Tentang Ilmu Hukum S2 - Universitas Surabaya
Program StudiMagister Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya didirikan sejak tahun 1992berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor435/DIKTI/Kep/1992, tertanggal 16 Oktober 1992. Program Studi Magister Hukummemberikan fasilitas pembelajaran yang berorientasi pada Hukum Bisnis yang manaini sejalan dengan keberadaan Universitas Surabaya yang berada pada jalur lalulintas bisnis yang menghubungkan wilayah Indonesia Bagian Timur denganwilayah-wilayah lain di Indonesia. Namun demikian, Program Studi Magister Hukumjuga mengembangkan konsentrasi-konsentrasi di bidang hukum lainnya agar dapatmemenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat secara global. ProgramStudi Magister Hukum menyelenggarakan proses pembelajaran secara terpadu antarapembelajaran di kelas maupun di luar kelas, yang disebut dengan learning beyond the classroom, agarlulusan peka terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi dan berkembang dimasyarakat.
Visi Program Studi
VisiProgram Studi Magister Hukum adalah tobe an augmented enlivening business law program of graduate school. Visiini memiliki makna bahwa Program Studi Magister Hukum Fakultas HukumUniversitas Surabaya ingin menjadikan lulusannya mampu memperluas danmengembangkan ilmu pengetahuan dan hukum bisnis sehingga memberikan pencerahanberfikir dan mampu diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat yang membutuhkanjasa-jasanya.
Misi Program Studi
Misi ProgramStudi Magister Hukum adalah:
1.Memfasilitasi pembelajaranberbagai bidang hukum (hukum bisnis, hukum pemerintahan, hukum perijinan danprofesi hukum) agar lulusan mampu dan bermanfaat bagi seluruh lapisan kehidupanmasyarakat;
2. Memfasilitasi jejaringkomunitas profesi hukum yang tidak hanya memiliki intelektualitas tinggi tetapijuga memiliki karakteristik holistik, sensitif-responsif, kreatif-inovatif,proaktif-antisipatif dan memiliki self-control,asertif, visioner dan perilaku global-lokal multikultural;
3.Mengedukasimasyarakat bisnis dan pemerintahan dalam mengembangkan nilai-nilai orientasiakademik yang terbuka, altruistic-collaborative-communitariandan multiparadigm.
Kompetensi Dasar Program Studi
a. Menguasai teori hukum atau legal jurisprudence secara mendalam dan utuh, serta berbagai teori filsafat tentang ilmu dan hukum sehingga dapat menjadi dasar untuk berfikir kritis terhadap penerapan hukum positif di Indonesia;
b. Menguasai teori pada bidang hukum tertentu yang menjadi bahan kajian utama secara mendalam dan utuh sebagai pengembangan dari bidang-bidang hukum dasar, seperti Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional; c. Menguasai metode penelitian hukum normatif atau sosiologis, baik dengan pendekatan inter atau multidisipliner; dan
d. Menguasai teknik penulisan karya ilmiah hukum dalam bentuk tesis sesuai dengan etika akademik.