Misi Program Studi
Misi Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UniversitasSriwijaya ialah:
1. Menyelenggarakandan mengembangkan pendidikan Magister Hukum dalam upaya menghasilkan sumberdaya manusia terdidik yang bersikap dan berperilaku religius, humanistik,nasionalistik, etik, disiplin dan taat hukum.
2. Menyelenggarakandan mengembangkan pendidikan Magister Hukum dalam upaya menghasilkan sumberdaya manusia terdidik yang dapat menerapkan dan mengembangkan Ilmu Hukum dalamrangka mengabdi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
3. Menyelenggarakandan mengembangkan penelitian hukum nasional dan internasional secara kritis danetis, mandiri atau kolaboratif, dengan pendekatan multidisipliner atauinterdisipliner, sehingga menghasilkan produk penelitian yang menjadi bagiandari peta penelitian bidang Ilmu Hukum dan/atau Hukum Positif Indonesia, dalamrangka meningkatkan mutu pembelajaran Ilmu Hukum dan aplikasi hukum yang adil,pasti, dan bermanfaat.
4. Menyelenggarakandan mengembangkan pengabdian kepada masyarakat dengan/melalui penerapan IlmuHukum untuk menemukan dan menyelesaikan permasalahan hukum dalam masyarakatdalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupanbangsa.
5. Menyelenggarakanpembinaan dan pengembangan bakat, minat, penalaran, dan kesejahteraan mahasiswasecara berkelanjutan untuk meningkatkan mutu akademik mahasiswa.
6. Menyelenggarakandan mengembangkan jejaring kerjasama dengan berbagai institusi, pengembanprofesi hukum/nonhukum, organisasi profesi hukum/nonhukum dan/atauperseorangan, baik lokal, regional,nasional, maupun internasional.
7. Mewujudkansistem manajemen pendidikan Magister Hukum yang profesional, efektif, efisien,responsibel, akuntabel dan transparan, dalam rangka mewujudkan pembelajaranIlmu Hukum yang interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual,tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.
Kompetensi Dasar Program Studi
Program Studi Magister Ilmu Hukum FakultasHukum Universitas Sriwijaya memiliki kompetensi sesuai dengan tujuannya sebagaiberikut:
1. MenghasilkanLulusan Magister Hukum terdidik yang bersikap dan berperilaku religius,humanistik, nasionalistik, etik, disiplin dan taat hukum.
2. MenghasilkanLulusan Magister Hukum terdidik yang dapat menerapkan dan mengembangkan IlmuHukum dalam rangka mengabdi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
3. MenghasilkanLulusan Magister Hukum yang mampu menyelenggarakan dan mengembangkan penelitianhukum nasional dan internasional secara kritis dan etis, mandiri ataukolaboratif, dengan pendekatan multidisipliner atau interdisipliner, sehinggamenghasilkan produk penelitian yang menjadi bagian dari peta penelitian bidangIlmu Hukum dan/atau Hukum Positif Indonesia, dalam rangka meningkatkan mutupembelajaran Ilmu Hukum dan aplikasi hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat.
4. MenghasilkanLulusan Magister Hukum yang mampu menyelenggarakan dan mengembangkan pengabdiankepada masyarakat dengan/melalui penerapan Ilmu Hukum untuk menemukan danmenyelesaikan permasalahan hukum dalam masyarakat dalam rangka memajukankesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. MenghasilkanLulusan Magister Hukum yang memiliki mutu akademik dan kemampuan yang berdayasaing dan unggul untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan Doktor IlmuHukum.
Kompetensi Prodi juga terefleksi dariProfil Lulusan Program Studi Magister Ilmu HukumFakultas Hukum Universitas Sriwijaya memiliki kemampuan utama sebagai berikut:
1. Law Policy Maker, yaitu Profil LulusanMagister Hukum yang memiliki kompetensi pembentukan hukum dan kebijakan, dalamarti pembentukan aturan hukum dan aturan kebijakan yang baik dari segifilosofis, yuridis dan sosiologis, dalam rangka penyelesaian permasalahan hukummakro yang timbul dalam situasi dan kondisi kemasyarakatan tertentu.
2. Legal Problem Solver, yaitu Profil Lulusan Magister Hukum yang memiliki kompetensi penemuanhukum dan penerapan hukum, dalam arti penalaran hukum atau argumentasi hukum, dalam rangka penyelesaianpermasalahan hukum mikro yang timbul dalam hubungan antarsubjek hukum yangbersifat konkrit dan individual.
3. LegalResearcher, yaitu Profil Lulusan Magister Hukum yang memiliki kompetensipenelitian hukum dalam arti pelaksanaan dan pengembangan penelitian hukumsecara kritis dan etis, mandiri atau kolaboratif, dengan pendekatanmultidisipliner atau interdisipliner.
4. Legal Documentand Contract Drafter, yaitu Profil Lulusan Magister Hukum yangmemiliki kompetensi perancangan kontrak dan dokumen-dokumen hukum lainnya,dalam arti pembuatan dan penerapankontrak dan dokumen-dokumen hukum lainnya, baik dokumen hukum privat maupundokumen hukum publik, sesuai dengan perkembangan Ilmu Hukum dan Hukum Positif,serta berbasis kebutuhan hukum dalam praktik hukum.
5. LegalCommunicator, yaitu Profil Lulusan Magister Hukum yang memiliki kompetensipelaksanaan dan pengembangan komunikasi hukum yang baik kepada masyarakatakademik hukum/nonhukum dan masyarakat luas, yang didukung dengan kompetensiberbahasa Indonesia Hukum dan berbahasa Inggris Hukum.Keseluruhan Profil Lulusan Program Studi Magister IlmuHukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya didukung dengan kemampuan lainnyasebagai berikut:
6. Professional, yaitu Profil Lulusan Magister Hukum yang memiliki kompetensimelaksanakan pekerjaan/tugas secara profesional.
7. Leader, yaitu Profil Lulusan MagisterHukum yang memiliki kompetensi memimpin pelaksanaan pekerjaan/tugas sesuaidengan jenjang/tingkat organisasi serta status, fungsi dan macam/sifatpekerjaan/tugasnya.
8. Enterpreneur, yaitu Profil LulusanMagister Hukum yang memiliki kompetensi enterpreneur untuk mendukungpelaksanakan pekerjaan/tugas sesuai dengan status, fungsi dan macam/sifatpekerjaan/tugasnya.Profil Lulusan Program Studi Magister Ilmu Hukum FakultasHukum Universitas Sriwijaya tersebut di atas, memiliki kompetensi minimalsebagai berikut:
1. Sikap
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa danmampu menunjukkan sikap religius;
b. menjunjungtinggi nilai kemanusian dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, danetika;
c. berkontribusidalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dankemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
d. berperan sebagaiwarga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasatanggungjawab pada negara dan bangsa;
e. menghargaikeanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atautemuan orisinal orang lain;
f. bekerjasama danmemiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
g. taat hukum dandisiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
h. menginternalisasinilai, norma, dan etika akademik;
i. menunjukkansikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
j. menginternalisasisemangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
2. Penguasaan Pengetahuan
a. menguasai ilmudan teori hukum atau jurisprudence secara mendalam dan utuh, sertaberbagai teori filsafati tentang ilmu dan hukum, sehingga dapat menjadi dasaruntuk berpikir kritis terhadap penerapan Hukum Positif Indonesia;
b. menguasai teori daribidang hukum tertentu yang menjadi bahan kajian utama secara mendalam dan utuh,sebagai pengembangan dari bidang-bidang hukum dasar, antara lain, Hukum Pidana,Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, Hukum Dagang, danHukum Agraria;
c. menguasaiparadigma dan metode penelitian hukum normatif, sosiologis, dan/atauhermeneutik, dengan pendekatan mutidisipliner atau interdisipliner;
d. menguasaikaedah, teknik dan etika akademik penulisan karya ilmiah hukum dalam bentuktesis, artikel ilmiah hukum, dan/atau bentuk lainnya.
3. Keterampilan Umum
a. mampu menyusunkonsep penyelesaian masalah hukum dengan mengembangkan, dan/atau melaluipengembangan Ilmu Hukum dan Hukum Positif, serta melakukan penalaran hukum;
b. mampu merumuskanide secara argumentatif dan kreatif di bidang Ilmu Hukum dan/atau Hukumpositif; dan
c. mampu melakukanpenelitian hukum dengan pendekatan multidisipliner atau interdisipliner, secaramandiri atau kolaboratif, sehingga menghasilkan produk penelitian hukum yangmenjadi bagian dari peta penelitian bidang Ilmu Hukum dan/ atau Hukum PositifIndonesia.
4. KeterampilanKhusus
a. mampu mengembangkan pemikiranhukum yang objektif, logis-konsisten, kritis, sistematis, dan kreatif melaluipenelitian ilmiah hukum, pengembangan dalam bidang ilmu hukum yangmemperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahlianhukumnya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian hukum berdasarkan kaidah,tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara,dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkandi jurnal ilmiah terkreditasi atau diterima di jurnal internasional;
b. mampu melakukan validasi akademikatau kajian hukum sesuai bidang keahlian hukumnya dalam menyelesaikanpermasalahan hukum di masyarakat atau industri yang relevan melaluipengembangan pengetahuan dan keahlian hukumnya;
c. mampu menyusun ide, hasil pemikiran, danargumen saintifik hukum sebagai suatu keterampilan ilmiah hukum (ars)berbasis kompetensi penalaran hukum (legal reasoning) atau argumentasihukum (legal argumentation) yang berintikan kemampuan memberikanargumen/alasan hukum (giving a legal reason) dalam penyelesaian berbagaipermasalahan hukum, yang didukung dengan kompetensi berbahasa Indonesia Hukumdan berbahasa Inggris Hukum.