Tentang Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah S1 - STIT Sunan Giri Trenggalek
PendidikanGuru Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu program studi yang berusahamencetak sarjana pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah(MI) yang memiliki kompetensi dasar tenaga pendidikan di bidang PendidikanAgama Islam di tingkatan SD/MI. Program Studi Pendidikan Guru MadarasahIbtidaiyah (Prodi PGMI) sebenarnya bukan merupakan Prodi baru karena D II PGMIpada tahun 2001-2006 sudah pernah berdiri di STIT Sunan Giri Trenggalek danmendapat respon yang baik dari masyarakat. Akan tetapi, seiring denganmunculnya regulasi baru tentang pashing out program D II (Diploma dua) danharus segera menjadi S1 (Strata Satu), maka setelah melakukan proses pengurusanijin penyelenggaran Prodi PGMI ke Jakarta pada tahun 2013 akhirnya pada tahun2014 tepatnya pada tanggal 1 Juli2014 Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RImengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor: 3656Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pada Perguruan TinggiAgama Islam Swasta Tahun 2014. Akhirnya pada tahun akademik 2014/2015 ProdiPGMI STIT Sunan Giri Trenggalek membuka pendaftaran mahasiswa baru untukangkatan pertama.
Visi Program Studi
TerwujudnyaProdi terdepan dalam pengembangan pendidikan dan melatih guru Sekolah Dasar danMadrasah Ibtidaiyah yang profesional dan Islami.
Misi Program Studi
1. Mengembangkan kualitas pendidikanmadrasah ibtidaiyah secara profesional dan meningkatkan kualitas calon guru danmanajemen madrasah.
2. Mengembangkan konsep pengajaran,sistem dan teknologi yang mendukung peningkatan kualitas Madrasah Ibtidaiyah.
3. Meningkatkan kualitas pendidikan Islam
Kompetensi Dasar Program Studi
KompetensiDasar Kompetensi dasar adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswasebagai dasar bagi kompetensi utama, dan kompetensi tambahan, antara lain:
a. memilikiilmu Ke-Islaman serta mampu menerapkannya dalam kehidupan berbangsa danbernegara secara partisipatif dan bertanggung jawab;
b. memiliki keterampilanberbahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris yang menunjang profesinya;
c. menjadi sarjana muslim yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia;
d. memilikisikap Ilmiah dan bertanggungjawab terhadap ilmunya.
2. Kompetensi Utama
Kompetensi utama adalah kompetensiyang dimiliki oleh setiap mahasiswa sesudah menyelesaikan pendidikannya diprogram studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), kompetensi utama inidisusun berdasarkan Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasiakademik dan kompetensi guru. Kompetensi utama ini terdiri dari kompetensipedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensiprofesional.
a. Kompetensi Paedagogik.Menguasai karakteristik pesertadidik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran. Mengembangkankurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu. Menyelenggarakanpembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Memanfaatkan teknologiinformasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran. Memfasilitasi pengembanganpotensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Berkomunikasisecara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. Menyelenggarakanpenilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. Memanfaatkan hasil penilaiandan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. Melakukan tindakan reflektif untukpeningkatan kualitas pembelajaran.
b. KompetensiKepribadian. 1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dankebudayaan nasional Indonesia. 2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 3) Menampilkandiri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. 4)Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru,dan rasa percaya diri. 5) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 6) Bersikapinklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbanganjenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan statussosial ekonomi. 7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengansesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 8) Beradaptasidi tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragamansosial budaya. 9) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesilain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
c. Kompetensi Sosial. 1) Bersikap inklusif, bertindak objektif,serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras,kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. 2)Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik,tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 3) Beradaptasi di tempatbertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosialbudaya. 4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lainsecara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
d. Kompetensi Profesional. 1) Menguasai materi, struktur,konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 2)Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. 3)Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 4) Mengembangkankeprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. 5)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri. 3. Kompetensi Tambahan. Kompetensi tambahan adalah kompetensi di luarkompetensi dasar dan kompetensi utama yang ditetapkan oleh Jurusan yang dipiliholeh mahasiswa. Adapun kompetensi tambahan jurusan adalah : Memiliki Keahlianbahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika danBahasa Inggris serta Pramuka.