Tentang Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) S1 - Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
a. Menyiapkan tenaga ahli ilmu sosial dan guru ilmu sosial yang memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. b. Mengembangkan ilmu-ilmu sosial dan pendidikan ilmu-ilmu sosial, untuk tingkat SLTP/MTs, SMA/MA dan SMK. c. Menyiapkan tenaga ahli ilmu/ilmuwan sosial yang islami, nasionalis dan berkeprimanusiaan. d. Menyiapkan tenaga ahli untuk mengadakan penelitian ilmu-ilmu sosial. e. Mengabdikan ilmu pengetahuan dan teknologi ilmu sosial dan ilmu pendidikan sosial. f. Menciptakan Sarjana Pendidikan S1 Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) untuk guru SMP/MTs/MA/SMA /SMK.
Visi Program Studi
Menjadi Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial yang Unggul, Kompetitif, Profesional dan Berwawasan Ke-Islaman, Kemanusiaan dan Ke- Indonesiaan .
Misi Program Studi
a. Menyelenggarakan pendidikan jenjang S1 Program Studi Pendidikan IPS untuk mewujudkan guru IPS yang memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial yang berwawasan ke-Islaman, kemanusiaan dan ke-Indonesian. b. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan untuk kemajuan ilmu-ilmu sosial dan pendidikan ilmu pengetahuan sosial. c. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat dengan menyebarluaskan hasil kajian keilmuan dan inovasi bidang ilmu sosial dan pendidikan ilmu pengetahuan ilmu sosial melalui program seminar, workshop dan berbagai program pelatihan sebagai wujud tanggung jawab sosial akademik perguruan tinggi.
Kompetensi Dasar Program Studi
Kompetensi Pedagogik . Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. . Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. . Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu. . Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. . Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. . Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. . Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. . Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. . Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. .Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Kompetensi Kepribadian . Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. . Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. . Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. . Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. . Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. Kompetensi Sosial . Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. . Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. . Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. . Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. Kompetensi Profesional . Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. . Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. . Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. . Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.