Universitas Sumatera Utara telah melaksanakan Program Pascasarjana sejak tahun 1985. Program Studi Ilmu Hukum dibuka pertama sekali pada tanggal 13 Agustus 1987 dalam bentuk KPK S2UGM-USU dengan hanya satu konsentrasi bidang ilmu yakni Ilmu Hukum Keperdataan. Program Studi dikelola secara mandiri oleh USU pada tanggal 17 November 1992 berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Djenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 509/DIKTI/KEP/1992. Sejalan dengan perkembangan ilmu hukum di era globalisasi dan tuntutan masyarakat, Program Studi Magister Ilmu Hukum mengembangkan diri dengan membuka konsentrasi Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Bisnis, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam dan Kelas Kekhususan Hukum Ekonomi. Selanjutnya berdasarkan penilalaian Tim akreditasi maka Program Studi Magister Ilmu Hukum (S2) pada tanggal 27 Desember 2017 memperoleh Akreditasi dengan peringkat A yang berlaku sampai tanggal 27 Desember 2022.
Menjadi Pusat Pembelajaran Ilmu Hukum Pada Tingkat Magister, Pusat Pengkajian dan Informasi Hukum yang Terkemuka Secara Nasional dengan lulusan yang berkualitas, bermoral, professional, dan memiliki keunggulan kompetitif baik di tingkat nasional maupun internasional
1. Memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendidikan ilmu hukum tingkat lanjutan.
2. Menyelenggarakan tri dharma perguruan tinggi yang berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).
3. Melaksanakan pengelolaan program studi secara professional berbasis good university governance. Meningkatkan kerjasama kelembagaan bidang tri dharma dengan Program Studi Magister Ilmu Hukum terpandang di Indonesia dan Luar Negeri
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum USU memiliki kurikulum yang memuat kompetensi lulusan (kompetensi utama, kompetensi pendukung, kompetensi lainnya) yang dirumuskan sebagai berikut
A. Sikap
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
2) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika
3) Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila
4) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta tanggungjawab pada negara dan bangsa
5) Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
6) Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
7) Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik
8) Menjunjung tinggi nilai kebenaran, kejujuran, amanah dan keadilan
9) Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan 1) kewirausahaan
A. Kompetensi Utama
1) Menguasai dan mampu mengaplikasikan ajaran hukum, teori hukum dan doktrin-doktrin hukum dalam menyusun argumentasi hukum
2) Mampu melakukan validasi akademik atau kajian di bidang hukum yang menjadi keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahlian di bidang hukum secara umum dan bidang hukum yang menjadi keahliannya.
3) Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan kreatif melalui penelitian ilmiah di bidang hukum, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam bentuk tesis, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional ;
4) Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumentasi hukum (legal reasoning) secara bertanggungjawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas.
5) Mampu melakukan penelitian hukum baik dengan menggunakan pendekatan juridis normative, juridis empiris maupun dengan pendekatan fungsional terhadap ilmu hukum.
6) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi;
B. Kompetensi Pendukung
1) Mampu mengkomunikasikan hasil pemikirannya dalam pertemuan-pertemuan ilmiah
2) Menguasai metode penelitian hukum
3) Mampu merespon perkembangan masyarakat berkaitan dengan penegakan hukum.
4) Mampu berpikir secara interdisiplin maupun multidisiplin terhadap hukum ;
C. Kompetensi lainnya
1) Kemampuan managerial
2) Kemampuan mengembangkan jaringan
3) Mampu berbahasa asing, khususnya bahasa Inggris
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]