Tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan S1 - Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pada bulan Pebruari 2016 merupakan awal pengusulan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dilakukan, pada proses penguplodan proposal pendirian Program Studi PPKn mengalami satu kali perbaikan tepatnya pada bulan Juli 2016. Adapun mengenai sejarah pendirian Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Sembilanbelas November Kolaka yaitu bermula dari ketidak tersediaannya sumber daya dosen pengampu matakuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang masih minim dengan klasifikasi latar belakang pendidikan yang tidak linear antara disiplin ilmu dosen dengan matakuliah yang diampu. Amanat tersebut sebagaimana yang diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Mengenai eksistensi prodi PPKn USN Kolaka didasarkan pada penyelenggaraan prodi PPKn sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 252/KPT/I/2017 tentang Izin Pembukaan Program Studi Akuntansi Program Sarjana, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Biologi Program Sarjana pada Universitas Sembilanbelas November Kolaka.
Visi Program Studi
Menjadi program studi yang unggul, kompetitif, mandiri dan berkarakter dalam menyiapkan Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang berkualitas, professional dan berdaya saing pada tahun 2022
Misi Program Studi
1. Kurikulum yang adaptif terhadap perubahan yang selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya serta menghasilkan tenaga pendidik dan kependidikan yang professional dan berkarakter;
2. Menyelenggarakan kegiatan penelitian secara kreatif, inovatif dan aplikatif yang berbasis pendidikan kewarganegaraan, nilai moral pancasila, politik dan kenegaraan serta hukum dan kemasyarakatan yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran;
3.Menghasilkan lulusan tenaga pendidikan dan kependidikan yang ahli dalam bidang pendidikan kewarganegaraan dengan berbagai kemampuan seperti keterampilan legislasi, kontrak hukum dan advokasi sehingga dapat bekerja secara professional
4.Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kesadaran berbangsa dan bernegara sebagai implementasi pendidikan pancasila dan kewarganegaraan untuk mewujudkan smart and good citizenship melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
5.Meningkatkan kuantitas, kualitas dan keberlanjutan kerjasama saling menguntungkan dalam bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan instansi lain baik dalam maupun luar negeri
Kompetensi Dasar Program Studi
Pendidik, Peneliti di bidang ilmu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegraan, Konsultan/instuktur