Komitmen lembaga dalam rangka menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi informasi yang yang berpengaruh pula terhadap Hukum dan masyarakat, maka kompetensi mahasiswa sejatinya disiapkan secara konfrehensif. Link and match antara dunia industri dan dunia kerja, tetapi juga dengan masa depan yang berubah dengan cepat, sehingga mempengarui paradigma keilmuan. Perubahan paradigma keilmuan hukum, yang pragmatis dan bersifat esoteric, membawa pada kesadaran terhadap integrasi dan interkoneksi intelektual, spiritual dan moral, Untuk itu, Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram mengusung konsep hukum berparadigma transcendental dan local wisdom berbasis riset, sebagai upaya respirokal antara pengetahuan dan pemahaman hukum dengan keadaban dan keadilan. Atas dasar itulah Magister Hukum UMMAT, dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif, moderasi didukung oleh aspek Keislaman dan Kemuhammadiyahan yang menjadi keunikan dan ciri khasnya, agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan dengan paradigm zaman.
Dari hasil kajian evaluasi terhadap kurikulum, analisis SWOT dan deskriptor KKNI sesuai PP Nomor 8 Tahun 2012 dan di perkuat juga dengan penjelasan tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sehubungan telah ditetapkan Permenristek Dikti No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Rektor UMMat No. 404/PRN/II.3.AU/B/VIII/2020 tentang kurikulum merdeka belajar-kampus merdeka Universitas Muhammadiyah Mataram, surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram No. 094/II.AU/KEP/B/I/2020 tentang manual mutu univesitas Muhammadiyah Mataram, Kegiatan workshop kurikulum yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2021 dengan tema Pengembangan kurikulum, visi, misi, penyusunan RPS dan Penyusunan buku pedoman penulisan tesis.
Landasan hukum di atas menjadi aspek normatif yang dijadikan rujukan utama dari kurikulum Magister Hukum, dilengkapi kemudian dengan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, berupa Hak Belajar di Luar Program Studi. Program tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi/landasan hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi. maka perlu sekiranya merumuskan profil lulusan Program Studi MH UMMAT dengan lebih spesifik untuk dapat mengikuti kebutuhan stakeholder.
Menjadi program studi yang unggul dan berdaya saing nasional dan internasional melalui penguatan Hukum berparadigma transendental dan local wisdom pada tahun 2028.
Misi UMMAT Membangun Indonesia yang berkemajuan melalui Pendidikan dan Pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama berdasarkan nilai-nilai Islam.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk melaksanakan misi adalah :
Kompetensi yang diharapkan dari lulusan Program Studi MH UMMAT adalah:
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]