Tentang Hukum S2 - Universitas Jenderal Soedirman
Program Studi MagisterIlmu Hukum UNSOED dibuka berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2091/D/T/2002 dan diperpanjang izin penyelenggaraan dengan Nomor 6175/D/T/K-N/2011 dan sudah Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Peringkat B (SK BAN PT, No. 033/BAN-PT/AK-IX/S2/I/2012) Gelar yang akan disandang oleh lulusan Program Studi Magister Ilmu Hukum UNSOED adalah Magister Hukum (M.H.). Program ini dirancang utamanya untuk menjawab kebutuhan para Sarjana Hukum, dari kalangan teoritisi, maupun praktisi yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam tentang berbagai aspek hukum yang berkembang begitu dinamis seiring dengan proses globalisasi.
Visi Program Studi
Sebagai penyelenggara pendidikan Magister yang menghasilkan ahli hukum yang professional dan berdaya saing global serta berbudi luhur.
Misi Program Studi
Untuk mewujudkan visi program studi, maka misi Prodi MIH Unsoed, yaitu: a. Menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum tingkat Magister Ilmu Hukum, yang terbagi dalam program konsentrasi/ kekhususan, dalam bentuk kuliah, seminar, lokakarya maupun konsultasi; b. Menyelenggarakan penelitian hukum program Pascasarjana; c. Menyelenggarakan program Pengabdian Pada Masyarakat; d. Menyelenggarakan tata administrasi, keuangan dan pelayanan perpustakaan, untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan hukum tingkat Magister Ilmu Hukum.
Kompetensi Dasar Program Studi
Kurikulum Prodi MIH Unsoed memuat standar kompetensi lulusan secara sangat jelas, yaitu terstruktur dalam kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya. Dengan adanya ketiga kompetensi ini, untuk mendukung tercapainya tujuan program studi, terlaksananya misi dan terwujudnya visi Prodi MIH Unsoed. a. Kompetensi Utama 1) Lulusan Prodi MIH Unsoed mengetahui dan memahami tentang dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang hukum dan sistem peradilan pidana, hukum kenegaraan, hukum bisnis dan hukum kesehatan; ) Lulusan Prodi MIH Unsoed, memiliki sikap yang obyektif dan positif terhadap pengembangan ilmu hukum kajian hukum dan sistem peradilan pidana, hukum kenegaraan, hukum bisnis, hukum kesehatan; ) Lulusan Prodi MIH Unsoed, memiliki kemampuan untuk menerapkan ilmu hukum dan sistem peradilan pidana, hukum kenegaraan, hukum bisnis dan hukum kesehatan, untuk memecahkan persoalan-persoalan hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. b. Kompetensi.pendukung. 1) Lulusan Prodi MIH Unsoed terampil dalam menemukan mengembangkan dan menerapkan ilmu hukum kajian hukum dan sistem peradilan pidana, hukum kenegaraan, hukum bisnis dan hukum kesehatan, dan interealisasinya dengan cabang ilmu lainnya. 2) Lulusan Prodi MIH, mampu menganalisis , teori doktrin dan kasus-kasus aktual/untuk menjawab fenomena hukum yang mempunyai muatan hukum dan sistem peradilan pidana, hukum kenegaraan, hukum bisnis dan hukum kesehatan 3) Lulusan Prodi MIH mampu mengajukan ide, konsep, gagasan dan temuan dalam bentuk karya tulis yang dipresentasikan dan dipublikasikan. c. Kompetensi lainnya 1) Lulusan Prodi MIH Unsoed, memahami konsep, teori, dan prosedur dalam metode penelitian hukum. 2) Lulusan Prodi MIH Unsoed, mampu menelaah permasalahan dibidang hukum kajian hukum dan sistem peradilan pidana,hukum kenegaraan, hukum bisnis, hukum kesehatan berdasarkan metode penelitian hukum