Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia sejalan dengan berkembangnya
perbankan syariah, di mana sistem maupun mekanisme pelaksanaanya mengacu kepada
al-Quran dan Hadith. Perkembangan ini selalu mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Hingga Juli 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan jumlah bank syariah di
Indonesia sebanyak 199 Bank Syariah atau terbanyak di dunia, terdapat dari 14 Bank
Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 165 Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS). Dari jumlah tersebut OJK mencatatkan kantor yang dimiliki BUS telah
mencapai 14 bank dengan total 1896 unit kantor dan UUS per Juli 2019 mencapai 20
bank dengan total 374 unit kantor. Sekalipun jumlah total aset menurun dari tahun
sebelumnya sebesar 320.738, tetapi jumlah tenaga kerja mengalami kenaikan dari 48.000
orang menjadi 49.743 orang. Selain itu, jumlah bank pembiayaan rakyat syariah juga
meningkat dari tahun sebelumnya sejumlah 165 bank dengan jumlah kantor 535 dan total
tenaga kerja 5.291.1 Sekalipun pelaksanaan sistem perbankan syariah baru memasuki
dekade keempat, tetapi data tersebut menjadi bukti jelas bahwa sistem perbankan syariah
mulai menjadi isu hangat dan bahkan menjadi satu gerakan ekonomi nasional.
Diskursus tentang sistem ekonomi selama ini telah didominasi oleh dua sistem,
yakni sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Dua sistem ini berebut pengaruh dan
menancapkan hegemoninya pada negara-negara berkembang dalam rentang waktu yang
cukup panjang, sehingga membentuk sebuah doktrin umum termasuk pada umat Islam,
seakan-akan tidak ada pilihan lain dalam menjalankan sistem ekonomi kecuali harus
memilih salah satu di antara keduanya. Dua sisi das sein dan das sollen yang dinamis di
atas, membutuhkan peran serta aktif Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sebagai
lembaga pendidikan yang bertanggungjawab memecahkan persoalan keterbatasan SDM,
pengembangan konsep dan teori perekonomian, maupun mediator dalam persengketaan
bisnis keuangan Islam secara berkesinambungan. Hal itu dikarenakan PTKI memiliki
kedudukan yang sangat strategis dalam berkontribusi bagi pembangunan di sebuah
negara, baik itu dalam aspek ekonomi, politik maupun budaya. Maka tugas dan
tanggungjawab PTKI harus diarahkan untuk menjawab permasalahan lokal yang
mengintegrasikan keagungan spiritual-moral dengan kematangan professional manajerial.
Sebagai bentuk respon dan tanggungjawab PT terhadap perkembangan
kelembangaan maupun bentuk keragaman usaha bisnis di Indonesia, UNIDA Gontor
mendirikan Prodi Magister HES UNIDA Gontor. Maraknya pelaksanaan bisnis secara
syariah yang tidak lepas dari kompleksitas masalah baru, menggugah Prodi Magister
HES UNIDA Gontor untuk menjadi role model dalam menghasilkan tenaga profesional,
arbiter, drafter kontrak bisnis syariah maupun shariah compliance dengan kualitas lulusan
yang mampu menyelesaikan fenomena persengketaan ekonomi kontemporer dengan
menerapkan nilai-nilai Islam secara komprehensif.
Menjadi pusat keunggulan (centre of excellence) pengkajian ekonomi syariah berbasis islamisasi ilmu ekonomi kontemporer bagi pengembangan hukum ekonomi syariah di tingkat Internasional.
Kompetensi utama adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sesudah menyelesaikan pendidikannya di Prodi Magister Hukum Ekonomi Syariah UNIDA Gontor.
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]