Tentang Perbankan Syari`ah S1 - Universitas Islam 45
1.1 Visi,Misi, Tujuan, dan Sasaran serta StrategiPencapaian
Mekanisme penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi merupakan hasil penjabaran dari visi, misi, tujuan, dan sasaran Fakultas. Di mana visi, misi, tujuan dan sasaran Fakultas juga merupakan turunan dari visi, misi, tujuan dan sasaran Universitas. Artinya secara mekanisme penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi dilakukan secara top down, yakni menjabarkan dari tingkat Universitas, ke Fakultas dan kemudian tingkat Program Studi. Secara lembaga, Universitas memiliki visi dan misi yang berorientasi ke masa depan. Preparing The Future merupakan titik tolak dalam perumusan visi dan misi yang sejalan dengan perkembangan UNISMA di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam 45 (YPI 45) Bekasi. Visi Unisma adalah Dengan spirit Islam, pada tahun 2013 menjadi Universitas yang memenuhi Standar Mutu Pendidikan Tinggi Nasional, Kompeten dalam Ilmu dan Teknologi, Aktif dalam riset dan proses perubahan masyarakat, Memiliki wawasan wirausaha, dan mampu memenuhi harapan pihak-pihak terkait. Sedangkan misinya adalah Membudayakan nilai-nilai unggul keilmuan, dan teknologi yang berpedoman pada Al-Quran dan As Sunah; memerankan diri dalam proses perubahan masyarakat di lingkungan sekitar; mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; Menanamkan, menumbuhkan dan mengembangkan wawasan wirausaha di kalangan civitas akademika dan lulusan; Mewujudkan kepuasan mahasiswa, dosen, karyawan, yayasan, mitra kerja dan pengguna lulusan. Melalui visi, misi Universitas tersebut kemudian pihak Fakultas menurunkan visi, misi, tujuan dan sasarannya. Mekanisme dilakukan dengan melakukan koordinasi di tingkat senat fakultas dalam penentuan visi, misi, tujuannnya. Dari visi, misi, dan tujuan fakultas tersebut Program Studi menurunkan visi, misi, dan tujuannya setelah melalui rapat Program Studi yang didalamnya terdiri dari Ketua Program Studi, dan seluruh dosen tetap. Hasil dari pembahasan dalam rapat majelis program studi kemudian dikonsultasikan kepada Dekan Fakultas. Setelah itu ditetapkan melalui rapat dikeluarkan SK Penetapan dan disyahkan oleh Fakultas. Pihak yang Terlibat dalam Penyusunan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Program Studi adalah: a. Pimpinan Program Studi Ketua Program Studi berperan sebagai ketua tim penyusun visi, misi, tujuan serta sasaran program studi. Tim ini bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dekan atau pimpinan fakultas. b. Dosen Tetap Program Studi Dosen tetap program studi berperan untuk ikut merumuskan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi. c. Dosen Tidak Tetap Dosen tidak tetap berperan memberikan informasi dan data yang diperlukan dari luar program studi dalam rangka penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi. d. Alumni dan Mahasiswa Alumni memberikan masukan-masukan mengenai kondisi di lapangan. Mahasiswa memberikan masukan mengenai sistem pelayanan berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar, kompetensi dosen dan pengembangan wawasan keilmuan program studi dikaitkan dengan dunia kerja. e. User Peranan user berkaitan dengan memberikan inform
Visi Program Studi
Menjadi pusat pengajaran Ekonomi Islam yangberkualitas utamanya dalam manajemen perbankan syariah pada tahun 2013
Misi Program Studi
Menjadikan Program Studi Perbankan Syariahsebagai pusat kajian dan informasi tentang fenomena dan persoalan perbankansyariah serta menjadi rujukan dalam manajemen perbankan syariah.