Tentang Pendidikan Musik S1 - Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Program Studi, yang sejak berdirinya memakai nama Program Studi Pendidikan SENI DRAMA, TARI, dan MUSIK (SENDRATASIK) ini diselenggarakan olehFakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang. Prodi berjenjang S-1 ini merupakan peningkatan dariProdi SENDRATASIK Jenjang Diploma III, yang dikelola sejak 1985 yang mendapatpengabsahan STATUS TERDAFTAR pada tahun 1987 melalui SK Menteri Pendidikan danKebudayaan Republik Indonesia Nomor 0347/O/1987 yang ditanda-tangani olehSekretaris Jenderal Bambang Triantoro atas nama Menteri Pendidikan danKebudayaan Republik Indonesia. Permohonan izin penyelenggaraan Jenjang S-1dikabulkan dan diabsahkan melalui Surat Direktur Jenderal Pendidikan TinggiDepartemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 3113/D/T/2001 yang ditanda-tangani DirekturJenderal Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri Brodjonegoro pada tanggal 26September 2001. Perpanjangan ulang izin penyelenggaraan diabsahkan melaluisurat Nomor: 4626/D/T/2008 yang ditanda-tangani Dirjen Dikti, Faisal Jalal, pada tanggal 19 Desember 2008 dengan masa berlakusampai 31 Oktober 2012.Selanjutnya, pada tahun 2011 Prodi ini mendapat Akreditasi C (261) dari BAN-PTdengan Surat Keputusan BAN-PT Nomor 038/BAN-PT/Ak-XIII/S1/I/2011.Pada tahun 2012 Prodi ini kembali mendapat perpanjangan Ijin Operasional denganSurat Koordinator Kopertis Wilayah VIII Nomor 12740/D/T/K-VIII/2012 bertanggal09 Agustus 2012 dengan masa berlaku hingga 19 Desember 2016. Selanjutnya,berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 1151/BAN-PT/Akred/S/XI/2015, Prodi SENDRATASIKUNWIRA Kupang dinyatakan TERAKREDITASI dengan Nilai B yang berlaku sejak 14November 2015 hingga 14 November 2020. Keputusan BAN-PT ini ditandatangani diJakarta oleh Ketua BAN-PT, Prof. Dr. Mansyur Ramly, pada tanggal 14 November2015
Visi Program Studi
Terwujudnya suatu dunia pendidikan MUSIK yang berwawasan global-nasional-lokal, yang berkualitas dalam bidang kelimuan, yang profesional dalam kompetensi keguruan, dan yang didukung oleh SDM yang takwa, berakhlak mulia, beretos kerja tinggi, kreatif, danberdisiplin tinggi melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di bidang Seni Musik. Misi Program Studi
- Menyelenggarakan pengabdian masyarakat dalam bidang Musik yang berdasar pada bela-rasa kemanusiaan yang melayani dan yang berbudaya demi pembangunan masyarakat dan lingkungan.
Kompetensi Dasar Program Studi
Pendidik/GuruMusik
Lulusanyang kompeten bekerja sebagai pendidik/guru profesional bidang Musik (SeniBudaya) di lembaga pendidikan SMP, dan SMA/MAN/SMK;
Peneliti Pembelajaran MusikLulusan yang kompeten melakukan penelitian dasar, khususnya penelitianpembelajaran Musik (Seni Budaya), baik di dalam lingkungan sekolah (PTK) maupundi dalam lingkungan masyarakat demi pengembangan dan peningkatan mutupembelajaran maupun pengayaan bahan-ajar bidang Musik;
Pelatih Musik
Lulusan yang kompeten menjadi pelatihketerampilan dasar Musik, baik instrumental (keyboard, gitar, perkusi, MarchingBand, suling, ansambel instrumental) maupun vokal (solo, vocal group, ansambel vokal, maupun paduan suara);
Pemain/Pengiring Musik
Lulusan yang terampilmenjadi pemain ataupun pengiring musik untuk keperluan-keperluan pelayanandalam masyarakat;
Penata/Manajer Pementasan Seni(Musik)
Lulusanyang kompeten merencanakan, mempersiapkan, dan mementaskan karya-karya seni(musik) dalam lingkungan sekolah maupun masyarakat;
Penata/Pencipta Karya Musik
Lulusanyang mampu mengembangkan kreativitas artistiknya melalui penciptaan danpenataan musik untuk memenuhikebutuhan sekolah maupun masyarakat.