×
Not Logged In
ADVERTISEMENT
Nama Program Studi
Ilmu Hukum - S2
Perguruan Tinggi
Universitas Lampung
logo Universitas Lampung
Akreditasi Program Studi
A
Jenjang
S2
Status Program Studi
Aktif
Tanggal Akreditasi
22 Desember 2021
(22-12-2021)
Ketua Program Studi
-
Tanggal Berdiri
18 Agustus 1999
(18-08-1999)
SK Penyelenggaraan
7354/D/T/K-N/2011
Tanggal SK
9 Juni 2011
(09-06-2011)
Alamat
Jl Sumantri Brojonegoro No 1 Gedong Meneng
Kota/Kabupaten
Kec. Rajabasa
Kota Bandar Lampung
Prov. Lampung
Kode Pos
35145
Website
http://pasca.unila.ac.id/magister-hukum/
Telepon
(0721) 783682
Fax
(0721) 783682
Logo Perguruan Tinggi
logo Universitas Lampung

Tentang Ilmu Hukum S2 - Universitas Lampung

Provinsi Lampung secara geografis berada di ujung dan sekaligus gerbang pulau Sumatera yang berhubungan langsung dengan pulau Jawa. Ibarat kepala Naga, provinsi ini cukup kaya baik sumber daya alam maupun sumber daya buatan untuk pertumbuhan ekonomi dan perdagangan, juga keanekaragaman suku bangsa dan adat istiadat. Posisi yang sangat strategis, di samping sebagai anugerah, juga sebagai musibah yang berakibat tingginya tingkat kriminalitas. Kesemuanya itu, merupakan obyek penelitian/kajian hukum yang cukup menarik, yang dapat disumbangkan untuk menopang pembentukan hukum nasional. Untuk itu semua sangat dibutuhkan ahli-ahli hukum yang berkualifikasi Strata-2 (Magister) dan Strata-3 (Doktor) yang mampu melakukan penelitian/ pengkajian yang madiri dan handal, serta mampu pula merumuskan hasil penelitian/pengkajiannya sehingga dapat digunakan demi kemaslahatan umat serta alam lingkungannya.


Perkembangan pendidikan tinggi hukum di Sumatera bagian selatan menunjukkan peningkatan, sampai akhir tahun 1998 terdapat 18 fakultas hukum/sekolah tinggi ilmu hukum yang terdiri dari 4 fakultas hukum negeri dan 14 fakultas hukum/sekolah tinggi hukum swasta. Masing-masing di Kota Palembang sebanyak 6 buah, Bandar Lampung 6 buah, Jambi 3 buah, Bengkulu 2 buah serta Pangkalpinang 1 buah. Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bahwa pada Pelita VI minimal tenaga pengajar pada fakultas hukum/sekolah tinggi hukum di setiap perguruan tinggi harus sudah 50% tenaga pengajarnya berkualifikasikan Strata-2 (Magister) dan Strata-3 (Doktor). Sampai saat ini tenaga pengajar tetap fakultas hukum swasta masih berkualifikasi Starata-1 (S1) di atas 90%, sedangkan tenaga pengajar pada fakultas hukum negeri masih berkualifikasi Starata-1 (S1) sekitar 75%, jadi hanya sekitar 10-25% staf pengajar di fakultas hukum swasta dan negeri yang berkualifikasi Strata-2 (Magister). Di samping itu banyak instansi pemerintah dan swasta yang memerlukan mutu pendidikan yang lebih tinggi lagi sejalan dengan tuntutan peningkatan aparatur negara atau profesionalisasi.


Berdasarkan kerjasama institusional dengan Universitas Diponegoro Semarang sejak tahun 1985 sampai 2014, ikut pula mendukung kemampuan untuk melaksanakan pendidikan Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Universitas Lampung. Kerjasama institusional ini juga pernah dilaksanakan dengan Universitas Indonesia pada tahun-tahun awal berdirinya Fakultas Hukum Universitas Lampung, yang mana sekarang sedang dirintis untuk melanjutkan kembali kerjasama tersebut. Di samping itu sejak tahun 1995 Fakultas Hukum Universitas Lampung telah mengadakan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan lembaga/dinas/ instansi pemerintah dan swasta, yaitu Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Lampung, PT. A.K. Jasa Raharja Putra, Perhimpunan Bank-Bank Swasta Nasional (Perbanas), Harian Umum Lampung Post, dan Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung. Bentuk-bentuk kerja sama semacam ini terus akan ditingkatkan antara lain dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota di dalam dan di luar Lampung, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, DPR, DPD, DPRD, dan lembaga-lembaga lain baik dalam maupun luar negeri.


Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam merealisasikan tujuan dan menjawab tantangan di atas, berupaya meningkatkan peran dan partisipasinya dalam membentuk manusia yang berkualitas dengan mendirikan Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum. Pembentukan Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Unila diawali dengan pembentukan panitia. Panitia dibentuk oleh Dekan FH Unila dengan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Unila No.40/KPTS/FH/1996 tanggal 25 Juni 1996 tentang Pengangkatan Panitia Persiapan Pendirian Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Unila. Susunan panitianya sebagai berikut:

Ketua : Dr. Kadri Husin, S.H.,M.H.

Sekretaris : Eddy Rifai, S.H.,M.H.

Bendahara : Sri Sayekti, S.H.

Anggota :

1. Prof. Hilman Hadikusuma, S.H.

2. Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H.

3. Prof. Rasjid M. Akrabi, S.H.

4. Adius Semenguk, S.H.,M.S.

5. Thomas Adyan, S.H.,M.H.

6. Sunarto, S.H.,M.H.

Setelah itu, Panitia mengadakan survey mengenai peminat Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Unila dan membuat Usul Pendirian Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Unila ke Konsursium Ilmu Hukum Ditjendikti Depdikbud dan Dirjendikti Depdikbud. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor: 387/DIKTI/Kep/1999 tanggal 18 Agustus 1999 tentang Pembentukan Program Studi Program Magister Hukum di Universitas Lampung, maka sejak itu secara resmi telah berdiri Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Universitas Lampung yang merupakan salah satu program studi strata-2 pertama yang dikembangkan oleh Universitas Lampung. Sebagai tindak lanjut dibukanya Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Unila adalah dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Unila No. 549/J26/OT/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Program Studi Magister Hukum Universitas Lampung, yang disempurnakan dengan Surat Keputusan Rektor Unila No. 1515/J26/OT/2000 tanggal 29 Mei 2000. Hingga kini PS-MIH sudah enam kali berganti pimpinan.

1) Pertama, Prof. Dr. Kadri Husin, S.H., M.H. (1999 2004),

2) Kedua, Prof. Dr. Sanusi Husin, S.H., M.H. (2004 2008), Pada saat itu Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Unila berubah nama menjadi Program Studi Magister Ilmu Hukum berdasarkan SK Akreditasi BAN-PT No. 00545/Ak-IV/S2-008/ULBMHK/VII/2005, tanggal 7 Juli 2005, dengan akreditasi B.

3) Ketiga, Dr. Yuswanto, S.H., M.H. (2009 2012), dengan SK BAN-PT NO.SK : 016/BAN-PT/Ak-IX/S2/IX/2011, Tanggal 23 September 2011, Terakreditasi B.

4) Keempat Dr. Khaidir Anwar S.H., M.Hum (2013 2014). Pada tahun 2015 2016 Ketua Program Studi dijabat oleh Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., dikarenakan Dr. Khaidir Anwar, S.H., M.H. meninggal dunia. Pada akhir tahun 2016 Program Studi Magister Ilmu Hukum mendapatkan Akreditasi dari BAN-PT dengan Predikat A, dengan nomor SK 0311/SK BAN-PT/AKRED/M/1/2017.

5) Kelima Dr. Wahyu Sasongko, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Program Studi dibantu Dr. FX Sumarja, S.H., M.Hum. sebagai Sekretaris prodi mulai tahun 2017 2021.

6) Keenam Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H. sebagai Ketua Program Studi dibantu Dr. FX. Sumarja, S.H., M.Hum. sebagai Sekretaris prodi tahun 2021 2025.


Pada saat ini nama Program Studi berubah dari Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Unila (PPS-MH Unila), menjadi Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung (PS-MIH Unila) sesuai dengan SK Akreditasi No. SK 0311/SK BAN-PT/AKRED/M/1/2017.


Fakultas Hukum Unila (pada Juli 2021) memiliki 7 orang Guru Besar Aktif, 19 orang Doktor dan 14 orang sedang mengikuti Program Doktor. Dosen yang terlibat dalam proses pembelajaran di PS-MIH adalah semua dosen yang berpendidikan doktor dengan tambahan dosen yang berasal dari Fakultas Kedokteran dan dosen hukum tidak tetap, mengingat adanya Konsentrasi Hukum Kesehatan.


Visi Program Studi

Unggul dan Berdaya Saing Nasional-Regional Dalam Pengembanan Hukum Pada Tahun 2025

Misi Program Studi

1) Menyelenggarakan pendidikan yang unggul dan berdaya saing tinggi dalam pengembanan hukum;

2) Melaksanakan penelitian dan publikasi ilmiah secara berkelanjutan di bidang ilmu hukum;

3) Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan publikasi ilmiah di bidang ilmu hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat;

4) Menjalin kerja sama yang saling menguntungkan di bidang Tridarma perguruan tinggi dengan institusi lain di dalam dan luar negeri.


Kompetensi Dasar Program Studi

1) Penegak hukum (hakim, jaksa, penyidik, advokat). Seseorang yang berwenang atau diberi kewenangan untuk; a) memutuskan/menyelesaikan sengketa/perkara,baik di pengadilan maupun di luar pengadilan; dan b) penegakkan hukum.

2) Praktisi hukum (konsultan hukum, arbiter, perancang peraturan perundang-undangan, pengusaha). Seseorang yang berwenang/diberi kewenangan untuk: a) membantu masyarakat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di luar pengadilan; b) menyelesaikan suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis oleh pihak yang bersengketa; c) menyusun peraturan perundang-undangan dengan baik, mencakup format dan substansi.

3) Akademisi/peneliti. Seseorang yang diberi kewenangan untuk melakukan: a) proses belajar mengajar terhadap anak didik, baik pendidikan formal maupun informal; b) kajian/ penelitian hukum, baik yang bersifat kajian dasar maupun kajian terapan.

4) Birokrasi pemerintahan, peradilan, bidang Kesehatan. Seseorang yang diberi kewenangan: a) menjalankan organisasi pemerintahan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan; b) membantu ketua pengadilan dalam menyelenggarakan administrasi perkara; c) menjalankan organisasi bidang pelayanan kesehatan masyarakat.


Sumber: DIKTI, KEMDIKBUD

Jurusan kuliah terkait Ilmu Hukum di Perguruan Tinggi lainnya

ADVERTISEMENT

Komentar User

Berikan komentar untuk halaman Ilmu Hukum S2 - Universitas Lampung

BERITA TERBARU

ITB Innovation Park Seharga 397 Milyar Untuk Kolaborasi Inovator dan Industri

Kamis, 3 November 2022 | 11:16 WIB

ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi

...

ADVERTISEMENT

KOMENTAR TERAKHIR

HANDRI RAMOZA di HANDRI RAMOZA, Teknik Mesin D3, Politeknik Negeri Medan
Kamis, 19 September 2024 | 00:20 WIB
Taimur wenda di Universitas Cenderawasih
Selasa, 17 September 2024 | 19:32 WIB
VONI PUTRA WIJAYA di Voni Putra Wijaya, Teknik Elektro Industri D4, Universitas Negeri Padang
Selasa, 17 September 2024 | 18:43 WIB
RANLAH di STIT DDI Pasangkayu, Mamuju, Sulawesi Barat
Selasa, 17 September 2024 | 10:10 WIB
Nova di NOVA WIDYANTO, Teknik Kimia S1, Institut Teknologi Bandung
Jumat, 13 September 2024 | 17:26 WIB
Achmad Khotibul Umam di ACHMAD KHOTIBUL UMAM, Teknologi Elektronika D3, Universitas Muhammadiyah Malang
Sabtu, 7 September 2024 | 01:18 WIB
FITRIA_SMAN1PATI di PUGUH PRASETYO UTOMO, Manajemen dan Kebijakan Publik S1, Universitas Gadjah Mada
Kamis, 5 September 2024 | 20:56 WIB
FITRIA_SMAN1PATI di PUGUH PRASETYO UTOMO, Manajemen dan Kebijakan Publik S1, Universitas Gadjah Mada
Kamis, 5 September 2024 | 20:55 WIB
Yohanis Fransisco Piahar di Teknik Sipil D3, Politeknik Negeri Fakfak
Kamis, 5 September 2024 | 17:50 WIB
Furkana di FURKANA, Ilmu Administrasi S2, Universitas Iskandar Muda
Rabu, 4 September 2024 | 15:20 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA PROGRAM STUDI