Tentang Seni Musik S1 - Universitas Kristen Satya Wacana
Program Studi S1 Seni Musik UKSW mendapat izin operasional sejak 6 Agustus 2001 (kemendikbud No. 2611/DT/2001) yang didirikan dengan tujuan utama menghasilkan sarjana S1 Seni Musik yang berdaya cipta dengan keunggulan seni musik sehingga mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional, menghasilkan karya penelitian bidang kajian, komposisi atau karya yang menitikberatkan pada pengembangan dan pelestarian musik Barat dan atau Nusantara sehingga dikenal di tingkat nasional dan internasional.
Visi Program Studi
Menjadi lembaga pendidikan tinggi dalam bidang penciptaan, penyajian, pengkajian, pendidikan dan pengelolaan seni musik yang berdasar pada estetika musik Barat dengan mengangkat idiomatika musik nusantara pada 2025.
Misi Program Studi
a. Menyelenggarakan proses pembelajaran yang berdasar pada seni musik klasik Barat dengan memasukkan unsur musik Nusantara
b. Melaksanakan penelitian seni yang berbasis pada keilmuan musik Barat dan atau musik Nusantara
c. Melaksanakan pengabdian masyarakat yang berbasis pada keilmuan musik Barat dan atau musik Nusantara
Kompetensi Dasar Program Studi
Program Studi Seni Musik memberikan pilihan bagi mahasiswa untuk menentukan konsentrasi atau minat utama, yaitu (1) Komposisi Musik, (2) Penyajian Musik, dan (3) Musik Gereja. Kompetensi untuk masing-masing konsentrasi adalah sebagai berikut : Konsentrasi Komposisi Musik Lulusan konsentrasi Komposisi Musik memiliki kualifikasi yang menciptakan, menganalisis, menginterpretasi, dan mengevaluasi beragam fenomena musikal yang dituangkan dalam bentuk karya musik secara kreatif. Kualifikasi tersebut dipaparkan dengan indikator : 1. Mampu menggunakan metode penelitian ilmiah 2. Mampu menciptakan karya musik yang bersumber pada estetika Barat dan digunakan untuk mengembangkan musik Nusantara 3. Mampu memahami berbagai paradigma dalam filsafat seni 4. Mampu menguasai wawasan keberagaman seni budaya Konsentrasi Penyajian Musik Lulusan konsentrasi Penyajian Musik memiliki kualifikasi yang mampu menganalisis dan menginterpretasi repertoar musik melalui keahlian bermain musik dalam bentuk resital, konser dan/atau pagelaran musik secara kreatif dan profesional. Kualifikasi tersebut dipaparkan dengan indikator : 1. Mampu mendayagunakan berbagai teknik dan gaya bermain musik 2. Mampu melakukan proses kreatif dan mengembangkan budaya Nusantara 3. Mampu menguasai berbagai paradigma seni budaya Konsentrasi Musik Gereja Lulusan konsentrasi Musik Gereja memiliki kualifikasi yang mampu menciptakan, menyajikan dan mengelola musik yang digunakan dalam tata ibadah gereja serta mengembangkan musik gereja dalam tataran pertumbuhan musik secara universal. Kualifikasi tersebut dipaparkan dengan indikator : 1. Mampu mendayagunakan ragam tata ibadah gereja 2. Mampu menciptakan dan menerapkan komposisi musik yang bisa digunakan di gereja. 3. Mampu menguasai wawasan dan isu-isu budaya Nusantara untuk digunakan dalam ibadah