Tentang Perbankan Syariah S1 - Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
PenyelenggaraanProgram Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Antasaridimulai sejak Mei 2009 melalui SuratKeputusan Direktur JenderalPendidikanIslam Nomor 33 Tahun 2012 tanggal 22 Pebruari 2009. Beroperasinya program studi PerbankanSyariah melengkapi 2 program studi yang sudah ada yaitu program studi EkonomiSyariah dan Diploma Tiga Perbankan Syariah yang beroperasi sejak tahun 2003.Secara kelembagaan Program studi Perbankan Syariah mengalami 3 kali perubahankelembagaan induk. Pada awalberoperasinyaberada pada Fakultas Syariahberdasarkan PMA No. 20 Tahun 1980 tentang Organisasi Tata Kerja IAIN Antasari Banjarmasin.Kemudian dengan lahirnya PMA No. 20 Tahun 2013 tentang Organisasi Kerja IAINAntasari maka Program Studi Perbankan Syariah menginduk pada Fakultas Syariahdan Ekonomi Islam. Sejalan dengan lahirnya Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun2017 tentang Ortaker UIN Antasari, maka program Studi Perbankan Syariahmenginduk pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Antasari Banjarmasin. Secara Makrokeberadaan program studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINAntasari menjadi penting terlebih geliat ekonomi Islam berkembang pesat sejaklahirnya Bank Muamalat dengan pijakan Undang-Undang N0.7 tahun 1992 tentangPerbankan. Sejak itu bermunculan lembaga keuangan bank syariah dan non banksyariah termasuk BMT. Lahirnya lembaga keuangan bank syariah dan non banksyariah serta BMT tidak diikuti dengan ketersediaan sumber daya manusia yangmemahami aspek ekonomi syariah. Selain itu, juga perbankan syariah dituntut untukselalu melakukan inovasi terhadap produk yang oleh karenanya diperlukan SDM yangmempunyai dalam aspek ekonomi syariah. Oleh karenanya UIN Antasari sebagaiPerguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mempunyai kewajiban moril untukmencetak sarjana yang ahli dalam perbankan syariah yang nantinya dapat menjawabkebutuhan SDM.Secara politiknasional, keberadaan perbankan syariah sebagai bagian dari ekonomi syariahmemiliki pijakan kuat. Hal ini ditandai dengan lahirnya sejumlahregulasi diantaranya Undang-undangNo. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang- Undang No. 10 Tahun1998 tentang perubahan Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan,Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. LahirnyaUndang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan angin baruterhadap kelembagaan perbankan syariah, dimana secara struktural pengawasanperbankan syariah berada di bawah Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Imelalui Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah dan Deputi KomisionerPengawas Perbankan III melalui Departemen pengawasan Bank Syariah.Dalam kontekssosial budaya di mana masyarakat Kalimantan Selatan dikenal masyarakat agamismenjadi modal atas tumbuh suburnya geliat bank syariah. Keberadaan ProgramStudi Perbankan Syariah menjadi katalisator pertumbuhan market share banksyariah di Kalimantan Selatan. Hal ini ditandai sejumlah kerjasama dengan Otoritas jasaKeuangan melalui program OJK masuk desa dalam rangka memperkuat literasikeuangan syariah dengan melibatkan peran mahasiswa program studi perbankan syariahmelalui PeranPerguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri sangat penting dalam meningkatkan marketshare perbankan syariah. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh OJK padatahun 2016, menunjukkan bahwa tingkat literasi (pemahaman) dan tingkatinklusi (pemanfaatan/utilitas) masyarakat tentang produk dan jasa keuangan syariahmasih rendah. Indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 8,11% dan indeksinklusi keuangan syariah sebesar 11,06%. Hal ini berbeda dengan indeks literasikeuangan konvensional mencapai 29,66% dan indeks inklusi keuangan konvensional 67,82%.Terkait dengan literasi keuangan syariah, secara angka dapat dikuatifikasi yaitu:sumber daya manusia yang memahami perbankan 21,80 %, asuransi 17,84 %,perusahaan pembiayaaan 9,80 %, dana pensiun 7, 13 %, pasar modal 3,79 %, pegadaian14, 85 %. Terkaitdengan hal tersebut, maka Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 9 Kalimantan menggandengFakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Antasari sejak 2016 sampai dengan tahun 2018 melakukan kegiatan ???OJK MasukDesa??? untuk memberikan pemahamankepada masyarakat tentang ekonomi dan keuangan syariah.Dalam konteks lokal, diKawasan Kalimantan terdapat 4 (empat) PTKIN yaitu Universitas Islam NegeriAntasari, Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya, Institut Agama Islam NegeriPontianak, dan Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Ke empat PTKIN tersebutmemiliki Program Studi Perbankan Syariah. Selain PTKIN, terdapat juga 40 buahPerguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTKIS), dan yang membuka Program studiPerbankan Syariah hanya 2 PTKIS. Dengan demikian PS Perbankan Syariahmemiliki kompetitor yang cukup banyak baik dari PTKIN dan relatif sedikit dariPTKIS.
Visi Program Studi
Menjadi Program Studi Perbankan Syariah yangunggul dan berakhlak dengan mengintegrasikan ilmu perbankan dan keuangansyariah dan keindonesiaan di regional Kalimantan tahun 2026 dan kawasanIndonesia Timurpada Tahun 2032 Misi Program Studi
- Menyelenggarakanpendidikan dan pengajaran yang unggul dan berakhlak dalam bidang ilmu perbankandan keuangan syariah yang terintegrasi dengan kebangsaan, berbasis karakter,dan kearifan lokal, serta berwawasan global;
- Mengembangkan riset ilmuperbankan dan keuangan syariah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat danberdampak terhadap kelestarian alam;
- Mengembangkan polapengabdian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat;
- Membangun kepercayaan dankerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga keuangan syariah dalamlingkup regional, nasional, dan internasional;
- Mengembangkan tata kelolaberdasarkan manajemen modern dalam rangka mencapai kepuasan civitas akademikadan para pemangku kepentingan.
Kompetensi Dasar Program Studi
Profil utama lulusan Program StudiPerbankan Syariah adalahsebagaipraktisi, analis, peneliti, dan pengembang perbankan syariah serta entrepeneurialyang berkepribadian baik,berpengetahuanluas dan mutakhir di bidangnya, berkemampuan dalam melaksanakantugas, serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugasnya berlandaskankeislaman, keilmuan, dankeahlian.