Tentang Hukum S2 - Universitas Nasional
ProgramMagister Ilmu Hukum mendapat izin operasional penyelenggaraan berdasarkanKeputusan Ditjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No :3729/D/T/2005 tanggal 18 Maret 2010 jo No :1589/D/K-III/2010 tanggal 21 Oktober2005 dan telah Terakreditasi B berdasarkan Keputusan Badan AkreditasiNasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 029/BAN-PT/Ak-IX/S2/XII/2011. ProgramPascasarjana Ilmu Hukum Universitas Nasional menyelenggarakan programpendidikan ilmu hukum dengan 2 (dua) peminatan bidang studi : 1) Hukum Bisnis,2) Hukum Pidana Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum.
Visi Program Studi
Menyelenggarakanpendidikan Magister yang menghasilkan ahli hukum yang professional, berdayasaing serta berbudi luhur.
Misi Program Studi
Misi : MisiProgram Studi Magister Ilmu Hukum (S2)Universitas Nasional :
a. Menghasilkan lulusan yang menguasai ilmupengetahuan di bidang hukum.
b. Menghasilkan lulusan yang memilikikemampuan yang kuat untuk mengembangkan keahliannya di bidang ilmu hukum.
c. Menghasilkan lulusan yang mampumemecahkan berbagai masalah hukum.
d. Mengembangkan penelitian dalam bidangilmu hukum.
e. Menyelenggarakan dan mengembangkankegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu hukum.
Kompetensi Dasar Program Studi
Kompetensi :Kompetensikeilmuan didukung oleh kurikulum yang sesuai dengan visi, misi, tujuan dansasaran Program Studi Magister IlmuHukum Universitas Nasional. Gambaran kompetensi tersebut dapat dilihat padalampiran. Profil lulusan Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UniversitasNasional yang diharapkan adalah lulusan yang memiliki kompetensi dibidangkeilmuan, memiliki profesionalisme yang tinggi dan memegang teguh etika ilmiah Kompetensi utamaLulusanProgram Studi Magister Ilmu Hukum harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang teori teori Hukum sebagaibagian dari Ilmu Hukum pada khususnya dan ilmu sosial pada umumnya.Indikator:1. Mengerti dan memahami konsep teoriHukum dan hubungannya dengan ilmu sosialyang lain.2. Mengerti dan memahami metodeanalisis baik kualitatif maupunkuantitatif dan memahami keterbatasannya.3. Mampu menganalisis fenomena Hukum yangterus berkembang pada masa kini Kompetensi PendukungLulusanProgram Studi Magister Ilmu Hukum harus memiliki kemampuan untuk menjabarkan persoalan- persoalan di bidanghukum secara konsepsional-ilmiah ke dalam langkah-langkah operasional.Indikator:1. Mampu untuk membuat proposal penelitiandan pengabdian kepada masyarakat.2. Mampu berpikir secara logis dananalitis.3. Mampu menyampaikan pemikiran dan idenyasecara lisan dan tertulis dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini. Kompetensi Lainnya LulusanJurusan Ilmu Hukum memiliki kemampuan komunikasi interpersonal.Indikator:1. Menguasai bahasa Indonesia dan bahasaInggris.2. Memiliki kemampuan berpikir kritis dananalitis.3. Memiliki integritas diri dan kemampuanmemimpin.4. Memiliki kemampuan belajar mandiri danberkelanjutan (learning society)5. Mampu menyesuaikan diri di lingkungannyadan bisa bekerja sama dengan orang lain.6. Mampu menggunakan ilmu pengetahuan yangdiperolehnya untuk hidup mandiri.7. Mampu memberikan kontribusi ilmu yangdiperoleh bagi pemecahan persoalan lintas disiplin ilmu secara optimal. Agar kompetensitersebut dapat dicapai, dilakukan langkah-langkah :a. Mewajibkan mahasiswa mengikuti prosesperkuliahan tatap muka minimal 80% dari kehadiran dosen (SK rektor)b. Mewajibkan mahasiswa untuk mendiskusikankasus-kasus aktual yang relevan dengan materi keilmuan, melalui penugasanperbuatan, dan presentasi paper/makalah oleh dosenc. Mengikutsertakan mahasiswa mengikutikegiatan keilmuan seperti diskusi, seminar dan penelitiand. Menganjurkan mahasiswa mengikutipelatihan-pelatihan profesi seperti pembuatan kontrak bisnis, legal draftingdan legal opinion. Agaretika lulusan tersebut dapat dicapai, dibuat aturan tentang larangan tindakankecurangan dalam belajar dan ujian, legislasi (penjiplakan) dan pemalsuan karyaorang lain, serta berbagai larangan bagi tindakan tidak terpuji secara dalamproses pembelajaran. Strukturdan isi kurikulum Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Nasionaldisusun dengan mempertimbangkan tuntutan dan kebutuhan stakeholders. Untuk itu,struktur dan isi kurikulum dirancang agar mampu membentuk kompetensi mahasiswayang sesuai dengan kualifikasi yang dikehendaki oleh Program Pascasarjana danrelevan dengan tuntutan dan kebutuhan mahasiswa, masyarakat, pemerintah dandunia kerja. Misalnya adalah adanya matakuliah-matakuliah seperti HukumPerlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Hukum Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa, Bantuan Hukum dan Penyantunan Pidana dan HAMdalam Proses Peradilan Pidana. Strukturdan isi kurikulum Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Nasionalsecara lengkap digambarkan dalam tabel sebagai berikut :a. MatakuliahInti. No Matakiiah Sks Semester 1 Teori Ilmu Hukum 2 Semester I 2 Sejarah Hukum 2 Semester I 3 Sosiologi Hukum 2 Semester I 4 Politik Hukum 2 Semester I 5 Metode Penelitian Hukum 2 Semester I 6 Filsafat Hukum 2 Semester I 7 Hukum Lingkungan 2 Semester I b. MatakuliahPilihan Konsentrasi (Bidang Kajian Utama) Konsentrasi Hukum Bisnis No Matakiiah Sks Semester 1 Hukum Perusahaan dan Kepailitan 2 Semester II 2 Hukum Ekonomi Islam 2 Semester II 3 Hukum Dagang Internasional 2 Semester II 4 Hukum Persaingan Usaha & Perlindungan Konsumen 2 Semester II 5 Hukum Kontrak dalam Bisnis 2 Semester II 6 Hukum Ketenagakerjaan 2 Semester II 7 Hukum Jaminan dalam Bisnis 2 Semester III 8 Hukum Perbankan dan Pasar Modal 2 Semester III 9 Hukum Hak Milik Intelektual 2 Semester III 10 Hukum Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa 2 Semester III 11 Hukum Pengangkutan 2 Semester III 12 Hukum Perkreditan 2 Semester III 13 Hukum Asuransi 2 Semester III KonsentrasiHukum Pidana No Matakiiah Sks Semester 1 Hukum Pidana Internasional 2 Semester II 2 Pembaharuan Hukum Pidana 2 Semester II 3 Sistem Peradilan Pidana 2 Semester II 4 Kebijakan Kriminal 2 Semester II 5 Tindak Pidana Perpajakan 2 Semester II 6 Tindak Pidana Narkotika 2 Semester II 7 Sistem Sanksi Pidana 2 Semester III 8 Perbandingan Hukum Pidana 2 Semester III 9 Hak Asasi Manusia dan Proses Peradilan Pidana 2 Semester III 10 Tindak Pidana Korupsi 2 Semester III 11 Tindak Pidana dalam Kegiatan Ekonomi 2 Semester III 12 Tindak Pidana Pencucian Uang 2 Semester III 13 Bantuan Hukum dan Penyantunan Pidana 2 Semester III Mekanismemonitoring pada tahap awal dilakukan dengan cara memantau kegiatan-kegiatanperkuliahan dengan memberikan daftar hadir mengajar, kehadiran mahasiswa danSatuan Acara Perkuliahan (SAP) yang harus diisi oleh setiap dosen yang bertugasdan bertanggung jawab pada setiap mata kuliah yang diajarkan. Melalui DaftarPeserta Mata Kuliah (DPMK) kepada mahasiswa untuk ditanda tangani berdasarkanmata kuliah yang ditempuh oleh mahasiswa itu sendiri. Kedua sistem monitoringtersebut di atas dipantau dan disesuaikan dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP)dalam proses pelaksanaan perkuliahan oleh Sekretaris Program Studi/Prodi.Selanjutnya Program Studi melalui Ketua Prodi dan/ Sekertaris Prodi jugamelakukan monitoring atas kehadiran Dosen Dosenyang melakukan perubahan isian SAP secara insidental diharuskan untukmelaporkan perubahan tersebut pada Program Studi/Prodi. Apabila ada perkuliahanyang terganggu oleh kegiatan kampus yang melibatkan semua mahasiswa dan dosen,serta bertepatan dengan hari libur, dapat diganti berdasarkan kesepakatanantara dosen dan mahasiswa dengan tetap melaporkannya kepada ProgramStudi/Prodi, agar monitoringnya dapat dijalankan dengan baik oleh petugas. Halini dilakukan agar proses belajar mengajar dapat berjalan sesuai dengan visi,misi, dan tujuan Program Studi/prodi. SatuanAcara Pelajaran (SAP) yang dibuat haruslah sesuai dengan Garis-Garis PokokPengajaran (GBPP), baik mengenai deskripsi mata kuliah, tujuan maupun isipengajarannya (isian mata kuliah). Penelaahan SAP tersebut dilakukan olehKelompok Tugas/Kerja yang ditugaskan secara khusus untuk melakukan penelaahankesesuaian antara tujuan, dan point-point isi atau penjabaran dari materisetiap pertemuan/tatap muka pada awal perkuliahan, setelah para dosenmengumpulkan SAP dari setiap mata kuliah. Evaluasi lebih banyak dilakukan olehmasing-masing dosen pengasuh mata kuliah bersangkutan, karena pada prinsipnyadosenlah yang lebih mengetahui kesesuaian isi materi dan metode mana yang tepatuntuk diterapkan. Kehadiranmahasiswa dimonitor melalui Absensi kehadiran mahasiswa di kelas, yangselanjutnya kehadiran ini langsung dimasukkan dalam Sistem Akademik Online, dimana mahasiswadapat mengetahui secara langsung jumlah kehadiran disetiap mata kuliah yangdiambil. Untukmemperoleh umpan balik dari mahasiswa dan dosen sejawat tentang proses belajarmengajar dilakukan dengan cara menyebarkan kuesioner yang diisi oleh dosen pengajar mata kuliahsampai pada tatap muka yang keempat belas. Kemudian dilakukan penelaahan dan evaluasi kesesuaian SAP denganpelaksanaannya. Demikian juga kuesioner perkuliahan yang diberikan dosen kepadamahasiswa diisi sampai pada tatap muka yang keempat belas, maka kemudian dilakukan penelaahan danevaluasi terhadap kesesuaian dengan SAP. Kemampuan, kreativitas, dan keaktifandosen dalam menerapkan mata kuliah yang diajarkan dapat dipantau dengan sistemmonitoring di atas. Selanjutnyauntuk meningkatkan dan meninjau tentang isian mata kuliah, dosen pengajar,sistem monitoring, sistem pengajaran (metode dan teknik yang digunakan dosen),jumlah tatap muka, fasilitas, dan sarana prasarana kuliah, umpan balik darimahasiswa dilakukan melalui angket maupun evaluasi secara langsung darimahasiswa kepada dosen yang bersangkutan (secara tertulis). Evaluasi inidilakukan baik mengenai cara dosen menyampaikan materi perkuliahan, isian matakuliah, maupun kerajinan dosen masuk kelas. Sebagai evaluasi proses belajarmengajar, beberapa dosen pada akhir tatap muka memberikan kesempatan kepadamahasiswa untuk menyampaikan kritik dan saran secara tertulis. Kritik dan saranyang diharapkan mengenai isian mata kuliah, metode, fasilitas, kedisiplinan,dan lain-lain. Hal ini merupakan bahan umpan balik bagi dosen untuk melakukanperbaikan dan peningkatan serta pengembangan pada proses belajar dan mengajar. Sejaksemester genap 2009/2010 mekanisme perkuliahan dijalankan secara terpusatmelalui Sentral pelayanan Akademik (SPA) tingkat Universitas. Program Studidapat mengevaluasi tingkat kehadiran dosen dan mahasiswa langsung dari komputerpada ruang ketua program studi atau pimpinan fakultas masing-masing, karenasistem informasi manajemen sudah on line beberapa tahun terakhir. Jika terdapatdosen yang tidak hadir mengajar selama dua kali berturut-turut, maka programstudi akan memberikan peringatan kepada dosen yang bersangkutan atau langsungmengganti dosen tersebut. Sedangkan tingkat kehadiran mahasiswa harus mencapai80% dari kehadiran dosen. Jika tidak mencapai seperti yang diharuskan, maka dikartu ujian mahasiswa akan tercetak dengan tanda silang (X) dan untuk inputnilai akan terblokir artinya tidak bisa dimasukkan. Untuk lebih jelasnyamekanisme monitoring dan evaluasi perkuliahan tercantum dalam pasal 49 dan 50 SK. Rektor No. 95 Tahun 2006 jo SK RektorNo.1 tahun 2011.