Program Studi (Prodi) Perbankan Syariah Unisba didirikan pada tahun 2019 melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2019 tanggal 7 Agustus 2019. Prodi Perbankan Syariah berada di bawah Fakultas Syariah, bersama dua prodi lainnya, yaitu Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syariah. Gelar lulusan Prodi Perbankan Syariah yaitu Sarjana Ekonomi (SE) berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Kurikulum Prodi Perbankan Syariah mengacu pada SN Dikti, KKNI, dan Pedoman Kurikulum Universitas Islam Bandung. Kurikulum Prodi Perbankan Syariah memiliki 8 matakuliah praktikum, yaitu Lab. Mini Banking (Bank Mini), Lab. Metode Penelitian, Lab. Statistik, Lab. Ekonometrik, Lab. Manajemen Keuangan, Lab. Database Manajemen System, Lab. Pengantar Akuntansi, dan Lab. Akuntansi Bank Syariah. Proses pembelajaran Prodi Perbankan Syariah telah menerapkan model pembelajaran Blended Learning, yaitu kombinasi pembelajaran langsung (face to face) dan pengajaran online. Model pembelajaran Blended Learning diterapkan sebagai salah satu strategi Pendidikan Tinggi untuk menjawab tantangan Revolusi Industri 4.0. Kurikulum Prodi Perbankan Syariah disusun selama 8 semester (4 tahun) dengan jumlah mata kuliah sebanyak wajib sebanyak 70 matakuliah dan 6 mata kuliah pilihan dengan jumlah sks sebanyak 146 sks.
Menjadi program studi rujukan yang unggul pada bidang Perbankan Syariah di Indonesia pada tahun 2030
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]