Tentang Teknik Sipil S1 - Universitas Darul ulum
1. Perencana konstruksi yaitu penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang perencana jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain 2. Pelaksana konstruksi yaitu penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain 3. Pengawas konstruksi yaitu penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan 4. Akademisi yaitu tenaga pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Visi Program Studi
Visi : Menjadi penyelenggara pendidikan bidang Teknik Sipil yang berkualitas dan menghasilkan sarjana Teknik Sipil yang menguasai teknologi, mandiri serta mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan berakhlakul karimah di Indonesia pada tahun 2021.
Misi Program Studi
1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang teknik sipil untuk menghasilkan ahli teknik sipil yang mempunyai kompetensi unggul, berbudi pekerti luhur, beriman serta bertakwa, mampu menerapkan ilmu secara independen dan dependen, mampu menerapkan teknologi yang tepat dalam bidang keteknik sipilan. 2. Menyelenggarakan penelitian sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang teknik sipil. 3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan meningkatkan keterpaduan antara ilmu teknik sipil dengan kebutuhan masyarakat, memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraannya secara mandiri.
Kompetensi Dasar Program Studi
Kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup Sikap, Penguasaan Pengetahuan, Ketrampilan Umum dan Ketrampilan Khusus yang dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran lulusan