Tentang Teknologi Hasil Pertanian S1 - Universitas Jambi
Jurusan Teknologi Hasil Pertanian (Jurusan THP) Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jambi (FATETA-UNJA) dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor UNJA Nomor: 53/UN21/OT/2013 tentang Struktur Organisasi Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jambi yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2013. Jurusan THP menyelenggarakan pendidikan program sarjana di bawah Program Studi Teknologi Hasil Pertanian (PS-THP).
Sebelumnya PS-THP berada di bawah Jurusan Agroekoteknologi Fakultas Pertanian Universitas Jambi. PS-THP sendiri berdiri pada tanggal 6 Agustus 1999 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 328/DIKTI/Kep/1999 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi. Pada saat didirikan, PS-THP berada di bawah pengelolaan Jurusan Budidaya Pertanian (Jurusan BDP) Fakultas Pertanian Universitas Jambi yang kemudian berganti nama menjadi Jurusan Agroekoteknologi Fakultas Pertanian Universitas Jambi.
Penyelenggaraan program pendidikan di PS-THP mulai dilaksanakan pada bulan Agustus 1999 dan meluluskan mahasiswa dengan gelar Sarjana Teknologi Pertanian (S.TP) untuk pertama kalinya pada Semester Genap Tahun Akademik 2003/2004. Sampai dengan akhir Tahun Akademik 2014/ 2015, PS-THP sudah meluluskan 291 orang mahasiswa dengan rata-rata indeks prestasi kumulatif (IPk) 3,01 dan masa studi 5 tahun 6 bulan.
Dengan berdirinya FATETA-UNJA pada tanggal 17 Januari 2013, PS-THP disatukan dengan Program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PS-PSP) di dalam FATETA-UNJA. Di bawah pengelolaan FATETA-UNJA, PS-THP memperoleh peringkat Akreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor: 176/BAN-PT/Akred/S/VI/2014 yang berlaku sampai dengan tanggal 18 Juni 2019. Perolehan peringkat Akreditasi B tersebut merupakan manifestasi dari peningkatan kualitas PS-THP dengan nilai akreditasi 312 dari sebelumnya berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 017/BAN-PT/Ak-X/S1/VIII/2007 dengan nilai akreditasi 261 atau berada di peringkat Akreditasi C.
Dan Sekarang PS-THP kembali memperoleh peringkat Akreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor: 2834/SK/BAN-PT/Akred/S/VIII/2019 yang berlaku sampai dengan tanggal 6 Agustus 2024
Visi Program Studi
Pada Tahun 2028, Program Studi Teknologi Hasil Pertanian FATETAUNJA Menjadi Program Studi Bertaraf Internasional yang Bermutu dan Unggul di Bidang Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian yang Berwawasan Kewirausahaan.
Misi Program Studi
1. Melaksanakan kegiatan pembelajaran bertaraf internasional dibidang teknologi pangan dan hasil pertanian untuk menghasilkan Sarjana Teknologi Pertanian yang berjiwa entrepreneur, cerdas, kreatif, dan berakhlak mulia;
2. Mengembangkan ilmu dan teknologi pangan dan hasil pertanian bertaraf internasional melalui kegiatan penelitian;
3. Menyebarluaskan ilmu dan teknologi pangan dan hasil pertanian melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
4. Mengembangkan tatakelola pendidikan tinggi yang sehat Kompetensi Dasar Program Studi
Program Studi Teknologi Hasil Pertanian Mempersiapkan Lulusan Dengan Kompetensi Sesuai Dengan Rumusan Kualifikasi Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 6.
1. Sikap
- Memiliki sikap religius dan berakhlak mulia.
2. KecakapanHidup
- Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan tentang aspek teknis dan non-teknis, berpikir secara kritis dan bertanggung jawab atas pekerjaannya secara mandiri, bekerja dalam tim, berinteraksi dengan orang yang berbeda latar belakang, terampil dalam berorganisasi dan memimpin dalam berbagai situasi, memanfaatkan sumbersumber informasi, serta memiliki komitmen terhadap profesionalisme dan nilai-nilai etika.
3. Penguasaan Pengetahuan
- Menguasai pengetahuan tentang prinsip-prinsip ilmu pangan dan hasil pertanian (kimia dan analisis pangan dan hasil pertanian (kimia dan analisis pangan dan hasil pertanian, mikrobiologi dan keamanan pangan, rekayasa proses pengolahan pangan dan hasil pertanian, biokimia pangan dan gizi) untuk diformulasikan dalam teknik perancangan proses secara terpadu. dan hasil pertanian, mikrobiologi dan keamanan pangan, rekayasa proses pengolahan pangan dan hasil pertanian, biokimia pangan dan gizi) untuk diformulasikan dalam
teknik perancangan proses secara terpadu.
4. Kemampuan Kerja
- Mampu merancang proses penambahan nilai terhadap bahan pangan dan hasil pertanian berdasarkan prinsip ilmu pangan dan hasil pertanian dengan memadukan berbagai unit operasi untuk menghasilkan produk pangan dan hasil pertanian yang aman, bergizi, dan bermutu.