
perkembangan ilmu hukum;
5. Mencetak lulusan program studiMagister Ilmu Hukum menjadi pribadi yang berwibawa dan
unggul dalam bidang ilmuhukum;
6. Mencetak lulusan program studiMagister Ilmu Hukum yang mempunyai komitmen kepada
kebenaran, keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. mempunyai komitmen kepada
kebenaran, keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. mempunyai komitmen kepada
kebenaran, keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Kompetensi Dasar Program Studi
1. LandasanKepribadian:
a. KompetensiUtama
Menjunjungtinggi norma, tata nilai, moral, agama dan budaya.
b. Kompetensi Pendukungmempunyai komitmen kepada kebenaran, keadilan dan
kesejahteraan bagi masyarakat Dapatmenyesuaikan dengan lingkungan masyarakat dan
berguna untuk DapatAdaptif, dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan Menguasai
berbagai ilmuyang berkaitan dg pengembangan kepribadian.
c. Kompetensi Lainnya
Memahamirelevansi filosofis, teori, serta konsep dan mampu melak-sanakan praktek hukum.
2. PenguasaanIlmu Pengetahuan:
a. KompetensiUtama
Menguasaiteori hukum secara untuk konseptual maupun teknis di bidang hukum Pidana
atau hukum otonomi daerah, untuk mengambil keputusan.
b. Kompetensi Pendukung
Menguasaidan mempunyai kemampuan analitik melalui metedologi ilmiah untuk
pengembangan hukum pidana atau hukum otonomi daerah
c. Kompetensi Lainnya
Mampumenerapkan kemampuannya di bidang hukum pidana atau hukum otonomi daerah
dilingkungan masyarakat dan dilingkungan kerja.Siapuntuk menuju jenjang pendidikan yang
lebih tinggi dalam bidang ilmu hukum.
3. KemampuanBerkarya:
a. KompetensiUtama
Mampumenguasai /merumuskan dan melaksanakan strategi serta kebijakan dalam hukum
Pidana atau hukum otonomi daerah.
b. Kompetensi Pendukung
Memahamifungsi hukum dan mampu menerapkan hukum Pidana atau hukum otonomi
daerah didalam praktek.
c. Kompetensi Lainnya
Mampumenganalisa setiap masalah hukum yang dihadapi masyarakat atau dilingan kerja
untuk mengambil kebijakan yang strategis dan keputusan yang adil.
4. Sikapdan Perilaku Berkarya:
a. KompetensiUtama
Memilikikeribadian yang unggul, berwibawa dan profesional dalam pengembangan ilmu
hukum; Menguasai dan memahami hukum Pidana atau hukum otonomi daerah secaraglobal..
b. Kompetensi Pendukung
Menguasaikonsep-konsep perancangan hukum Pidana atau hukum otonomi daerah dan
mampumenerapkannya dalam pekerjaan.
c. Kompetensi Lainnya
Mampumengembangkan Pidana atau hukum otonomi daerah serta mampu bersaing di bidang hukum secara global.
5. PemahamanKaidah Berkehidupan Bermsyarakat:
a. KompetensiUtama
Memilikikemampuan dan pemahaman terhadap problematika hukum dalam dalam skala
regional, nasional, global serta mampu berpikir logis dan analitis dalam menyelesaikan
masalah hukum.
b. Kompetensi Pendukung
Dapatmemahami berbagai kehidupan sosial dan memiliki komitmen yang tinggi,disiplin
dan percaya diri dalam menerapkan ilmu hukum yang dikuasainya.
c. Kompetensi Lainnya
Mampubersosialisasi dan mampu menerapkan ilmu hukum dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa.