Tentang Administrasi Publik S2 - Universitas Merdeka Malang
PSMAP telah terakreditasi 'A' oleh Badan Akreditasi Nasional Kemenristek DIKTI berdasarkan SK BAN-PT No. 119/SK/BAN-PT/Akredit/M/III/2015. PS Program Studi Administrasi Publik mulai berdiri pada tanggal 23 Juni 1998 berdasarkan SK Dirjen Dikti Nomor 202/Dikti/Kep/1998
Visi Program Studi
Menjadi pusat pengembangan Sumberdaya Manusia dan IPTEKS yang memiliki keunggulan kompetitif di tingkat nasional dan internasional di bidang Kebijakan Publik dan Perancangan, Perencanaan Pembanguanan Daerah pada tahun 2025. Misi Program Studi
1. Menyelenggarakan pendidikan bermutu agar peserta didik memiliki kemampuan akademik
dan/atau profesional yang berkualitas di bidang Kebijakan Publik dan Perancangan,
Perencanaan Pembangunan Daerah.
2. Menyelenggarakan penelitian yang berorientasi pada peningkatan mutu proses pendidikan dan
pengayaan khasanah IPTEKS, serta menyebarluaskan hasil-hasil penelitian di bidang
Kebijakan Publik dan Perancangan, Perencanaan Pembangunan Daerah melalui kegiatan
pengabdian kepada masyarakat.
3. Melakukan penataan manajemen menuju tata kelola yang sehat dan dinamis.
4. Membentuk jaringan kerjasama antar perguran tinggi dalam dan luar negeri, dengan
pemerintah pusat dan daerah, serta dengan berbagai instansi yang relevan dalam rangka
keberlanjutan (sustainability) di bidang Kebijakan Publik dan Perancangan, Perencanaan
Pembangunan Daerah
Kompetensi Dasar Program Studi
1. Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan untukmengembangkan ketrampilan di
bidang Kebijakan Publik dan Perancangan, PerencanaanPembangunan Daerah
2. Menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan merumuskanpendekatan yang sesuai
untuk memecahkan masalah dalam masyarakat dengan penalaran ilmiah di bidang
Kebijakan Publik dan .Perancangan, Perencanaan Pembangunan Daerah.
3. Menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan mengembangkan dibidang Kebijakan
Publik dan . Perancangan, Perencanaan Pembangunan Daerah.
4. Menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan meningkatkanpengabdian dan
penelitian dan pengembangan di bidang Kebijakan Publik dan . Perancangan,
Perencanaan Pembangunan Daerah.
5. Memiliki dasar pengetahuan dalam memenuhi persyaratan untukmelanjutkan pendidikan
Program Doktor.