Tentang Perbankan Syari`ah S1 - Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri
Fakultas Syari'ah Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri merupakan salah satu lembaga Pendidikan Tinggi yang ikut menunjang program pemerintah terutama dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam rangka menghadapi era globalisasi.
Visi Program Studi
Berkualitas, inovatif, dan kompetitif dalam bidang manajemen perbankan syari??ah dan entrepreneur yang berwawasan keindonesiaan dan berdaya saing global dengan landasan Islam Ahli Sunnah Wal jama??ah al Nahdliyyah tahun 2025
Misi Program Studi
1. Melaksanakan pembelajaran yang berkualitas, inovatif, dan kompetitif dalam bidang manajemen perbankan syari??ah dan entrepreneur yang berwawasan keindonesiaan dan berdaya saing global dengan landasan Islam Ahli Sunnah Wal jama??ah al Nahdliyyah.
2. Meningkatkan penelitian yang berkualitas, inovatif, dan kompetitif dalam bidang manajemen perbankan syari??ah dan entrepreneur yang berwawasan keindonesiaan dan berdaya saing global dengan landasan Islam Ahli Sunnah Wal jama??ah al Nahdliyyah.
3. Melaksanakan pengabdian dan pemberdayaan kepada masyarakat sebagai proses penerapan dan pengembangan keilmuan dalam bidang manajemen perbankan syari??ah dan entrepreneur.
4. Menjalin kerjasama dengan stakeholder, baik instansi pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri, sehingga mampu mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kompetensi Dasar Program Studi
1. Menghasilkan lulusan dalam kurun waktu yang tepat (4 tahun) sesuai dengan kurikulum.
2. Terselengaaranya pendidikan dan pengajaran dalam kajian manajemen perbankkan syari??ah.
3. Terlaksananya pengembangan penelitian ilmiah khususnya bidang manajemen perbankkan syari??ah secara berkelanjutan.
4. Terlaksananya penerapan pengetahuan dan keahlian manajemen perbankkan syari??ah dalam pelayanan dan pengabdian pada masyarakat. terutama yang terkait dengan aktivitas transaksi bisnis dan keuangan di lembaga perbankkan syari??ah.
5. Terealisasinya kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait baik di dalam negeri (yang saling menguntungkan dengan perbankan syariah, mikro finance, lembaga pemerintah dan non-pemerintah, baik di Kota dan Kabupaten Kediri dan sekitarnya, maupun di kabupaten kota di seluruh Indonesia.) ataupun di luar negeri.