Keberadaan Prodi PPKn tidak terlepas dari perjalanan UNG dan FIS. Setelah tahun 1993 STKIP Gorontalo berdiri, salah satu jurusan di bawah STKIP Gorontalo adalah Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS). Dalam jurusan PIPS terdapat Program Studi Civic Hukum. Kemudian sejak tahun 1996 Program Studi Civic Hukum berubah nama menjadi Prodi PPKn sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 253/DIKTI/Kep/96 tanggal 11 Juli 1996. Kemudian sejak tahun 2003 didirikan Jurusan Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan Prodi PPKn, serta nama Jurusan dan Prodi ini masih berlaku sampai sekarang.
Saat ini jumlah Dosen Tetap di Prodi PPKn sebanyak 15 orang dan 1 orang Dosen Luar Biasa. Sejak 2014-2018 Pimpinan Jurusan Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan Prodi PPKn yakni Asmun Wantu, S.Pd.,M.Sc dan Sekretaris Jurusan Rasid Yunus, S.Pd.,M.Pd. Kemudian 2019-2023 Pimpinan Jurusan dan Prodi PPKn yakni Ketua Jurusan Rasid Yunus, S.Pd.,M.Pd dan Sekretaris Jurusan Ramli Mahmud, M.A. Selain melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat, dosen Prodi PPKn juga terlibat pada organisasi penunjang profesi seperti Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dan Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI). Untuk memperlancar pelayanan adminstrasi Prodi PPKn memiliki 1 orang tenaga operator. Tugas Operator prodi membantu jurusan/prodi dalam memperlancar kegiatan-kegiatan prodi, terutama dalam urusan-urusan adminstrasi.
Unggul dan Berdaya Saing dalam Bidang PPKn.
1. Menyelenggarakan pendidikan di bidang PPKn berbasis budaya lokal berdasarkan standar kompetensi melalui penguatan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2. Menyelenggarakan penelitian PPKn yang kompetitif yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, baik di bidang ilmu hukum maupun bidang ilmu politik.
3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat secara proaktif dan produktif yang didasarkan pada hasil kajian, penelitian dan pengembangan PPKn sesuai kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara.
4. Menjalin kerja sama dan kemitraan yang produktif dengan pihak eksternal, baik pemerintah daerah, instansi pendidikan maupun pihak dalam dan luar negeri, guna pengembangan Prodi PPKn kedepan.
A. Kompetensi Utama
1. Menguasai konsep teoretis pedagogi dan konsep pengetahuan dalam bidang studi PPKn
2. Menguasai konsep, prinsip, dan aplikasi berbagai metode pembelajaran PPKn khususnya yang berorientasi pada kecakapan hidup (life skill)
3. Menguasai prinsip dan teknik perencanaan dan evaluasi pembelajaran PPKn
4. Menguasai pengetahuan faktual tentang fungsi dan manfaat teknologi khususnya teknologi informasi dan komunikasi yang relevan untuk pengembangan mutu pembelajaran PPKn
5. Menguasai konsep teoretis ilmu politik dan pendidikan politik yang diperlukan khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan demokrasi yang sesuai dengan pancasila, penyelenggaraan negara dan hubungan internasional
6. Menguasai kaidah dan prinsip geopolitik dan geostrategi Indonesia serta menguasai prinsip dan teknik komunikasi lintas budaya
7. Menguasai pengetahuan tentang norma dan etika masyarakat Indonesia, masyarakat internasional serta politik negara-negara di dunia
8. Menguasai konsep teoritis ilmu hukum dan pendidikan hukum yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara Indonesia
9. Menguasai lembaga-lembaga hukum di Indonesia serta dunia dan menguasai peran dan fungsi lembaga-lembaga hukum
10. Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran PPKn khususnya pembelajaran yang bersifat kurikuler dan ekstra kurikuler, dengan pendekatan pembelajaran siswa aktif serta memanfaatkan berbagai sumber belajar, media pembelajaran berbasis ipteks, dan potensi lingkungan setempat, sesuai standar proses dan mutu pendidikan
11. Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya dalam penyelenggaraan kelas, sekolah, dan lembaga pendidikan yang menjadi tanggung jawab guru PPKn, dan mengevaluasi aktivitasnya secara komprehensif
12. Mampu melakukan kajian terhadap masalah mutu, relevansi, dan akses di bidang PPKn dan menyajikan pilihan serta mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data dalam penyelenggaraan kelas, sekolah, dan lembaga pendidikan yang menjadi tanggung jawab sebagai guru PPKn
13. Mampu menganalisis persoalan nasional, persoalan global dan kebijakan dalam bidang politik, hukum dan sosial budaya di lembaga pemerintah maupun maupun lembaga swasta
14. Mampu menganalisis dan melakukan kajian terhadap pelaksanaan demokrasi di Indonesia sesuai dengan politik dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai pancasila sebagai ideologi negara kesatuan republik Indonesia
B. Kompetensi Pendukung
1. Mampu menguasai bahasa Inggris
2. Mampu menguasai pembelajaran berbasis bahasa Inggris
3. Mampu menguasai perangkat pembelajaran berbasis TIK
C. Kompetensi Tambahan
1. Mampu berusaha dalam bidang kependidikan dan non kependidikan
2. Mampu menghasilkan karya ilmiah di bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
ITB Innovation Park seharga 397 milyar rupiah untuk kolaborasi antara inovator dan industri atau siapapun yang membutuhkan produk inovasi
...
Jurusan atau program studi ini hanya bisa didapat di sebuah perguruan tinggi negeri.
[Baca Selengkapnya]Jurusan paling populer bisa dikatakan jurusan yang hampir selalu ada di seluruh perguruan tinggi.
[Baca Selengkapnya]Kualitas kampus bisa juga dilihat dari jumlah jurusan atau program studi S3 atau doktoral yang ada di kampus tersebut.
[Baca Selengkapnya]Program studi dan jurusan sebenarnya sama saja.
[Baca Selengkapnya]